ITDC Tak Datang ke BPN, Helipad Sirkuit Mandalika Terancam Dipagari Pemilik Lahan
SUARALOMBOKNEWS | Mediasi antara warga pemilik lahan seluas 36 are lebih yang lokasinya di Helipad Sirkuit Internasional Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan PT. ITDC di Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, pada Kamis, (8/8/2024), batal digelar karena PT. ITDC selaku pengembang KEK The Mandalika tidak hadir dengan alasan sedang mempersiapkan data.
Warga pemilik lahan datang ke Kantor ATR / BPN Lombok Tengah untuk mediasi dengan PT ITDC sesuai dengan undangan dari Kantor ATR / BPN Lombok Tengah.” Kami sudah siap, hanya saja kesiapan ITDC masih kita tunggu, dan tadi pak Kakan (kepala kantor) sudah telephone, direncanakan besok (Jumat, 10/8), jam 9.30, karena Tim Legal ITDC sedang mempersiapkan dokumen,” ucap Kasi Sengketa Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Lalu Junaidi.
Ditanya oleh Kuasa Hukum warga, Lalu Arif Widya Hakim terkait apakah Kantor ATR/BPN Lombok Tengah selalu Instansi Pemerintah bisa menghadirkan PT. ITDC untuk menyelesaikan persoalan lahan di KEK The Mandalika, Lalu Junaidi tidak bisa menjawab dan memberikan kepastian apakah bisa atau tidak menghadirkan PT ITDC untuk dipertemukan dengan warga pemilik lahan. “Tidak mampu saya jawab itu. Nanti pak Kakan yang ambil alih. Dan beliau (Kepala ATR/BPN Lombok Tengah) sangat serius ingin menyelesaikan persoalan ini,”katanya.
Warga pemilik lahan merasa sangat kecewa dan menganggap PT ITDC tidak mau menyelesaikan persoalan lahan warga yang belum dibebaskan.” Ini Undangan sudah resmi, tapi ITDC endak datang. Yang harus digaris bawahi, setiap akan ada Event selalu berjanji akan selesaikan persoalan lahan setelah Event, tapi setelah Event selesai hilang cerita, dan menjadi persoalan berkepanjangan, kita minta sanding data saja ITDC tidak mau dan tidak berani,” keluh Kuasa Hukum warga, Zabur.
Zabur menceritakan, lahan yang kini diatasnya telah terbangun Helipad dan sejumlah fasilitas di dalam Sirkuit Internasional Mandalika, merupakan lahan milik Dangin yang terletak di Dusun Ujung, Desa Kute seluas 80 are lebih. Selanjutnya lahan tersebut diwariskan kepada Serimah dan Suraje.” Luasnya 80 are lebih, lalu pada tanggal, 12 Desember 1993, ITDC membeli lahan seluas 30 are dari Suraje, dan ada keterangan jual beli dari 80 are itu yang dijual sebagian. Dan ada sisa 36 are lebih itu merupakan milik dari Serinah. Dan pada tanggal 19 Januari 1988, terbit sertifikat hak milik dengan nomor sertifikat hak milik 206, ada juga terbit gambar situasi lahan dengan nomor 316/87. Jadi Serimah bukan mengklaim lahan, tetapi lahannya belum dibayar oleh ITDC,” ceritanya
Yang membuat warga kebingungan kata Zabur, muncul HPL diatas lahan yang sudah bersertifikat milik Serimah.” Ini yang membingungkan, kok bisanya, di atas sertifikat hak milik bisa muncul HPL. Ini ada permainan yang luar biasa. Kami juga sudah berkali – kali meminta kepada BPN untuk menunjukkan lokasi lahan milik Serimah, tapi jawabannya, lokasinya tidak bisa terlihat karena ada HPL, ini sungguh aneh dan membingungkan,” sebutnya.
Untuk itu, Zabur meminta kepada PT . ITDC untuk segera membayar lahan milik Serimah dan meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan persoalan lahan warga di KEK The Mandalika.” Kalau ITDC tidak mau bayar ya kita kuasai lahan itu, kita pasang pagar pembatas lahan. Untuk itu, tolong ITDC serahkan lahan itu atau bayar lahan milik Serimah. Dan kami minta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk turun tangan, dan menjadikan penyelesaian lahan KEK Mandalika ini menjadi kado istimewa di akhir masa jabatannya yang diberikan kepada warga,” pintanya.
“ Lokasi lahan milik Serimah ini juga berada di Obyek Vital. Tolong ITDC untuk memperhatikan dengan serius persoalan ini, jangan selalu warga saja yang disalahkan, terlebih lagi akan ada event Internasional motoGP di Sirkuit Mandalika,” ujar Zabur. [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan