Berani Bakar Hutan dan Lahan di Lombok Tengah, Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Menanti
SUARALOMBOKNEWS | Pada musim kemarau dan menjelang musim tanam, sering ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain disebabkan faktor alam, Karhutla terjadi juga karena ada unsur kesengajaan oknum masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Untuk mencegah terjadinya Karhutla, pada Selasa, (10/9/2024), Polsek Praya Barat Daya, Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi dan himbauan bahaya Karhutla, dengan sasaran masyarakat yang berdekatan dengan kawasan hutan dan petani di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.” Kegiatan merupakan upaya mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya,” kata Kapolsek Praya Barat Daya, Iptu. Dahmanto.
Polisi berharap, masyarakat turut ikut serta berpartisipasi dalam mencegah Karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. “jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat,”pinta Iptu. Dahmanto.
Iptu. Dahmanto menegaskan, konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.“Sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barangsiapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 milyar,” tegasnya. [slNEWS – rul].
Tinggalkan Balasan