Kakek di Lombok Tengah Diduga Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun
SUARALOMBOKNEWS | Seorang kakek berusia 55 tahun dengan inisial Amaq MN diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Dusun Beleke 1, Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu diamankan Polisi karena diduga mencabuli cucunya yang berusia 5 tahun.
Peristiwa Kakek diduga mencabuli cucunya yang masih duduk di Taman Kanak – Kanak (TK) itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Kamis, (9/1/2025).
Peristiwa bejat Kakek terhadap cucunya itu terjadi pada pertengah bulan Desember 2024 lalu. Dan setelah melakukan perbuatan Bejatnya tersebut, Kakek yang sudah berusia 55 tahun tersebut kabur, dan pada awal bulan Januari 2025, Kakek bejat tersebut menyerahkan diri ke Polsek Praya Timur, lalu dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Penanganannya masih berproses dan terduga pelaku sudah diamankan di Polres,” kata Iptu. Lalu Brata.
Saat ini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan korban.” Untuk informasi lengkap dan perkembangan penanganan, nanti kami sampaikan,” ujar Iptu. Lalu Brata. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan