Diduga Caleg PPP Dapil 4 Lombok Tengah Gunakan Ijazah SE Palsu, Ketua DPC PPP Diperiksa Polisi
SUARALOMBOKNEWS | Penanganan tindak pidana kasus dugaan penggunaan Ijazah Sarjana Ekonomi (SE) diduga Palsu pada Pileg 2024 yang diduga digunakan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil) Lombok Tengah 4 nomor urut 7 Sahabudin, SE mendapat Atensi serius dari Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Kamis, (19/12/2024), penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah memeriksa dan meminta keterangan tiga pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Lombok Tengah termasuk Ketua DPC PPP Lombok Tengah, yang juga Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP, H. Mayuki sebagai Saksi.
Selain itu, Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak Universitas Muhammadiyah Mataram sebagai saksi dan satu orang saksi dari pihak Pelapor.
Pemeriksaan jajaran DPC PPP Lombok Tengah dan dari pihak Universitas Muhammadiyah Mataram terkait dengan dugaan penggunaan Ijazah SE diduga Palsu oleh Sahabudin, SE dibenarkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Kamis, (19/12/2024).
Iptu. Lalu Brata mengungkapkan, setelah lima saksi tersebut, pada hari Jumat (20/12/2024), proses penyidikan kasus penggunaan Ijazah Sarjana Ekonomi diduga Palsu tersebut akan dilanjutkan dengan pemanggilan
pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Dukcapil Lombok Tengah.
Namun, Iptu. Lalu Brata enggan menjelaskan apa saja materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.
Sementara pemeriksaan terhadap Sahabudin, SE selaku terlapor akan dilakukan setelah pemeriksaan pihak KPUD dan Dukcapil Lombok Tengah. ” Untuk yang terlampor (Sahabudin, SE), berikutnya setelah KPU dan Dukcapil dik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki yang dikonfirmasi ke rumahnya pasca dimintai keterangan sebagai saksi di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, tidak berada di tempat.
Namun, kepada wartawan beberapa waktu lalu, H. Mayuki menjelaskan bahwa penulisan gelar pada DCT Pileg 2024, telah sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh Caleg yang bersangkutan.
Lagipula kata Mayuki, sebelum ditetapkan sebagai DCT, seluruh Caleg telah mengisi formulir pendaftaran yang didalamnya mencantumkan riwayat pendidikan yang dibuat dan ditandatangani oleh Caleg itu sendiri.”Semua dokumennya ada. Kalau di DCT nya pakai gelar ya pasti yang diserahkan waktu mendaftar pasti ijazah S1. Tidak mungkin lah kami berani mengada ada dalam persoalan seperti ini,” jelasnya.
Sesuai dengan data Daftar Calon Tetap (DCT) di situs resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Calon Legislatif (Caleg) PPP dari daerah pemilihan Lombok Tengah 4 Nomor Urut 7 atas nama Sahabudin SE, dalam Riwayat Pendidikan
Tertulis Sahabudin, SE menempuh jenjang pendidikan SMA di PKBM Trasna mulai masuk tahun 2008 dan keluar atau selesai menempuh pendidikan SMA di PKBM Trasna pada Tahun 2011.
Dan untuk jenjang pendidikan S1 Ekonomi, Sahabudin kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram mulai masuk pada Tahun 2010 dan keluar atau lulus kuliah pada Tahun 2014.
Sebelumnya, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dan menahan Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP Dapil Lombok Tengah 4, Lalu Nursai sebagai Tersangka tindak pidana penggunaan Ijazah Paket C diduga Palsu.
Kini kasus Ijazah Paket C diduga Palsu yang melilit Lalu Nursai telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Lalu Nursai sendiri saat ini masih menjalani Penahanan sebagai tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Praya Lombok Tengah.
Sebelum Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melimpahkan berkas perkara Lalu Nursai ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah dengan Nomor 017/DPC-PPP/X/ 2024, dari Lalu Nursai yang kini berstatus tersangka kasus Ijazah Paket C diduga Palsu ke Sahabudin yang diduga menggunakan Ijazah S1 diduga Palsu dan kasusnya kini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, untuk masa jabatan 2024-2029. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan