Kejari Lombok Tengah Buru Harta Koruptor Proyek Bandara Internasional Lombok Hingga ke Bali, Tiga Properti Mewah Segera Dilelang

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, Kejari Lombok Tengah terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Langkah tegas tersebut terlihat saat tim Kejari Lombok Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Terry Endro Arie Wibowo, mewakili Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, terbang ke Bali untuk mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kedatangan tim Kejari Lombok Tengah ini dalam rangka percepatan proses lelang terhadap tiga aset properti bernilai tinggi milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana yang terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 39.901.925.278,02 atau hampir Rp. 40 miliar.
Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali, yakni dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (Ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasi PAPBB pada Kejari Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Menurut, Terry, pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. “Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejari Lombok Tengah turut menurunkan sejumlah staf terbaiknya, yakni Tiara Hafis, Akhmad Hubaeb, dan Andhika Mapparewa guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan proses lelang berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
Upaya pemulihan aset negara ini juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera.
Alfa Dera menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas bidang di internal Kejaksaan.
Menurut Alfa Dera, sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan saling mendukung demi menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Nantinya, kata Alfa Dera, seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetor sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan