SHOPPING CART

close

AMPES Menduga Ada Gratifikasi 700 Juta, Kejati NTB Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park

AMPES Hearing ke Kejati NTB
Foto bersama Ketua AMPES NTB, Lalu Subadri dengan Plh Asisten Pidsus dan Kasi Penkum Kejati NTB usai aksi Hearing di Kejati NTB di Kota Mataram, Rabu, (5/2/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak Nusa Tenggara Barat (AMPES NTB), menggelar aksi Hearing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu, (5/2/2025).

Kedatangan puluhan masa AMPES NTB ke Kejati untuk mempertanyakan terkait dengan perkembangan penanganan kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Sintung Park di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah Tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp. 3,89 miliar.

Kedatangan AMPES diterima Plh Asisten Pidsus Kejati NTB, A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum dan Kasi Penkum Kejati NTB Efrie Saputera. “Kedatangan kami diterima Plh Pidsus dan Kasi Penkum,” kata Ketua AMPES NTB, Lalu Subadri usai menggelar aksi Hearing di Kejati NTB, Rabu, (5/2/2025).

AMPES mengaku merasa kecewa terhadap jawaban dari Kejati NTB terkait dengan penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Sintung Park.

Kekecewaan itu dikarenakan, Kejati NTB menghentikan penanganan Kasus Dugaan Korupsi Sintung Park pada bulan Juli 2024 lalu.” Kami sangat kecewa, kok bisa kasus dugaan tindak pidana Korupsi bisa dihentikan dengan alasan hasil keterangan Ahli Konstruksi dari Semarang, padahal dari hasil Ahli itu ada ditemukan kerugian di 10 aitem pengerjaan Proyek Sintung Park dan hasil Ahli itu malah diserahkan ke Inspektorat, dan dasar itu sangat janggal untuk menghentikan kasus Korupsi,”ucap Lalu Subadri.

Lalu Subadri menduga, ada dugaan suap Rp. 700 juta untuk menghentikan kasus dugaan Korupsi Proyek Wisata Sintung Park.”Kami menduga ada suap 700 juta sehingga kasus dugaan Korupsi ini di hentikan,”sebutnya.

Namun, setelah AMPES memberikan sejumlah data dan fakta kejanggalan dari Proyek Sintung Park mulai dari pengadaan lahan, pembangunan kolam renang dan sumur bor, Kejati NTB akan membuka kembali penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park.” Lahan dari tanah Pecatu Desa Sintung, Anggaran Pembangunan untuk Kolam Renang dan Sumur Bor beda dengan Anggaran Rp. 3,89 miliar. Dan setelah kami tunjukkan, paparkan data dan fakta lapangan Kejati NTB akan membuka kembali kasus Dugaan Korupsi Sintung Park,” ungkap Lalu Subadri.

Lalu Subadri menegaskan, selain mengawal kasus penanganan kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Sintung Park di Kejati NTB, pihaknya juga akan mengadukan penanganan kasus dugaan Korupsi proyek Sintung Park ke Kejagung RI.” Minggu depan kami akan bersurat ke Kejagung RI dan ke Pak Presiden Prabowo, supaya penanganan kasus dugaan Korupsi Proyek Sintung Park ini tidak dijadikan mainan. Selain itu, minggu depan kami juga akan menggelar aksi demo ke Kejati NTB biar publik tau soal dugaan Korupsi Sintung Park ini,” ujarnya.

Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Plh Pidsus Kejati NTB, A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum menyarankan untuk menghubungi Kasi Penkum, karena dirinya tidak berwenang untuk memberikan jawaban ke Media.” Bisa menghubungi kasi penkum. Karena saya tidak berwenang untuk menjawab ke media,”pintanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrie Saputera yang dihubungi suaralomboknews.com via pesan WhatsApp, Rabu, (5/2/2025), terkait dengan apa alasan Kejati NTB menghentikan kasus dugaan korupsi proyek Sintung Park. Apa alasan Kejati membuka kembali dugaan korupsi Sintung Park, Terkait dengan 10 item pengerjaan yang ditemukan kerugian dan alasan diserahkan ke Inspektorat dan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp. 700 juta untuk menghentikan kasus dugaan Korupsi Proyek Sintung Park, sampai dengan berita ini diterbitkan di suaralomboknews.com belum memberikan jawaban apapun. [SLNews – rul].

 

Tags:

0 thoughts on “AMPES Menduga Ada Gratifikasi 700 Juta, Kejati NTB Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

STATISTIK