SHOPPING CART

close

Mediasi Lahan Helipad Sirkuit Mandalika Gagal, GM The Mandalika Tertimpa Tas Dokumen Tanah di Bagian Kepala

Mediasi Gagal, GM The Mandalika Tertimpa Tas Berisi Dokumen Tanah
GM The Mandalika, Wahyu HM saat tertimpa tas berisikan dokumen tanah di bagian kepala usai Mediasi Ahli Waris Serimah pemilik lahan Helipad Sirkuit Mandalika dengan pihak ITDC di Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, NTB, Kamis, (5/9/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Mediasi persoalan lahan Helipad Sirkuit Internasional Mandalika antara Ahli Waris Serimah dengan PT. ITDC di Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis, (5/9/2024), berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi saat GM The Mandalika, Wahyu H Wiwoho bersama Tim Legal PT. ITDC keluar dari Aula Kantor ATR/BPN Lombok Tengah dan bertemu dengan Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah (FP2LT), Alus Darmiah Gare.

Akibatnya, GM The Mandalik, Wahyu H Wiwoho tertimpa tas berisikan dokumen lahan saat akan turun dari lantai dua ke lantai dasar Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.

Tas warna hitam yang berisikan Dokumen lahan itu jatuh dari lantai dua dan menimpa bagian kepala GM The Mandalika, Wahyu H Wiwoho.

Kericuhan dan keributan berlanjut sampai ke halaman Kantor ATR/BPN Lombok Tengah dan kericuhan meredah setelah GM The Mandalika bersama Tim Legal PT. ITDC  keluar meninggalkan Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.

Sebelum kericuhan dan keributan terjadi, Kantor ATR/BPN Lombok Tengah memfasilitasi kegiatan Mediasi yang dipimpin oleh Kasi Sengketa Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Junaidin selaku Tim Mediator dan dihadiri oleh GM The Mandalika bersama Tim Legal ITDC, Kuasa Hukum Ahli Waris Serimah, yakni Lalu Arif Widya Hakim dan Lalu Muhamad Syukri, saudara dari Serimah yani Suraje dan sejumlah ahli waris Serimah.

Saat membuka kegiatan Mediasi, Tim Mediator Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Junaidin menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi persoalan lahan sebelum dilakukan upaya Litigasi atau upaya Hukum.” Harapan kami, melalui mediasi ini ada hal – hal yang bisa dibahas dan disepakati untuk kebaikan bersama. Dan diatas bidang tanah yang dipermasalahkan itu, sudah terbit HPL dan sudah ada Akte Pelepasan Hak,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Ahli Waris Serimah, Lalu Arif Widya Hakim menjelaskan, awalnya luas lahan warisan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas 85 are.” Berdasarkan hasil pengumpulan data, kami jelaskan posisi tanah milik Serimah seluas 35 are sudah bersertifikat dengan Nomor sertifikat 206 yang merupakan tanah warisan yang dulunya jumlahnya 85 are, lalu dibagi secara acak, Serimah mendapat 36 are, Suraje menerima 30 are dan sisanya untuk Ahli Waris yang lain. Yang jadi persoalan bahwa Tanah 85 are seolah olah dijual oleh Suraje, termasuk lahan yang sudah bersertifikat atas nama Serimah dan itu yang kami tolak,” jelasnya

Sembari memperkenalkan Suraje yang namanya ada dalam dokumen pelepasan hak, Lalu Arif menegaskan, bahwa Suraje tidak pernah menjual tanah milik Serimah, melainkan Suraje hanya menjual tanah yang menjadi haknya seluas 30 are.”Suraje mengaku tidak pernah menjual tanah milik Serimah, yang dijual adalah tanah yang menjadi haknya saja, dan dokumen yang pernah kami diperlihatkan BPN,  jauh dari data dan fakta yang kita miliki. Dan lahan milik Serimah tidak pernah tersentuh dan tidak pernah menerima bayaran,”sebutnya.

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Ahli Waris Serimah meminta kepada PT. ITDC untuk membayar tanah milik Serimah yang kita telah dimanfaatkan oleh PT ITDC.” Yang jelas belum dibayar. Untuk itu ahli waris mohon untuk diselesaikan, tidak ada lain keinginan kami mohon untuk segera diselesaikan dengan melakukan pembayaran dan permohonan kami itu sangat sederhana sekali,” pintanya.

Dihadapan Tim Mediator dan GM The Mandalika serta Tim Legal ITDC, Suraje yang namanya tercantum dalam akte pelepasan hak, membantah keras tidak pernah menjual tanah milik Serimah yang sudah bersertifikat tersebut.” saya jual langsung tanpa ada perantara dan yang saya jual itu tanah bagian saya, kalau tanah yang bersertifikat saya tidak tahu. Saya tidak pernah menjual tanah yang bukan hak saya,” bantahnya

Sementara itu, GM The Mandalika, Wahyu H Wiwoho menyampaikan, ITDC sangat terbuka dan mengikuti  penyelesaian persoalan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.”Berdasarkan data yang ada HPL 48 ITDC, kami tidak melakukan pembayaran dua kali atas objek yang sama, karena itu pelanggaran. Kami menawarkan kepada kuasa hukum jika berkeinginan untuk melalui Litigasi, jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Dan apabila dalam Litigasi HPL batal demi hukum maka kami tentu akan menghormatinya dan sebaliknya kalau HPL sah, maka semua pihak harus menghormatinya, supaya kita fokus melaksanakan kegiatan yang lain,” tegasnya 

Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Tim Mediator menyatakan bahwa Mediasi Gagal.” Kami mediator tidak bisa memaksa upaya upaya lain kami hanya memfasilitasi. Dan Mediasi ini kami nyatakan gagal, kami mohon maaf bahwa mediasi ini gagal,”ucap Tim Mediator, Junaidin.

Setelah mediasi dinyatakan gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Serimah mengaku kecewa dan tidak akan menempuh jalur Litigasi.” Kami tidak bisa menggugat tanah sendiri, makanya dalam mediasi kami hadirkan langsung pak Suraje, supaya persoalannya jadi terang benderang. Kami akan bersurat ke BPN meminta kepada BPN untuk membuka warkah lahan yang menjadi pegangan ITDC sehingga HPL terbit. Dan Ahli Waris tentu akan melakukan penguasaan lahan, entah nanti bagaimana caranya,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris Serimah, Lau Syukri.

Persoalan lahan Helipad kembali mencuat dan memanas menjelang event MotoGP 2024 yang akan berlangsung pada akhir bulan September 2024 ini di Sirkuit Internasional Mandalika, The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. [slNews – RUL]

Tags:

0 thoughts on “Mediasi Lahan Helipad Sirkuit Mandalika Gagal, GM The Mandalika Tertimpa Tas Dokumen Tanah di Bagian Kepala

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK