Jaksa Menang Lawan Koruptor Proyek Jalan Taman Wisata Gunung Tunak di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS | Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya menggelar sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan terkait kasus Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2017, Selasa, (10/9/2024).
Adapun dalam kasus tersebut, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan penyelewengan anggaran pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih senilai Rp. 3 milyar, yang ternyata setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 330 juta.
Dalam proses penyidikan, SH kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.”Terhadap penetapan tersangka tersebut, SH melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Praya terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada tanggal 25 Agustus 2024 yang menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut dengan dalih bahwa SH selaku Pemohon Praperadilan belum pernah diperiksa sebagai Saksi,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H.
Dalam sidang Praperadilan yang berlangsung setiap hari selama satu minggu, ungkap Juri, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan tanggapan bahwa Penyidik telah 13 kali mengajukan surat panggilan saksi terhadap SH.
Namun, lanjut Juri, SH selalu mangkir dan tidak kooperatif meskipun surat panggilan telah disampaikan baik secara langsung kepada yang bersangkutan, melalui keluarganya, melalui bantuan pemanggilan oleh atasan di kantornya, melalui Ketua RT maupun Kepala Lingkungan, serta melalui jasa pengiriman.”Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengantongi 4 alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, serta telah melalui seluruh prosedur sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya
Dalam putusannya, hakim tunggal dalam sidang Praperadilan memutus dengan amar putusan Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.”Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Praperadilan menyatakan bahwa dalil permohonan Pemohon perihal Pemohon tidak pernah dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak, sehingga alasan-alasan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar I Made Juri Imanu. [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan