SHOPPING CART

close

Sebut KPK Itu Apa, ITDC Lalu Cabut Spanduk Penunggak Pajak di KEK Mandalika

ITDC Cabut Spanduk Penunggak Pajak Yang Dipasang KPK RI
Tim Pemkab Lombok Tengah bersama KPK RI saat memasang spanduk di restoran penunggak pajak di KEK Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Senin,(12/8/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kecewa dengan sikap PT Injorny Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola dan pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mencabut spanduk berisikan himbauan bagi penunggak pajak yang ada di KEK Mandalika. 

Spanduk tersebut berisikan informasi himbauan KPK agar wajib pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya. 

Ada dua restoran yang ada di KEK Mandalika yang dipasangkan spanduk oleh KPK RI, yakni Alangan Bechfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengungkapkan, tunggakan dua restoran tersebut menjadi temuan dari BPK RI. Sehingga Pemkab Lombok Tengah bersama  KPK RI melakukan pemasangan spanduk karena kedua restoran tersebut belum melunasi kewajiban mereka, dan dari hasil temuan BPK tersebut wajib ditindaklanjuti selama 60 hari.“Temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti tapi ini sudah tiga bulan tidak dituntaskan,  MBC sampai Rp 256 juta belum dilunasi dan mereka minta dicicil dan segala macam dan dipasang plang karena dianggap tidak kooperatif. Termasuk Alangan Bechfront Resto & Club jumlahnya Rp 83 juta,” ungkap Dian Patria, Senin, (12/8/2024).

Restoran yang menunggak membayar pajak tersebut telah diberikan teguran hingga tiga kali dan Pemkab Lombok Tengah sudah berupaya bersikap persuasif. Selain dua restoran di KEK Mandalika, KPK RI bersama Pemkab Lombok Tengah juga memasang spanduk di lahan PT. Arantika yang berada di wilayah Pantai Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, karena menunggak membayar PBB. “PT ini punya tanah luas sekali tunggakan PBB hingga mencapai Rp 220 juta lebih makanya dipasangkan plang,”ungkap Dian Patria.

KPK RI bersama Pemkab Lombok Tengah, kata Dian Patria, sebenarnya sudah menyambangi ITDC untuk menyampaikan agar tim diberikan dukungan agar ITDC menghimbau wajib pajak di KEK Mandalika. Namun, ITDC tidak memberikan respon yang baik. “Malah kita dimintai surat dan menanyakan KPK itu apa dan sudah dijelaskan,”sebutnya

Dian Patria  menyesalkan, ketika tim dari Pemkab Lombok Tengah dan KPK menyampaikan sudah memasang plang malah dari pihak ITDC menyampaikan harus ada izin dari pihak kawasan. Padahal dari KPK sudah menjelaskan bahwa yang wajib pajak dipasangkan spanduk ini adalah wajib pajak bandel dan menjadi temuan BPK RI.”Sehingga apa hubungannya harus izin dari pihak kawasan apalagi ini masih kawasan Republik Indonesia bukan Negara sendiri. Dimanapun berusaha maka ada kewajiban terhadap Pemda, bahkan inspektur (Inspektorat,red) sudah menyampaikan (ke ITDC,red) kenapa tidak diterima baik- baik alasannya karena tidak ada surat,”bebernya.

Yang lebih disayangkan lagi, ketika tim KPK bersama Pemkab Lombok Tengah tidak lagi di lokasi KEK Mandalika,  yang terjadi plang yang sudah dipasang KPK dicabut oleh pihak ITDC. Atas sikap itu, KPK RI menilai ITDC tidak mendukung optimalisasi peningkatan pajak daerah. “Apa hubungannya kita harus izin pihak kawasan, kenapa harus dicabut plang padahal mereka bukan punya restoran. Makanya menurut kami ini ada masalah di KEK Mandalika,”tegasnya.

Dian Patria menjelaskan, plang tersebut merupakan plang Pemkab Lombok Tengah dan KPK sebatas mendampingi agar wajib pajak taat terhadap pajak yang mereka harus bayarkan. Namun yang ia sesalkan sekelas ITDC selaku BUMN mencabut plang. “Nanti itu ada pidananya, tidak bener ini. Seharusnya ITDC itu mendukung Pemda dalam meningkatkan pajak daerah bukan malah mencabut plang dan ini pelanggaran, aneh ini,” ucapnya

Melalui Hak Jawab Terkait Permasalahan Pajak Tenant di Kawasan The Mandalika, Selasa, (13/8/2024), Direktur Operasi ITDC Troy Warokka menyampaikan, dalam menjalankan operasionalnya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku.

ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah. “Kami mohon maaf apabila telah terjadi salah paham. Tidak ada sedikitpun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini, Sekda Kab. Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini. Ke depan, kami akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah,” pungkasnya. [slNews – RUL].

Tags:

0 thoughts on “Sebut KPK Itu Apa, ITDC Lalu Cabut Spanduk Penunggak Pajak di KEK Mandalika

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2024
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK