57 Warga Pansing Lombok Barat Menjerit, DPD RI TGH. Ibnu Kholil Sebut BPN Keterlaluan, Bertele – Tele dan Tidak Bekerja
![DPD RI TGH. Ibnu Kholil bantu warga Dusun Pansing](https://www.suaralomboknews.com/wp-content/uploads/2024/12/Compress_20241220_235604_4298.jpg)
SUARALOMBOKNEWS | Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri ATR/BPN RI terkait dengan persoalan sulitnya 57 orang warga Dusun Pansing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah menguasai fisik tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Lingga Permata Utama seluas 58 hektar selama lebih dari 25 tahun secara terus menerus dan turun temurun untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) diatas tanah bekas HGB PT. Lingga Permata Utama yang telah di tetapkan oleh Menteri ATR/BPN RI menjadi Objek Tanah Reforma Agraria atau Tora, Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI, TGH. Ibnu Kholil juga turun langsung menemui 57 orang warga Dusun Pansing. Dan pada Kamis, (19/12/2024), bersama 57 orang warga dan pengurus Komite Independen Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar NTB, TGH. Ibnu Kholil mendatangi Kantor ATR/BPN Lombok Barat untuk meminta penjelasan terkait alasan dan apa yang menjadi kendala 57 warga Dusun Pansing sulit mendapat Sertifikat Tanah.
Setelah mendengarkan pemaparan dan penjelasan panjang lebar dari Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Barat, H. Lalu Harli, terkait kendala yang menjadi penghambat belum di terbitkannya Sertifikat Tanah untuk 57 orang warga di atas lahan seluas 58 hektar, situasi pertemuan Anggota DPD RI dengan jajaran BPN Lombok Barat yang berlangsung di Aula Kantor ATR / BPN Lombok Barat memanas dan berlangsung tegang. Hal itu terjadi, setelah Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Barat, H. Lalu Harli menunjukkan Surat Bupati Lombok Barat selaku Ketua Gugus Tugas tertanggal 12 Desember 2023, perihal tindak lanjut pendataan kembali tanah bekas HGB Nomor 02 atas nama PT. Lingga Permata Utama di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang ditujukan kepada Gubernur NTB dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTB.”Ini sudah lama suratnya 12 Desember 2023, kok lama sekali tidak pernah ada mediasi, apa kerjaanya BPN ini. Ini sudah keterlaluan suratnya 2023 sekarang sudah 2024, endak kerja, endak kerja BPN ini, bagaimana mau bisa sejahtera masyarakat kalau begini,” sebut Anggota DPD RI, TGH. Ibnu Kholil sembari meminta wartawan yang meliput kegiatan tersebut untuk meberitakan persoalan yang terjadi di Kantor ATR/BPN Lombok Barat.
Anggota DPD RI dua periode dari Dapil NTB yang juga tokoh agama asal Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu mengapresiasi Kantor ATR/BPN Lombok Barat yang menjalankan tugas dengan cara berhati – hati.” Ya perlu berhati – hati, tapi jangan bertele – tele, masa iya sudah satu tahun surat dari tahun 2023 sampai 2024 tidak ada jawaban. Jadi apa yang menjadi persoalan akan kami telusuri dan kalau BPN Lombok Barat terkendala dengan belum ada jawaban surat itu nanti kami akan ke Kanwil, dari tahun 2023 samai 2024 surat Bupati tidak ada jawaban dari Kanwil BPN. Dan kami akan bersurat ke Kanwil untuk Audensi terkait persoalan ini,” tegas TGH. Ibnu Kholil.
TGH. Ibnu Kholil menegaskan, kesefakatan pertemuan antara Anggota DPD RI dengan 57 warga Dusun Pansing dan Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Barat yakni, segera memproses penerbitan sertifikat untuk 57 orang warga di atas lahan seluas 58 hektar yang terletak di Dusun Pansing, dan akan menggelar pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN NTB pada tanggal 27 Desember 2024.”Kesefakatan pertemukan DPD RI, pertama segera memproses penerbitan sertifikat dan mengadakan pertemuan DPD RI dengan Kanwil, Bupati, BPN Lombok Barat biar sekalian saja bertemu dan jangan lagi saling lempar sana sini. Kalau kondisinya seperti ini, jadi tidak pernah mengurus masyarakat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Pengurus Komite Independen Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar NTB, Lalu Tahdin menyebut, Gugus Tugas diketuai oleh Bupati Lombok Barat dan Ketua Harian Gugus Tugas dijabat oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Barat selaku instansi teknis yang menangani persoalan lahan dan penerbitan sertifikat tanah.” Semestinya Kepala BPN Selaku ketua harian Gugus Tugas untuk lebih aktif. Dan semestinya tidak mengakomodir keberatan dari PT, karena masa keberatannya sudah lewat. Semestinya PT melakukan keberatan saat penetapan tanah terlantar dan itu juga ada masa jangka waktunya 90 hari. Tapi ini, lahan ini SGHBnya sudah berakhir tahun 2012, dan sudah ditetapkan oleh Menteri menjadi tanah terlantar dan Obyek Tora. Dan selama menguasai lahan dari tahun 1992 sampai dengan SHGB berakhir tahun 2012, PT tidak pernah melakukan kegiatan apapun diatas lahan tersebut, dan fisik lahan seluas 58 hektar diakuasai secara terus menerus, turun temurun oleh 57 orang warga selama lebih dari 25 tahun,” sebutnya
Dengan melihat kinerja Kantor ATR/BPN Lombok Barat saat ini, masyarakat menduga ada permainan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.” Jangan sampai dengan kerja kerja BPN saat ini kita jadi curiga, apa yang disangkakan ada dugaan permainan ini, ini kan Pablik bisa saja mereka beransumsi seperti itu karena diberikan alasan alasan yang tidak masuk akal, karena menggu balasan surat mediasi sekian lama dan sampai sekarang belum terlaksana, kan ini Negara kok bekerja seperti ini,” sambung Pengurus Komite Independen Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar NTB, Lalu Muhamad Hizzi.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Barat, H. Lalu Harli menegaskan, proses penerbitan sertifikat akan dilaksanakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan wewenang yang ada di ATR/BPN dan dilaksanakan secara hati – hati.” Perlu saya ingatkan, kita sudah sefakat akan menjalankan prosedur ini dengan bentul dengan hati – hati, tetapi kalau kami diitimidasi untuk melakukan ini (menerbitkan sertifikat), pilihannya tinggal laporkan saya ke Pak Menteri, saya bosan juga dua minggu lagi pensiun, saya justru ingin memberikan petunjuk seperti ini,” tegasnya
“Secara struktural, ketua Gugus Tugas itu Bupati dan ada anggota – anggotanya banyak. Dan kita akan mengawal semua ini, tetapi memang ada kegiatan yang memang tidak ada wewenangnya di kami, endak mungkin kami yang mau merintahkan Bupati, jadi tinggal laporan saya ke Menteri, Desember ini saya juga selesai jadi endak masalah. Saya ditekan seolah olah saya tidak mau kerja kan itu bahasanya. Mana masyarakat yang tidak pernah saya bantu, contoh di Lombok Tengah di Lantan dan di Batujangkih semua selesai, di Lombok Timur di Lombok Utara saya selalu membantu masyarakat, tapi kan harus dilihat di mana letak wewenang dan kondisi saya, kalau saya jadi Bupati langsung gampang,” sambung H. Lalu Harli.
Mantan Kepala Kantor ATR/ BPN Lombok Tengah itu juga menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu balasan Surat Bupati Lombok Barat dari Kanwil ATR/BPN NTB.”Karena ada surat keberatan sehingga Bupati bersurat untuk dilakukan mediasi. Kita ini sedang menunggu surat kami ini terjawab, setelah itu nanti Bupati yang akan melakukan proses – proses itu dan tadi kita sudah sefakat kita proses terus, tetu dalam koridor kehati hatian. Dan nanti diberikan penjelasan di Kanwil,”tegasnya
Pertemuan yang berlangsung panas dan menegangkan itu kembali dingin. Dan diakhir pertemuan, H. Lalu Harli menyampaikan ucapan terimakasih kepada Anggota DPD RI, TGH. Ibnu Kholil yang telah ikut mengawal persoalan yang dialami 57 warga Dusun Pansing.” Terimkasih TGH. Ibnu Kholil. Dan dulu ada Anggota DPD yang didugat karena terlalu cantik di fotonya dan kalau Beliau ini (TGH. Ibnu Kholil) terbalik lebih gagah aslinya dari pada di fotonya,” ujarnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan