Dewan Lombok Tengah Dengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda
LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 14 desa dan penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Kamis, (20/6/2024).
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para anggota DPRD Lombok Tengah, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah dari dari unsur Forkopimda Lombok Tengah.
Pendapat akhir kepala daerah atas Ranperda tentang pembentukan 14 desa dan penjelasan terhadap Ranperda tentang (RPJPD) disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah.
Di hadapan para Anggota DPRD Lombok Tengah, Nursiah menyampaikan penjelasan Ranperda masing-masing yakni tentang pendapat akhir kepala daerah atas 14 Ranperda tentang pembentukan Desa Benue Kecamatan Batukliang. Desa Tojong-ojong Kecamatan Batukliang. Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang. Desa Peseng Kecamatan Kopang. Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat. Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat. Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat. Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat. desa Dahe Kecamatan Praya Timur. Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur. Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur. Desa Semudane Kecamatan Praya Timur. Desa Awang Kecamatan Pujut dan Desa Nandus Kecamatan Pujut.”Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD Lombok Tengah wabil khusus pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah dengan penuh kesungguhan membahas 14 Ranperda pembentukan desa yang telah melalui rangkaian panjang dengan tidak mengingat waktu siang dan malam serta hari libur dalam kegiatan proses pembentukan 14 Ranperda tentang pembentukan desa, mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah, tingkat Pansus dan pada hari ini kita mengadakan paripurna persetujuan Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur NTB. Semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua,” ucap Nursiah.
Mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah itu juga menyampaikan, bahwa 14 Ranperda Pembentukan Desa disusun atau dibentuk untuk tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Lombok Tengah itu menjelaskan, pemekaran wilayah dalam hal ini wilayah pedesaan juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah.”setelah melalui diskusi dan pembahasan panjang dan pada hari ini, Ranperda tersebut disetujui, saya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini apa yang menjadi hajat dan tujuan pembentukan Perda dapat terwujud. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya harapan saya dengan ditetapkannya Perda dimaksud dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik,”kata Nursiah.
Ranperda RPJPD Lombok Tengah 2025-2045, kata Nursiah merupakan dokumen milik daerah yang memuat perencanaan pembangunan Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2045.
RPJPD Kabupaten Lombok Tengah 2025-2045, kata Nursiah memuat visi yaitu “Mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing menuju indonesia emas” yang merupakan penyelarasan dari visi RPJPD Nasional dan RPJPD Provinsi NTB. Dan visi RPJPD Lombok Tengah memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah tujuan pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.”Adapun secara garis besar, target-target yang ingin kita capai seperti halnya indeks pembangunan manusia, yang pada tahun 2023 ada di angka 70,41 persen dengan kategori tinggi, pada 2045 target kita sebesar 80,24 persen dengan kategori sangat tinggi. Kemudian dengan beragam potensi wisata yang ada di Lombok Tengah, kami menargetkan di tahun 2045 kita ada pada titik setengah juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Lombok Tengah. Kemudian tingkat pengangguran terbuka kami targetkan menurun menjadi 1,42 persen. tingkat kemiskinan kita targetkan menurun menjadi 4,38 persen. Dan tentunya masih banyak lagi target-target yang ingin kita capai demi mencapai Lombok Tengah emas 2045. Adapun pelaksanaan RPJPD Lombok Tengah 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 tahunan yang dituangkan dalam RPJMD I tahun 2025–2029, RPJMD II tahun 2030–2034, RPJMD III tahun 2035–2039, dan RPJMD IV tahun 2040–2045, RPJMD Lombok Tengah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD Lombok Tengah pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD Lombok Tengah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat,” papar Nursiah.
RPJMD tersebut, lanjut Nursiah, dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan perangkat daerah di Kabupaten Lombok Tengah. “Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Perda Lombok Tengah tentang RPJPD Lombok Tengah tahun 2025- 2045 adalah untuk menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Lombok Tengah, Menjamin terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, Mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pencapaian tujuan daerah dan nasional, Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, Mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,” ungkapnya
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka RPJPD Lombok Tengah tahun 2025-2045 memuat visi yaitu “Mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing, menuju Indonesia Emas” dengan harapan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. “Kami menyadari bahwa dalam penyusunan RPJPD Lombok Tengah tahun 2025-2045 ini masih memerlukan banyak penyempurnaan. Untuk itu, masukan, kritik dan saran dari seluruh anggota dewan yang terhormat sangat kami harapkan, guna penyempurnaan dokumen RPJPD ini,” ujar Nursiah. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan