Pilkades Serentak, Lalu Rumi Ingatkan DPMD Lombok Tengah Jangan Salah Melipat Kertas Suara
SUARALOMBOKNEWS | 24 Desa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tanggal 26 Februari 2025 mendatang.
24 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2025 itu terdiri dari 15 Desa Definitif hasil pemekaran, 7 Desa yang Kadesnya mengundurkan diri karena maju di Pemilu 2024 dan 2 Desa yang Kadesnya meninggal dunia.
Saat ini, Pilkades Serentak di 24 Desa telah memasuki tahap Pendaftaran.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani secara teknis pelaksanaan Pilkades diminta untuk meningkatkan kualitas Pilkades.” Kami berharap DPMD selaku OPD yang menangani Pilkades untuk meningkatkan kualitas Pilkades, sehingga jangan sampai Pilkades jadi ajang perpecahan masyarakat di tingkat desa. Sekarang ini yang kita butuhkan kekompakan dan persatuan. Dan menjadikan Pilkades untuk memilih pemimpin yang bisa berbuat nyata membangun Desa masing – masing,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, H. Lalu Ahmad Rumiawan, Sabtu, (28/12/2024).
Lalu Rumi juga meminta kepada DPMD Lombok Tengah untuk melaksanakan Pilkades di 24 Desa sesuai dengan Undang – Undang, Peraturan Bupati dan Juklak – Juknis, sehingga peristiwa buruk yang terjadi pada Pilkades sebelumnya tidak terulang pada Pilkades Serentak 2025.” Panitia Pilkades harus mengacu pada aturan main, mulai dari UU Desa, Perbup yang mengatur Juklak – Juknis Pelaksanaan Pilkades. Aturan main harus diberlakukan sama, sehingga jangan sampai seperti pengalaman Pilkades tahun sebelumnya, hanya karena kesalahan melipat kertas suara berdampak pada hasil Pilkades. Untuk itu, kami minta DPMD jangan salah melipat kertas suara, sehingga tidak terjadi gejolak antar peserta Pilkades, dan juklak – juknis mulai dari tahapan hingga penetapan hasil Pilkades harus disosialisasikan dengan baik,” harapnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan