Segini Usia Dua Pengedar Sabu Yang Ditangkap Polisi di Kecamatan Kopang
SUARALOMBOKNEWS | Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tidak memandang usia. Terbukti, dua orang laki – laki yang sudah berusia lanjut berinisial HAH, 69 tahun, warga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dan K, 50 tahun, warga, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), di wilayah Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada Senin, (3/9/2024).
Keduanya ditangkap Polisi, karena kedapatan mengedarkan dan memperjual belikan Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap HAH dan K yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap Sabu, Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti Sabu seberat 139,67 gram.“Untuk modus operandi pelaku K berperan sebagai pemilik barang tersebut, sedangkan HAH berperan sebagai penjual barang tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Fedy Miharja, SH, Rabu, (4/9/2024).
Iptu Fedy juga mengungkapkan, pengungkapan peredaran gelap Sabu berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tempat kejadian perkara penangkapan dua orang pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Dan sebelum melakukan penangkapan dan pengungkapan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.” Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di lokasi tersebut, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut dengan barang bukti sabu. Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terdiri dari tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95,53 gram, 43,10 gram dan 1,04 gram jadi totalnya 139,67 gram,” paparnya
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan