SHOPPING CART

close

Pengwil NTB IPPAT Inisiasi Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik

Pengwil NTB IPPAT
Foto bersama, Ketua Pengwil NTB IPPAT, Hj. Baiq Lily Chaerani, SH, Sekretaris Pengwil NTB IPPAT, I Dewa Ayu Gracia Ghana Murthi, SH., M. Kn, dan para pengurus Pengwil NTB IPPAT serta para peserta dengan para narasumber dan pemateri Sosialisasi E-Sertifikat dari Pusdatin Kemen ATR/BPN RI dan Kanwil ATR/BPN NTB di Ballroom Hotel Lombok Raya Kota Mataram, Jumat, (9/8/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Guna memberikan pemahaman mengenai sertifikat elektronik kepada jajaran internal dan kepada masyarakat, Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (Pingwil NTB IPPAT), menginisiasi kegiatan Sosialisasi E-Sertifikat atau Sertifikat Elektronik dengan menghadirkan pemateri dan narasumber dari Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kemen ATR/BPN RI), dan dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya Mataram, pada Jumat, (9/8/2024).

Sosialisasi E-Sertifikat diikuti oleh 170 yang terdiri dari PPAT se NTB dan  pihak swasta, yakni Bank Sinarmas dan dari unsur Masyarakat Umum. 

Materi Sosialisasi E-Sertifikat disampaikan oleh,  Analis Sistem Informasi Pusdatin Kemen ATR/BPN RI, Enggar Prasetyo dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB, Halid Aslamudin Putra Utama, S. SiT, M. M. 

Kegiatan sosialisasi E-Sertifikat dibuka oleh Ketua Pengwil NTB IPPAT, Hj. Baiq Lily Chaerani, SH, Sekretaris Pengwil NTB IPPAT, I Dewa Ayu Gracia Ghana Murthi, SH., M. Kn, serta dihadiri para pengurus Pengwil NTB IPPAT, diantaranya Bidang Diklat Pengwil NTB IPPAT, Anjarini. SH,. M. Kn. 

Dalam sambutannya,  Ketua Pengwil NTB IPPAT, Hj. Baiq Lily Chaerani, SH menyampaikan, Pengwil NTB IPPAT menginisiasi kegiatan Sosialisasi E-Sertifikat bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sertifikat elektronik kepada jajaran PPAT se NTB dan kepada masyarakat umum. 

Hj. Baiq Lily Chaerani juga menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik E-Sertifikat. “Kami dari Pengwil NTB IPPAT menyambut baik layanan sertifikat berbasis elektronik ini dan diharapkan menjadi pioner dalam transformasi digital di bidang pertanahan dan memberi pelayanan yang efisien , transparan dan aman bagi masyarakat. Selain itu, PPAT  sangat terbantu dengan sistem E-Sertifikat ini,” ucapnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB, Halid Aslamudin Putra Utama, S. SiT, M. M menjelaskan, perbedaan fisik antara sertifikat Analog dengan E-Sertifikat. “Secara fisik, perbedaannya adalah Sertifikat analog diserahkan kepada pemegang hak dalam bentuk buku, sedangkan sertifikat elektronik diberikan dalam bentuk elektronik atau file dan untuk jenis informasi, tambahan utama pada sertifikat elektronik adalah informasi tentang Restriction dan Responsibility,” jelasnya. 

Sedangkan untuk metode pengamanannya, lanjut Halid, sertifikat elektronik menggunakan Hash Code, QR Code dan TTE. “Ini adalah nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang Sertifikat elektronik,” katanya

Menurut Analis Sistem Informasi Pusdatin Kemen ATR/BPN RI, Enggar Prasetyo,  terdapat beberapa manfaat dari transformasi sertifikat analog ke sertifikat elektronik.”Transformasi sertifikat elektronik ini mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja dan menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik,” ungkapnya.

Sertifikat elektronik ini juga mempermudah pelayanan dan menjamin keamanan.”Transformasi ini juga akan mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan juga keamanan karena akan diterapkan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah,” ujar Enggar Prasetyo. 

Sosialisasi E-Sertifikat itu juga mendapat Apresiasi dari pihak perbankkan. 

Namun, pihak perbankan meminta, penerbitan sertifikat online atau E-Sertifikat harus mengingat, sehingga saat dilakukan pengecekan sertifikat, muncul juga HT (Hak Tanggungan), sehingga tidak merugikan pihak Perbankkan.”Sebenarnya untuk posisi perbankan itu, dengan diterbitkannya sertifikat online, harus juga mengikat  untuk HTnya , karena pada saat pengecekan yang muncul pemegang hak saja, tanpa HT, maka akan sangat merugikan bagi sisi Bank,” ujar Branch Manager Bank Nano Syariah KC Mataram, Yeni Idayana Attoyibah. [slNews – RUL].

Tags:

0 thoughts on “Pengwil NTB IPPAT Inisiasi Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2024
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK