SHOPPING CART

close

Berani Bakar Hutan dan Lahan di Lombok Tengah, Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Menanti

Polsek Praya Barat Daya
Personil Polsek Praya Barat Daya saat menyampaikan sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat di kawasan Hutan di wilayah Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, NTB, Selasa, (10/9/2024)

SUARALOMBOKNEWS | Pada musim kemarau dan menjelang musim tanam, sering ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selain disebabkan faktor alam, Karhutla terjadi juga karena ada unsur kesengajaan oknum masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Untuk mencegah terjadinya Karhutla, pada Selasa, (10/9/2024), Polsek Praya Barat Daya, Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi dan himbauan bahaya Karhutla, dengan sasaran masyarakat yang berdekatan dengan kawasan hutan dan petani di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.” Kegiatan merupakan upaya mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya,” kata Kapolsek Praya Barat Daya, Iptu. Dahmanto.

Polisi berharap, masyarakat turut ikut serta berpartisipasi dalam mencegah Karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. “jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat,”pinta Iptu. Dahmanto.

Iptu. Dahmanto menegaskan, konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.“Sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barangsiapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 milyar,” tegasnya. [slNEWS – rul].

Tags:

0 thoughts on “Berani Bakar Hutan dan Lahan di Lombok Tengah, Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Menanti

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK