SHOPPING CART

close

Berikut Temuan Lengkap Pansus DPRD Lombok Tengah Saat Turun ke 14 Desa Baru

Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah
Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i, S.Pd menyampaikan laporan Pansus DPRD terhadap hasil pembahasan 14 Ranperda pembentukan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, NTB, Kamis, (20/6/2024).

LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan 14 Ranperda pembentukan desa, Kamis, (20/6/2024).

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para anggota DPRD Lombok Tengah, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah dari dari unsur Forkopimda Lombok Tengah.

Laporan  Pansus DPRD terhadap hasil pembahasan 14 Ranperda pembentukan desa disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i, S.Pd.

Dalam laporannya, Ahmad Rifa’i memaparkan 14  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan desa yang disampaikan oleh Pemkab Lombok Tengah pada Rapat Paripurna sebelumnya yang terdiri dari Desa Benue Kecamatan Batukliang. Desa Tojong-ojong Kecamatan Batukliang. Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang. Desa Peseng Kecamatan Kopang. Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat. Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat. Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat. Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat. desa Dahe Kecamatan Praya Timur. Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur. Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur. Desa Semudane Kecamatan Praya Timur. Desa Awang Kecamatan Pujut dan Desa Nandus Kecamatan Pujut. Dan atas penyampaian 14 Ranperda tersebut, DPRD Lombok Tengah melalui Rapat Paripurna tanggal 13 Juni 2024 lalu, telah membentuk Pansus yang ditugaskan untuk membahas 14 Ranperda dimaksud. Kegiatan pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 19 Juni 2024 atau hanya dalam waktu 2 hari kerja yaitu tanggal 15 dan 19 Juni. Sedangkan tanggal 15 sampai dengan 18 Juni merupakan hari libur.  

Namun demikian,  kata Rifa’i, di tengah keterbatasan waktu yang dialokasikan tersebut, Pansus  telah berupaya untuk  memaksimalkan waktu yang tersedia dengan memanfaatkan hari libur untuk tetap bekerja. “Alhamdulillah, berkat kesungguhan serta dedikasi dari pansus beserta seluruh pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Hukum, Panitia Pemekaran Desa, seluruh jajaran pemerintahan desa induk maupun desa persiapan, Pansus dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tepat pukul 01.09 dini hari, kamis 20 Juni 2024. Selama kurun waktu tersebut di atas, selain melakukan kajian dan pembahasan secara internal berdasarkan dokumen naskah akademik dan Ranperda, Pansus juga telah melaksanakan rapat konsultasi dengan menghadirkan panitia pemekaran desa, DPMD dan Bagian Hukum. Dari kegiatan tersebut,  Pansus mendapatkan informasi penting terkait data luas  wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa. dari pemaparan para pihak yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut, panitia khusus mendapatkan informasi bahwa data yang disajikan baik dalam dokumen naskah akademik maupun keterangan dari panitia pemekaran, terdapat perbedaan yang sangat mendasar khususnya yang berkaitan dengan data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa,” katanya.

Untuk menyamakan persepsi terhadap perbedaan data  tersebut, Pansus DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan kunjungan lapangan ke 14 desa persiapan yang didampingi oleh DPMD serta Bagian Hukum. secara garis besar, terdapat beberapa hal yang dihasilkan dan telah disepakati dalam kunjungan lapangan tersebut, yaitu terkait luas wilayah, para pihak sepakat untuk mencantumkan luas wilayah berdasarkan hasil pemetaan terakhir yang dilakukan oleh pihak ketiga. “Untuk kita maklumi bersama bahwa batas wilayah dari 14 desa tersebut telah tertuang dalam peraturan bupati lombok tengah sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap jumlah penduduk beserta rincian jumlah penduduk masing-masing dusun, disepakati menggunakan data terakhir yang sudah divalidasi oleh Dinas Dukcapil Lombok Tengah, terkait penulisan nama dusun, disepakati untuk melakukan perbaikan sesuai keterangan yang disampaikan pada saat  kunjungan lapangan. demikian pula terhadap lokasi pusat pemerintahan, disepakati sesuai hasil kunjungan lapangan yang diperkuat dengan berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemdes, BPD, dan kepala dusun setempat. Hal ini menjadi sangat penting agar kejadian adanya perselisihan lokasi pembangunan kantor desa seperti yang terjadi di desa prako kecamatan janapria, tidak terulang kembali. Dan selain ketiga hal tersebut di atas, panitia khusus juga melakukan pengecekkan terhadap kesiapan lahan dan bangunan kantor. panitia khusus memberikan perhatian khusus terhadap keabsahan kepemilikan lahan kantor desa guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. secara umum, lokasi pembangunan kantor desa sudah dilengkapi dengan bukti pendukung seperti akta hibah maupun akta jual beli,” papar Rifa’i.

Selanjutnya, Rifa’i memaparkan dan merincikan hasil kegiatan kunjungan lapangan tersebut, yakni Desa Batu Asak merupakan pemekaran dari Desa Batujai  dengan luas wilayah Desa Batu Asak semula 324 ha berubah menjadi  291,3 ha. Jumlah penduduk yang semula berjumlah 3022 jiwa berubah menjadi 3149 jiwa sesuai data penduduk yang sudah  divalidasi oleh Dinas Dukcapil. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni, Dusun Bunklotok dengan jumlah penduduk semula 1.045 jiwa berubah menjadi 1093 jiwa. Dusun Keluncing dengan jumlah penduduk semula 460  jiwa berubah menjadi 475.  Dusun Petak dengan jumlah penduduk semula 1.069 jiwa berubah menjadi 1118 jiwa dan Dusun Sinte dengan jumlah penduduk semula 448 jiwa  berubah menjadi 463 jiwa. Penulisan nama Dusun Keluncing berubah menjadi Dusun Bunkluncing. Pusat pemerintahan desa Batu Asak yang semula di Dusun Bunklotok berubah menjadi Dusun Bunklotok. 

Desa Mentokok Selanglet merupakan pemekaran dari Desa  Penujak dengan luas wilayah Desa Mentokok Selanglet 664,7 ha,  jumlah penduduk yang semula berjumlah 3.120 jiwa berubah menjadi 3.150 jiwa. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni, Dusun Mentokok dengan jumlah penduduk 1351 jiwa. Dusun Mentokok I dengan jumlah penduduk 680 jiwa dan Dusun Selanglet dengan jumlah penduduk 1119 jiwa. Pusat pemerintahan Desa Mentokok Selanglet  berkedudukan di Dusun Mentokok.

Desa Jangkih Jawa merupakan pemekaran dari Desa  Mangkung dengan luas wilayah Desa Jangkih Jawe semula 1308 ha berubah menjadi 1185,13 ha, jumlah penduduk yang semula berjumlah 1308 jiwa berubah menjadi 4642 jiwa. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni, Dusun Tojang dengan jumlah penduduk semula 747 jiwa  berubah menjadi 1249 jiwa. Dusun Jangkih Jawa dengan jumlah penduduk semula 853 jiwa 858 jiwa. Dusun Keling dengan jumlah penduduk semula 277 jiwa berubah menjadi 644 jiwa. Dusun Modak dengan jumlah penduduk semula 426 jiwa berubah menjadi 455 jiwa. Dusun Bunpande dengan jumlah penduduk semula 490 jiwa berubah menjadi 305 jiwa. Dusun Batu Ampun dengan jumlah penduduk semula 1.543  jiwa berubah menjadi 746 jiwa dan Dusun Batukeliang dengan jumlah penduduk semula 451 jiwa berubah menjadi 385 jiwa. Pusat pemerintahan Desa Jangkih Jawe yang semula di Dusun Jangkih Jawe berubah menjadi Dusun Tojang.

Desa Masjuring merupakan pemekaran dari Desa Bonder dengan luas wilayah Desa Masjuring semula 350 ha berubah menjadi 327,75 ha. Jumlah penduduk yang semula berjumlah 4.333 jiwa berubah menjadi 4.642 jiwa. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni Dusun Buntimba dengan jumlah penduduk semula 431 jiwa berubah menjadi 436 jiwa. Dusun Batu Mulud dengan jumlah penduduk semula 349 jiwa berubah menjadi 447 jiwa. Dusun Barebelik dengan jumlah penduduk semula 565 jiwa berubah menjadi 767 jiwa. Dusun Masjuring dengan jumlah penduduk semula 716 jiwa berubah menjadi 964 jiwa. Dusun Balibe dengan jumlah penduduk semula 390 jiwa berubah menjadi 487 jiwa. Dusun Jurang Are 1 dengan jumlah penduduk semula 767 jiwa berubah menjadi 316 jiwa. Dusun Jurang Are 2 dengan jumlah penduduk semula 335 jiwa berubah menjadi 780 jiwa dan Dusun Buras dengan jumlah penduduk semula 689 jiwa  berubah menjadi 718 jiwa. Pusat pemerintahan Desa Masjuring yang semula di Dusun  Buntimba berubah menjadi Dusun Jurang Are I.

Desa Nandus merupakan pemekaran dari Desa Mertak dengan luas wilayah Desa Nandus semula 1563,33 ha berubah menjadi 869,42 ha. Jumlah penduduk yang semula berjumlah 3.106 jiwa berubah menjadi 3.591 jiwa. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni, Dusun Songgong dengan jumlah penduduk semula 405 jiwa berubah menjadi 437 jiwa. Dusun Nandus dengan jumlah penduduk semula 401 jiwa berubah menjadi 508 jiwa. Dusun Montong Denong dengan jumlah penduduk semula 184 jiwa berubah menjadi 214 jiwa.  Dusun Sereneng I dengan jumlah penduduk semula 739 jiwa berubah menjadi 823 jiwa. Dusun Sereneng II dengan jumlah penduduk semula 373 jiwa berubah menjadi 501 jiwa. Dusun Montong Gerantung dengan jumlah penduduk semula 346 jiwa berubah menjadi 340 jiwa. Dusun Uwung dengan jumlah penduduk semula 320 jiwa berubah menjadi 369 jiwa dan Dusun Berami dengan jumlah penduduk semula 338 jiwa berubah menjadi 399 jiwa. Penulisan nama Dusun Sereneng disempurnakan menjadi  Dusun Serenang. Pusat pemerintahan Desa Nandus yang semula di Dusun Nandus berubah menjadi Dusun Serenang I.

Desa Awang merupakan pemekaran dari Desa Mertak dengan luas wilayah Desa Awang semula 1.500 ha berubah menjadi 702,93 ha. Jumlah penduduk yang semula berjumlah 2.509 jiwa berubah menjadi 2.513. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni, Dusun Awang Asam dengan jumlah penduduk semula 273 jiwa berubah menjadi 275 jiwa. Dusun Awang Balak I dengan jumlah penduduk semula 520 jiwa berubah menjadi 519 jiwa. Dusun Awang Balak II dengan jumlah penduduk semula 356 jiwa berubah menjadi 354 jiwa. Dusun Awang Balak III dengan jumlah penduduk semula 510 jiwa berubah menjadi 500 jiwa. Dusun Awang Kebon dengan jumlah penduduk semula 443 jiwa berubah menjadi 450 jiwa dan Dusun Tanak Beak dengan jumlah penduduk semula 407 jiwa berubah menjadi 415 jiwa. Penulisan nama Dusun Awang Asam disempurnakan menjadi  Dusun Awang Asem.  Pusat pemerintahan Desa Awang yang semula di Dusun Awang berubah menjadi Dusun Awang Balak II.

Desa Kidang Baru merupakan pemekaran dari Desa Kidang dengan Luas wilayah Desa Kidang Baru 359 ha. Jumlah penduduk yang semula berjumlah 2.613 jiwa berubah  menjadi 2640 jiwa. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni Dusun Bulurundak dengan jumlah penduduk semula 460 jiwa berubah menjadi 466 jiwa. Dusun Kidang dengan jumlah penduduk semula 763 jiwa  berubah menjadi 772 jiwa. Dusun Mekar Sari dengan jumlah penduduk semula 394 jiwa berubah menjadi 395 jiwa.  Dusun pengantap dengan jumlah penduduk semula 268 jiwa berubah menjadi 268. Dusun Montong Gereneng dengan jumlah penduduk semula 157 jiwa berubah menjadi 164 jiwa. Dusun Montong Kecipul dengan jumlah penduduk semula 238 jiwa berubah menjadi 240 jiwa dan Dusun Ngempeng dengan jumlah penduduk semula 333 jiwa berubah menjadi 335 jiwa. Pusat pemerintahan Desa Kidang Baru di Dusun Kidang. Desa Embung Puntik merupakan pemekaran Desa Sengkerang. Desa Embung Puntik memiliki luas wilayah semula 401,012 ha berubah menjadi 340,61 ha.  Jumlah Penduduk semula 3.969 jiwa berubah menjadi 4077  jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Embung Puntik terdiri atas 12 Dusun dengan rincian jumlah penduduk yakni Dusun Telok Bat I dengan jumlah penduduk semula 391 jiwa berubah menjadi 400 jiwa. Dusun Telok Bat II dengan jumlah penduduk semula 294 jiwa berubah menjadi 298 jiwa. Dusun Telok Timuk I dengan jumlah penduduk semula 386 jiwa berubah menjadi 399 jiwa. Dusun Telok Timuk II dengan jumlah penduduk semula 337 jiwa berubah menjadi 346 jiwa. Dusun Pinggir I dengan jumlah penduduk semula 423 jiwa  berubah menjadi 432 jiwa. Dusun Pinggir II dengan jumlah penduduk semula 195 jiwa berubah menjadi 206 jiwa. Dusun Pesaut dengan jumlah penduduk semula 300 jiwa berubah menjadi 309 jiwa. Dusun Pemondah dengan jumlah penduduk semula 512 jiwa berubah menjadi 521 jiwa. Dusun Rebak I dengan jumlah penduduk semula 315 jiwa berubah menjadi 324 jiwa. Dusun Rebak II dengan jumlah penduduk semula 297 jiwa berubah menjadi 306 jiwa. Dusun Balin Gagak dengan jumlah penduduk semula 346 jiwa berubah menjadi 354 jiwa dan Dusun Dasan Lendang dengan jumlah penduduk semula 173 jiwa berubah menjadi 182 jiwa.  Penulisan Dusun Rebak I dan Dusun Rebak II disempurnakan  menjadi Dusun Bagek Rebak I dan Dusun Bagek Rebak II. Pusat pemerintahan Desa Embung Puntik yang semula  berkedudukan di Dusun Embung Puntik berubah menjadi  Dusun Pesaut. Desa Dahe merupakan pemekaran dari Desa Mujur. Desa Dahe memiliki luas wilayah 349 ha jumlah penduduk 3.027 jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Dahe terdiri atas 6 Dusun dengan jumlah penduduk di Dusun Senayan dengan jumlah penduduk 629 jiwa. Dusun Dahe dengan jumlah penduduk 462 jiwa. Dusun Berenyok dengan jumlah penduduk 598 jiwa. Dusun Lokon dengan jumlah penduduk 382 jiwa. Dusun Gawah Malang dengan jumlah penduduk 589 jiwa dan Dusun Serasap dengan jumlah penduduk 367 jiwa. Pusat pemerintahan Desa Dahe berkedudukan di Dusun Dahe. Desa Semudane merupakan pemekaran dari Desa Semoyang. Desa Semu Dane yang semula memiliki luas wilayah 441 ha berubah menjadi 259,59 ha. Jumlah penduduk semula 2.583 jiwa berubah menjadi 2854 jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Semu Dane terdiri atas 5 Dusun dengan jumlah penduduk di Dusun Bareliang dengan jumlah penduduk semula 471 jiwa berubah menjadi 533 jiwa. Dusun Sosak dengan jumlah penduduk semula 539 jiwa berubah menjadi 618 jiwa.  Dusun Montong Lisung dengan jumlah penduduk semula 419 jiwa berubah menjadi 455 jiwa. Dusun Malagetik dengan jumlah penduduk semula 625 jiwa berubah menjadi 690 jiwa dan Dusun Semige dengan jumlah penduduk semula 529 jiwa berubah menjadi 558 jiwa. Penulisan Semu Dane disempurnakan menjadi Semudane (tanpa spasi). Pusat pemerintahan Desa Semudane yang semula berkedudukan di Dusun Semudane berubah menjadi Dusun Sosak. Desa Monggas Bersatu merupakan pemekaran dari Desa  Monggas. Desa Monggas Bersatu memiliki luas wilayah 217 ha. Jumlah penduduk semula 3.128 jiwa berubah menjadi 3.251 jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Monggas Bersatu terdiri atas 3 Dusun dengan jumlah penduduk, di Dusun Monggas II dengan jumlah penduduk semula 1.343 jiwa berubah menjadi 1395 jiwa. Dusun Bajur dengan jumlah penduduk semula 1.364 jiwa berubah menjadi 1.416 jiwa dan RT. III, RT. V dan RT. VI Dusun Monggas I dengan jumlah  penduduk semula 421 jiwa berubah menjadi 440 jiwa. Penulisan RT.III, RT. V danRT. VI Dusun Monggas I disempurnakan menjadi Dusun Monggas I. Pusat pemerintahan Desa Monggas Bersatu yang semula  berkedudukan di Dusun Monggas Bersatu berubah menjadi  Dusun Monggas II. Desa Peseng merupakan pemekaran dari Desa Wajageseng dengan luas wilayah 5.040 ha berubah menjadi 382,81 ha. Jumlah penduduk semula 6.476 jiwa berubah menjadi 6.554 jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Peseng terdiri atas 7 Dusun dengan jumlah penduduk yakni, Dusun Kwang Rase dengan jumlah penduduk semula 1.019 jiwa berubah menjadi 1039 jiwa. Dusun Dasan Baru dengan jumlah penduduk semula 804 jiwa berubah menjadi 815 jiwa. Dusun Eat Nyiur dengan jumlah penduduk semula 648 jiwa berubah menjadi 652 jiwa. Dusun Lingkok Godak dengan jumlah penduduk semula 435 jiwa berubah menjadi 430 jiwa. Dusun Peseng dengan jumlah penduduk semula 1.918 jiwa berubah menjadi 1934 jiwa. Dusun sumbek dengan jumlah penduduk semula 1.164 jiwa berubah menjadi 1191 jiwa dan Dusun Lingkung dengan jumlah penduduk semula 488 jiwa berubah menjadi 493 jiwa. Penulisan nama Dusun Kwang Rase disempurnakan menjadi  Kwangrase (tanpa spasi). Penulisan nama Dusun Eat Nyiur disempurnakan menjadi Eyat Nyiur (ditambah huruf y pada kata eat menjadi eyat). Pusat pemerintahan Desa Peseng berkedudukan di Dusun Peseng.Desa Benue merupakan pemekaran dari Desa Selebung. Desa Benue memiliki luas wilayah 177,74 ha. Jumlah penduduk semula 2.605 jiwa berubah menjadi 2.755  jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Benue terdiri atas 4 Dusun dengan jumlah penduduk yakni di Dusun Tanak Embang Lauk dengan jumlah penduduk 643 jiwa berubah menjadi 708 jiwa. Dusun Tanak Embang Daye dengan jumlah penduduk semula 703 jiwa berubah menjadi 737. Dusun Dasan Lekong dengan jumlah penduduk semula 1.044 jiwa berubah menjadi 1.076 jiwa dan Dusun Montong Goak dengan jumlah penduduk semula 212 jiwa berubah menjadi 234 jiwa. Pusat pemerintahan Desa Benue semula berkedudukan di Dusun Tanak Embang Lauk berubah menjadi Dusun Tanak Embang Daye.Desa Tojong-Ojong merupakan pemekaran dari Desa Selebung. Desa Tojong-Ojong memiliki luas wilayah 181,58 ha. Jumlah penduduk semula 2.497 jiwa berubah menjadi 2.608 jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Tojong-ojong terdiri atas 5 Dusun dengan jumlah penduduk yakni di Dusun Dasan Baru dengan jumlah penduduk semula 465 jiwa berubah menjadi 495 jiwa. Dusun Tojong-ojong Timuk dengan jumlah penduduk semula 653 jiwa berubah menjadi 675 jiwa. Dusun tojong-ojong bat dengan jumlah penduduk semula 821 jiwa berubah menjadi 848 jiwa. Dusun Tojong-ojong tengak dengan jumlah penduduk semula 347 jiwa berubah menjadi 365  dan Dusun Tojong-ojong sombek dengan jumlah penduduk semula 208 jiwa berubah menjadi 225 jiwa. Pusat pemerintahan Desa Tojong-ojong berkedudukan di Dusun Tojong-ojong Tengak berubah menjadi Dusun Tojong-ojong Timuk. “Sebagai tahapan akhir dari kegiatan Pansus dalam membahas 14 Ranperda pemekaran desa ini, masing-masing fraksi yang duduk dalam keanggotaan Pansus, telah menyampaikan pendapat akhirnya, dimana 9 fraksi menyatakan Setuju terhadap 14 Ranperda pembentukan desa untuk ditetapkan menjadi perda dan dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat II.  Dengan beberapa catatan dan rekomendasi yakni, meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memproses proposal usulan pemekaran 18 desa yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah, setidaknya pada tahun anggaran 2025, 18 desa tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi desa persiapan yaitu, desa bunut baok, desa jago, desa lekor, desa montong gamang, desa mantang, desa pemepek, desa pringgarata, desa barebali , desa pengadang, desa sukadane, desa teruai, desa labulia, desa sengkol, desa sukarare, desa peresak, desa pagutan, desa janapria dan desa pendem. Demikian pula dengan beberapa aspirasi masyarakat desa lainnya yang menginginkan untuk dilakukan pemekaran seperti desa mangkung yang meliputi wilayah dusun patre, emboan dan orogendang, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meminta kepada pemerintah daerah khususnya DPMD untuk tidak mengulangi penyampaian ranperda pembentukan Desa menjelang batas akhir seperti yang terjadi saat ini. Hal ini menjadi penting kami sampaikan karena terdapat waktu 3 tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menjadikan desa persiapan menjadi desa definitif. Jika dimungkinkan, pengajuan ranperda desa definitif tidak harus menunggu 3 tahun, tetapi dapat dilakukan setelah 1 atau 2 tahun pasca dibentuknya desa persiapan. Setelah ditetapkannya ranperda pembentukan desa ini menjadi perda, pansus meminta kepada pemerintah daerah khususnya dinas pmd, untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri agar kode desa definitif dapat segera diterbitkan. hal ini menjadi penting kami sampaikan mengingat hasil konsultasi dprd kabupaten lombok tengah ke kementerian dalam negeri beberapa waktu yang lalu, salah satu penyebab terlambatnya diterbitkannya kode desa adalah karena kurang pro aktifnya pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan kementerian dalam negeri. Terhadap status hukum tanah lokasi pembangunan kantor desa, pansus mendorong pemerintah desa untuk segera memproses pembuatan sertifikat tanah guna menghindari adanya tuntutan hukum dari ahli waris atau pihak lainnya di kemudian hari. terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dasar hukum, tata cara penulisan, luas wilayah dan rincian batas wilayah berdasarkan koordinat titik kartometrik, secara teknis dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh dinas pmd dan bagian hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah,” pinta Rifa’i.

Di akhir laporan Pansus, Rifa’i menyampaikan ucapan  terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah yang diwakili oleh kepala dinas PMD  bersama kabid pemerintahan desa, kabag hukum beserta staf, sekretaris DPRD beserta seluruh jajarannya, yang  tidak mengenal lelah dalam mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan pembahasan 14 Ranperda ini.”Ucapan terima kasih serta selamat, kami sampaikan kepada panitia pemekaran desa, jajaran pemerintahan desa serta seluruh lapisan masyarakat di 14 desa persiapan, yang telah berjuang keras, mengorbankan waktu dan juga materi untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna mewujudkan 14 desa persiapan ini menjadi desa  definitif,” tutupnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Berikut Temuan Lengkap Pansus DPRD Lombok Tengah Saat Turun ke 14 Desa Baru

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2024
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK