Muhanan Ungkap Alasan Petani Laporkan Bupati Sumbawa Barat ke Satgas Mafia Tanah Polda NTB
SUARALOMBOKNEWS | Setelah surat Somasi yang dilayangkan pada tanggal 10 Desember 2024 tidak mendapat jawaban dari Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. H. W. Musyafirin, M.M. Pada Selasa, (17/12/2024), sejumlah perwakilan Petani asal Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama kuasa hukum G-Best Law Office Muhanan, SH,.MH & Partners Advocate & Legal Consultant, secara resmi melaporkan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat yang juga mantan Calon Wakil Gubernur NTB pada Pemilihan Gubernur (Pilgub), NTB, Dr. H. W. Musyafirin, M.M ke Subdit 2 Satgas Mafia Tanah Polda NTB.” Hari ini kami resmi melaporkan Bupati KSB (Kabupaten Sumbawa Barat), Dr. H. W. Musyafirin, M.M langsung ke Subdit 2 Satgas Mafia Tanah Polda NTB. Laporan ini kami lakukan setelah surat somasi kepada Bupati KSB Minggu kemarin dan kami berikan batas waktu sampai hari Minggu untuk menjawab Somasi kami , Tapi ternyata Bupati KSB tidak ada itikad baik, maka kami bersama warga dan perwakilan Petani resmi melaporkan Bupati KSB dengan dugaan Tindak Pidana Mafia Tanah dengan unsur- unsur Pasal 372,378 dan 263 KUHP,” kata Muhanan,SH,.MH, di Polda NTB di Kota Mataram, Selasa, (17/12/2024).
Muhanan mengungkapkan, dugaan Tindak Pidana Mafia tanah yang dilakukan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, yakni dalam Proyek Pengadaan dan Pembebasan Tanah atau Lahan untuk Jalan By Pass Senayan – Lamusung di Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Muhanan menceritakan terkait dengan kronologis peristiwa Tindak Pidana Mafia Tanah yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, yakni bermula sekitar bulan Oktober 2023 lalu, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dengan mengutus jajaran Perangkat Daerah yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR , Kabid Tata Ruang , Camat Seteluk beserta jajarannya hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang akan adanya Pembebasan Lahan atau Tanah untuk Pembangunan Jalan By Pass Senayan- Lamusung di Gedung Serbaguna Desa Persiapan Seteluk Rea yang dihadiri oleh Kurang Lebih 70 orang Masyarakat dari lima Desa di Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Seteluk. Dan pada bulan November 2023, dilakukan kembali pertemuan antara Masyarakat pemilik lahan dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Tim Panitia Pembebasan Lahan, dan dalam pertemuan tersebut, masyarakat diiming – imingi atau dijanjikan harga lahan sesuai dengan harga yang berlaku yang nanti akan dibayar 2 kali Lipat dari pembebasan Lahan Sutet sekaligus memberitahukan akan ada Rapat Lagi yang ke 3 tentang Kesepakatan dan Pencairan dana Pembebasan Lahan. Namun pada bulan Desember 2023 saat pertemuan jajaran Pemda Sumbawa Barat dengan masyarakat pemilik lahan di Kantor Camat Seteluk dengan agenda kesepakatan harga pembebasan lahan untuk Pembangunan Jalan By Pass Senayan – Lamusung tersebut, diluar dugaan Tim Appraisal sudah memutuskan secara sepihak tentang Harga Lahan Masyarakat dengan memberikan langsung Surat Pengumuman Hasil Penilaian Tanah Kepada Masyarakat termasuk para pelapor.” Setelah pertemuan ketiga kalinya tersebut jajaran Pemda Sumbawa Barat tidak pernah lagi membahas atau melakukan Pertemuan kembali dengan masyarakat termasuk dengan para pelapor terkait kejelasan Biaya Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan By Pass tersebut. dan para Petani selaku Pelapor mendapatkan informasi di Lapangan tentang pembayaran terhadap Lahan Lahan Masyarakat sudah dilakukan tapi dengan harga yang Bervariatif dan Khususnya untuk para Pelapor menerima hasil Penilaian Tanah nya sangat Rendah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), padahal nilai jual Tanah di wilayah tersebut yang berkisar Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta per are,”papar Muhanan.
Petani yang merasa dirugikan dan dipermainkan lanjut Muhanan, menggelar aksi Demo ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat untuk mempertanyakan kejelasan kesepakatan harga Pembebasan Lahannya, tapi tidak menemukan kejelasan sampai dengan hari ini.” Meskipun petani sudah berupaya berjuang mempertahankan hak dan mencari keadilan, Pemda Sumbawa Barat melalui Pemenang Tender tetap melakukan Pekerjaan Pembangunan Jalan tersebut yang mengakibatkan kerugian kepada Petani. Karena merasa tertipu dan di palsukan Dokumen Dokumennya atas Pembebasan Lahan tersebut yang belum ada Kejelasan terkait harga pembebasan tanahnya sampai hari ini, tapi pekerjaan sudah jalan di lapangan. Atas dasar itu, kami melaporkan Bupati Sumbawa Barat ke Satgas Mafia Tanah Polda NTB atas dugaan Tindak Pidana Mafia Tanah. Dan kami juga akan mengadukan persoalan ini ke Mabes Polri, Menteri ATR/BPN dan ke Presiden Prabowo,” ujar Muhanan.
Direskrimum Polda NTB telah menerbitkan surat tanda bukti laporan atas nama, A.Gani dan tiga pemilik lahan lainnya, tertanggal 17 Desember 2024. Dan Kuasa laporan Mafia Tanah melalui kantor kuasa hukum G-BEST Law Firm. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan