SHOPPING CART

close

Fakta Ungkap Praktik Joki Prakerja di Lombok Tengah, Sunat Uang Rp. 3,9 Juta Per Peserta

Pungli Dana Prakerja
Ilustrasi Pungli Dana Prakerja

LOMBOK TENGAH | Dana program bantuan Prakerja yang diterima Warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yakni senilai Rp. 600 ribu per warga penerima. 

Salah satunya, warga Desa Sukeraje, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang hannya menerima Rp. 300 ribu, dan sisanya Rp. 300 ribu dipotong oleh Joki asal Kecamatan Praya Tengah yang mendaftarkan warga sebagai penerima Program Prakerja.

Penggunaan jasa Joki dalam proses pendaftaran warga penerima Program Prakerja dibenarkan oleh Kadus Karang Katon,  Desa Sukeraje, Hasan Basri. “ Awalnya ada yang datang 7 orang dari Bual Gerantung untuk mendaftarkan warga sebagai penerima Prakerja,”ungkap Hasan Basri, Kamis, (27/6/2024). 

Basri menceritakan, para Joki datang menemuinya untuk mendaftarkan warganya menjadi penerima Program Prakerja.” Mereka (Joki Prakerja) datang ke rumah,  lalu ada warga yang mau mendapatkan dana Prakerja. Mereka meminta warga yang mau didaftarkan sebagai penerima dana Prakerja untuk membawa dan menyerahkan KTP dan KK. Ada yang langsung didaftarkan di rumah dan ada juga yang didaftarkan di rumah warga masing – masing,” ceritanya.

Basri membenarkan bahwa warga penerima dana Prakerja hanya menerima Rp.300 ribu dalam setiap pencarian yang dibagikan langsung oleh Joki Prakerja ke masing – masing warga penerima dana Prakerja.” Memang jumlahnya Rp.600 ribu, tapi yang diterima cuman Rp. 300 ribu dan itu dibagikan langsung oleh orang yang mendaftarkan warga menjadi penerima Prakerja,” sebutnya

Dihubungi suaralomboknews.com via Handphone, Kamis, (27/6/2024), salah satu Joki Prakerja Taisir, warga Bual, Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah membenarkan bahwa dirinya mendaftarkan sejumlah warga Dusun Karang Katon, Desa Sukeraje sebagai penerima dana Prakerja.

Taisir menyebut dirinya dalam proses pendaftaran warga menjadi penerima program Prakerja sebagai Relawan.”Proses pendaftaran oleh Relawan bagi warga yang mau didaftarkan dan bersedia. Prosedurnya izin ke Kadus kemudian Kadus menjelaskan d barulah didaftarkan,” ucapnya

Terkait dengan jumlah dana Prakerja yang diterima warga yang hanya Rp. 300 ribu dari yang semestinya Rp. 600 ribu, Taisir  menegaskan, jumlah dana yang diterima warga sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan  orang yang mendaftarkannya sebagai penerima program Prakerja.”Tergantung kesepakatan, karena yang mendaftarkan butuh kuota, bolak – balik, butuh transpor dan pengerjaan secara online. Jumlah yang diterima Rp. 600 ribu. Kalau bersedia dan mau, maka sama – sama Rp. 300 ratus.  Sifatnya Mandiri tapi ada jasanya dari pada program ini tidak jalan, dan yang didaftarkan juga belum tentu bisa pegang Handphone,” tegasnya

Taisir mengaku bahwa, dana Prakerja bukan dicairkan oleh warga penerima, melainkan oleh orang yang mendaftarkan warga sebagai penerima program Prakerja melalui Aplikasi Go Pay, Ovo dan Dana.” Dicairkan lewat Go Pay, ovo dan dana. Dibagi dua untuk kuota, karena Jokinya butuh makan, bahkan tidak pulang sampai selesai mendaftarkan warga di lokasi,” ucapnya

Taisir juga mengaku, tidak hanya warga Desa Sukeraje saja yang didaftarkan menjadi penerima Program Prakerja.” Banyak Desa yang dibantu, seperti Desa Bakan, Darmaji, Dasan Baru dan rata – rata semua Desa dibantu,”ujarnya

Terpisah, Ketua Umum Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Ketum FAKTA RI), Muhanan, SH, MH, menyebut bahwa, praktek yang dijalankan oleh oknum warga dengan cara berkelompok yang mendaftarkan warga sebagai penerima atau peserta Prakerja merupakan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli), Pemalsuan Dokumen, penggelapan dan penipuan.” Apa yang dilakukan oknum warga dengan cara berkelompok yang mendaftarkan warga sebagai Peserta atau penerima dana Prakerja itu Ilegal, mencari  keuntungan dengan modus jual jasa. Dan ada tindak pidana Pungli, Pemalsuan Dokumen, penggelapan dan penipuan. Untuk itu, mereka harus segera ditangkap,” 

Pria berkacamata yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan, Jumlah dana per Peserta Prakerja senilai Rp. 4,2 juta yang dibagi menjadi dua yakni untuk biaya pelatihan sebesar Rp. 3,2 juta dan Insentif bagi peserta Prakerja pasca pelatihan senilai Rp. 600 ribu.” Total dana Rp. 4,2 juta per Peserta, dibagi dua untuk Pelatihan Rp. 3,2 juta, ditambah Rp. 100 ribu untuk biaya Survei dua kali dan Rp. 600 ribu diberikan kepada Peserta pasca pelatihan. Pertanyaanya peserta ini siapa yang latih, kapan pelatihan. Dan semuanya mereka (Joki Prakerja) yang urus, warga hanya menyerahkan persyaratan saja, itu artinya para Joki Prakerja ini bukan mendapatkan Rp. 300 ribu per Peserta, melainkan Rp. 3,9 juta per Peserta,” ungkap Muhanan.

Untuk itu, Muhanan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda NTB dan Kejati NTB untuk memproses tindak pidana Pungli,  Pemalsuan Dokumen, Penggelapan dan Penipuan yang dilakukan para Joki Prakerja.” Ini tidak bisa dibiarkan, ada Korupsi besar yang nilainya miliaran. Untuk itu, Polisi dan Jaksa harus tegas mengusut tuntas permainan para Joki Prakerja ini, dalam kami Fakta RI akan melaporkan persoalan ini ke Polres Lombok Tengah, Polda NTB dan Kejati NTB, sebab Korupsi dan Pungli gaya baru ini tidak hanya terjadi di Lombok Tengah saja, tetapi bisa jadi se NTB dan se Indonesia,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Fakta Ungkap Praktik Joki Prakerja di Lombok Tengah, Sunat Uang Rp. 3,9 Juta Per Peserta

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2024
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK