Dua Kali ITDC Tak Hadir di Mediasi Lahan Helipad Sirkuit Mandalika, Mediator ATR/BPN Lombok Tengah Kecewa
SUARALOMBOKNEWS | Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berupaya memfasilitasi warga pemilik lahan yang kini diatasnya telah terbangun Helipad Sirkuit Internasional Mandalika, di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dengan PT. ITDC selaku pengelola dan pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika.
Namun, Kantor ATR/BPN Lombok Tengah tidak bisa menghadirkan PT. ITDC.
Sebelumnya, pada Kamis, (8/8/2024), Kantor ATR/BPN Lombok Tengah mengundang PT ITDC untuk mediasi dengan warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 206/Kuta/1988 atas nama Serimah yang berada di HPL 48/Kuta LTDC. Namun, ITDC tidak hadir dan hanya dihadiri oleh sejumlah perwakilan ahli waris lahan bersama kuasa hukum dan pendamping.
Kantor ATR/BPN Lombok Tengah pun kembali berupaya menghadirkan PT. ITDC untuk mediasi dengan warga pada Jumat, (9/8/2024). Namun, gagal lagi menghadirkan PT. ITDC.
Pada Mediasi dan paparan permasalahan pengaduan Surimah SHM 206/Kuta/1988 atas nama bapak Serimah diatas HPL 48/Kuta LTDC tanah terletak di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah di ruang Mediasi Kantor ATR / BPN Lombok Tengah pada Jumat, (09/8/2028), dihadapan ahli waris lahan, Tim Mediator Kantor ATR/BPN Lombok Tengah berupaya menghubungi pihak PT ITDC melalui sambungan Telepon. Dan setelah terhubung pihak ITDC memberikan jawaban kepada Tim Mediator, bahwa tidak bisa hadir dan akan melayangkan surat balasan. Jawaban via Handphone itu pun didengar langsung oleh ahli waris pemilik lahan.” Sudah di konfirmasi dan ITDC tidak bisa hadir, jadi mediasi tidak bisa dilakukan. Kami tidak bisa berbuat banyak, saya pribadi sangat menyayangkan ketidakhadiran ITDC, tapi kami tidak bisa memaksa ITDC untuk hadir,” keluh Kasi Sengketa selaku Mediator Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Junaidi, Jumat, (9/8/2024) lalu.
Dalam Mediasi yang tanpa dihadiri PT. ITDC tersebut, melalui kuasa hukum, Ahli Waris pemilik lahan memohon dan mendesak Tim Mediator untuk membuka warkah penerbitan HPL 48/Kuta/LTDC.
Tim Mediator pun membuka dan memaparkan warkah penerbitan HPL 48/Kute/LTDC, termasuk didalamnya dokumen pelepasan hak, hasil pengukuran lahan, gambar lahan dan sejumlah dokumen penting lainya.
Setelah melihat dan mendengarkan pemaparan dari Mediator terkait dengan warkah penerbitan HPL. Ahli Waris langsung menyanggah semua dokumen yang ada dalam warkah penerbitan HPL tersebut.
Ahli Waris juga menyayangkan sikap PT ITDC yang tidak mau hadir dalam Mediasi.” Kalau pakai surat tidak akan ada titik temu penyelesaian lahan. Dan kalau dibalas dengan surat itu bentuk pengembang tidak menghargai pemilik lahan. Kalau terjadi apa apa dibawah ya jangan salahkan pemilik lahan, dan sudah berkali-kali diupayakan mediasi tapi tidak mau hadir. Dan lahan itu tidak pernah diperjual belikan, data dan dokumen yang ada dalam warkah penerbitan HPL tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tidak sesuai dengan SHM, baik itu luasnya maupun letaknya. Dan tidak pernah ada pelepasan hak atas lahan itu, karena dokumen SHM masih dipegang oleh pemilik sampai dengan saat ini,” ungkap Kuasa Hukum pemilik lahan, Lalu Moh Syukri.
Untuk mencocokkan antara data warkah yang menjadi dasar penerbitan HPL dengan warkah penerbitan SHM atas nama Serimah. Pada Senin, (12/8/2024), Kuasa Hukum pemilik lahan mengajukan surat permohonan kepada Kantor ATR/BPN Lombok Tengah untuk membuka warkah SHM atas nama Serimah.” Surat permohonan sudah kami sampaikan dan sudah diterima oleh BPN. Yang terbitkan HPL dan SHM itu BPN, untuk itu kami meminta BPN untuk membuka warkah SHM Nomor : 266, gambar situasi Nomor : 316 Tahun 1987 atas nama Serimah, biar nanti terbuka siapa yang bermain dan berbohong,” ucap Lalu Syukri.
Selain memohon dibukanya warkah SHM atas nama Serimah, Lalu Syukri juga meminta kepada Kantor ATR/BPN Lombok Tengah untuk turun ke lokasi lahan yang kini diatasnya telah terbangun Helipad Sirkuit Mandalika.”Kami juga meminta kepada BPN, untuk kita sama – sama turun ke lokasi lahan, biar semuanya jelas,”ujarnya. [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan