SHOPPING CART

close

Dugaan Korupsi Sintung Park Dihentikan, GMPRI Pertanyakan Kinerja Kejati NTB dan Sebut Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park Dihentikan
Penggiat Anti Korupsi / Pembina GMPRI, Lalu Eko Mihardi.

SUARALOMBOKNEWS | Pengenghentian penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Wisata Sintung Park di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada bulan Juli 2024 lalu mendapat sorotan dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Indonesia (GMPRI).

Menurut Pembina GMPRI, Lalu Eko Mihardi, pemberantasan tindak pidana Korupsi sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum dan dibutuhkan juga peran serta masyarakat dalam pengawasan agar penegakan hukum berjalan dengan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.” Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB terkait proyek  Wisata Sintung Park dengan nilai Anggaran Rp. 3,89 Miliar ,yang seharusnya bergulir ke persidangan, namun kenyataannya dikembalikan ke pihak Inspektorat Lombok Tengah,” ucap Lalu Eko, usai menggelar aksi Hearing ke Kejati NTB bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES), Rabu, (5/2/2025).

Seharusnya, kata Lalu Eko,  di tahap penyidikan dan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan Ahli konstruksi Politeknik Semarang dan mendapatkan penjelasan terkait hasil fisik yang tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB seharusnya berkoordinasi dengan Auditor yang akan digunakan dalam menghitung kerugian keuangan Negara misalnya BPK dan BPKP untuk tahap selanjutnya penetapan tersangka.”Namun yang mengherankan penyidik Kejati NTB malah menyerahkan hasil hitung kekurangan Volume pekerjaan dari ahli Politeknik Semarang kepada inspektorat untuk menagih kemudian perusahaan pemenang tender di berikan sanksi administratif bukan sanksi hukum. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Undang Undang Nomor  16 tahun 2004 serta menghentikan (SP3) kasus dugaan korupsi sintung park ini. Lalu siapa yang bisa memastikan kerugian keuangan negaranya secara nyata, jika koordinasi dengan Auditor BPK dan BPKP belum dilakukan oleh penyidik,”ungkapnya.

Lalu Eko menceritakan, berdasarkan keterangan penyidik Pidsus Kejati NTB saat Hearing di Kejati NTB ditemukan kekurangan volume pada masing  – masing 10 item pekerjaan di Proyek Wisata Sintung Park.” Dengan nominal jika saya gabungkan menjadi Rp. 330 juta . Siapa yang berani jamin temuan itu sah jika hasil hitung Politeknik Semarang tersebut belum di koordinasikan kepada BPK atau BPKP sebagai lembaga yang memiliki otoritas menentukan kerugian keuangan Negara secara sah. Saya paham penyidik punya kewenangan menghentikan suatu tindak pidana korupsi tapi sesuai tidak dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP jangan secara diam diam, harus disampaikan ke Publik juga dong,”cetusnya 

Sebagai penggiat Anti Korupsi dan juga Pembina GMPRI, Lalu Eko meminta kepada Ketua  Umum GMPRI di pusat untuk berkoordinasi dengan Kejagung RI di Jakarta terkait kinerja Kejati NTB yang sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Kalau memang tidak ada dugaan korupsinya mengapa Sintung Park sampai dengan saat ini tidak  dimanfaatkan.Sedikit mengutip ucapan Jaksa Agung “Kejaksaan memiliki komitmen tinggi dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan kami menduga  penyidik kejaksaan mengababaikan Undang Undang tentang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana para koruptor,” pungkasnya.

Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Rabu, (5/2/2025), terkait dengan tanggapan dari Pembina GMPRI Lalu Eko yang mengatakan penyidik Kejaksaan mengababaikan Undang undang tentang tindak pidana korupsi 31 tahun 1999 pasal 4 dan terkait dengan alasan Jaksa menghentikan (SP3) kasus dugaan Korupsi Proyek Sintung Park, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrie Saputera, tidak memberikan jawaban dan balasan apapun. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Dugaan Korupsi Sintung Park Dihentikan, GMPRI Pertanyakan Kinerja Kejati NTB dan Sebut Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

STATISTIK