SHOPPING CART

close

Pelapor Cabut Laporan, Kasus Ijazah S1 Caleg PPP Dapil IV Lombok Tengah Diduga Palsu Tetap Lanjut dan Sudah Mengarah ke Penetapan Tersangka

Hearing Ormas Sasaka Nusantara di Polres Lombok Tengah
Ketum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu saat menyampaikan orasi saat menggelar Hearing di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Kamis, (9/1/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Pasca Halim selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan Ijazah Sarjana Ekonomi (SE) diduga Palsu pada Pileg 2024 yang diduga digunakan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil) Lombok Tengah 4 nomor urut 7 Sahabudin, SE, mencabut laporannya, puluhan masa dari Ormas Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi Mapolres Lombok Tengah, Kamis, (9/1/2025).

Kedatangan Ormas Sasaka Nusantara NTB itu untuk mempertanyakan terkait dengan sikap Kapolres Lombok Tengah dalam menangani kasus tindak pidana penggunaan Ijazah S1 diduga Palsu yang diduga digunakan oleh Sahabudin pada Pileg 2024. “ Kedatangan kami untuk menuntut ketegasan Kapolres Lombok Tengah bahwa ada oknum yang diduga menggunakan Ijazah S1 Palsu yang tidak ditindak. Mari kita junjung kebenaran dan keadilan dan ini (kasus Ijazah S1 Palsu) menjadi atensi kita semua. Dan kami mempercayakan penanganan kasus Ijazah S1 Palsu ini kepada Kepolisian dan kami siap mengawal proses kasus ini. Dan kasus Ijazah S1 palsu ini beda, misalnya kita pukul orang lalu kita berdamai ya bisa dihentikan karena itu antara individu dan individu, tapi Kasus Ijazah S1 Palsu ini bukan delik aduan,” ungkap Ketua Umum (Ketum) Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu.

Kedatangan masa Ormas Sasaka Nusantara NTB diterima oleh KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda. Samsul Hakim di Aula Mapolres Lombok Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda. Samsul menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana pemalsuan dan penggunaan Ijazah S1 Palsu masih berproses dan sudah masuk dalam tahap Penyidikan.” Masih berproses, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara hasil – hasil penyidikan yang kami dapatkan,” tegasnya

Saat ditanya oleh salah seorang pengurus Ormas Sasaka Nusantara NTB terkait dengan apakah Polisi telah mengantongi dua alat bukti dan apakah sudah mengarah kepada penetapan tersangka, Ipda. Samsul menjawab, pihaknya telah menemukan bukti dan sudah mengarah kepada penetapan tersangka.” Iyaa sudah kita temukan dan iya makanya seperti yang saya sampaikan seperti tadi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat saat ditanya terkait dengan pelapor pemalsuan Ijazah S1 diduga Palsu yang mencabut laporannya, menegaskan bahwa penanganan perkara kasus tindak pidana Pemalsuan Ijazah S1 diduga Palsu tidak bisa dihentikan, karena bukan delik aduan.” Kan bukan delik aduan. Menurut ketentuan KUHAP laporan tindak pidana tidak bisa dicabut. kemudian apabila pelapor hendak mencabut laporan, Pejabat yang berwenang di tiap tingkatan yang dalam hal ini tingkat penyidikan tidak bisa mengabulkan pencabutan laporan tersebut. Sehingga projustitia tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sesuai dengan data Daftar Calon Tetap (DCT) di situs resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Calon Legislatif (Caleg) PPP dari daerah pemilihan Lombok Tengah 4 Nomor Urut 7 atas nama Sahabudin SE, dalam Riwayat Pendidikan 

Tertulis Sahabudin, SE menempuh jenjang pendidikan SMA di PKBM Trasna mulai masuk tahun 2008 dan keluar atau selesai menempuh pendidikan SMA di PKBM Trasna pada Tahun 2011.

Dan untuk jenjang pendidikan S1 Ekonomi, Sahabudin kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram mulai masuk pada Tahun 2010 dan keluar atau lulus kuliah pada Tahun 2014.

Sebelumnya, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dan menahan Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP Dapil Lombok Tengah 4, Lalu Nursai sebagai Tersangka tindak pidana penggunaan Ijazah Paket C diduga Palsu.

Kini kasus Ijazah Paket C diduga Palsu yang melilit Lalu Nursai telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah dan Lalu Nursai sendiri saat ini masih menjalani Penahanan di Rutan Praya Lombok Tengah.

Sebelum Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melimpahkan berkas perkara Lalu Nursai ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah dengan Nomor 017/DPC-PPP/X/ 2024, dari Lalu Nursai yang kini berstatus tersangka kasus Ijazah Paket C diduga Palsu ke Sahabudin yang diduga menggunakan Ijazah S1 diduga Palsu dan kasusnya kini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, untuk masa jabatan 2024-2029. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pelapor Cabut Laporan, Kasus Ijazah S1 Caleg PPP Dapil IV Lombok Tengah Diduga Palsu Tetap Lanjut dan Sudah Mengarah ke Penetapan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2025
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK