Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Selong Belanak Bakar Berugak Milik PT. Esa Yang Dijaga BM
LOMBOK TENGAH | Persoalan lahan antara warga Dusun Tomang – Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Esa berujung dengan aksi pengrusakan dan pembakaran Berugak atau Gazebo milik PT Esa yang dipasang dan dijaga oleh Organisasi Masyarakat Bebet Mandalika (Ormas BM) diatas lahan milik PT Esa di Dusun Tomang – Omang, Desa Selong Belanak.
Peristiwa pengrusakan dan pembakaran Gazebo milik PT. Esa dan pengusiran Ormas BM oleh ratusan warga itu terjadi pada Senin, (3/6/2024) pagi.
Warga mengusir Ormas BM dan membakar Gazebo, karena diatas lahan tempat dipasangnya Gazebo belum diselesaikan atau dibayar oleh PT. Esa.” Masyarakat menuntut keadilan dan mempertahankan hak-haknya. Banyak lahan warga yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan dan masih banyak lahan yang bermasalah. Sebelum warga datang, sudah dikasih tahu, jangan pasang Berugak di lokasi lahan itu, karena belum diselesaikan oleh perusahaan, tetapi tetap saja pasang Berugak dan dijaga oleh Ormas yang diduga dibayar perusahaan,” ungkap salah seorang warga Dusun Tomang – omang, Ahmad Faesal.
Warga menuntut PT. Esa untuk segera menyelesaikan lahan warga yang belum diselesaikan. “ Tuntutan warga, segera selesaikan lahan yang belum dibayar. Kalau ada sisa lahan yang belum dibayar, segera dibayar,” pinta Ahmad Faesal.
Selain belum menyelesaikan atau membayar lahan milik warga, kata Ahmad Faesal, selama menguasai lahan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), pihak PT. Esa juga tidak kunjung membangun. “ Tidak pernah membangun apa – apa, hanya peletakan batu pertama saja pada zaman Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT dan hanya Berugak saja yang ditaruh diatas lahan, itu pun dijaga sama Lembaga,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Selong Belanak, Kadir Jaelani menyayangkan sikap Ormas yang disuruh memasang dan menjaga Berugak di atas lahan PT. Esa. “ Ormas semau – maunya, disuruh pindahkan Berugak, jangan taruh di sana (di atas lahan PT. Esa), karena masih ada masalah dengan warga, malah diam di sana, dan saya telpon pihak Perusahaan, jawabnya tidak tahu apa – apa dan tidak pernah menyuruh pasang dan menjaga Berugak,” keluhnya
Jaelani mengungkapkan, warga ingin sisa lahannya segera dibayar oleh pihak PT. Esa. “Warga simpel saja, segera bayar sisa lahannya. Masalah persoalan lahan tidak begitu saya tahu, karena saya baru jadi Kades. Informasi dari Kasus, ada 1 hektar lebih milik warga yang belum dibayar pihak perusahaan,” ujarnya.
Dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), Senin, (3/6/2024), Ketua Umum Bebet Mandalika (Ketum BM), Lalu Daud menegaskan, Lembaga BM memasang Gazabo dan melakukan penjagaan atas dasar permintaan dari perusahaan selaku pemilik lahan. “ Kami memasang dan menjaga lahan atas dasar surat perintah dari kantor Pusat pemilik lahan berdasarkan SHGB,” tegasnya
Lalu Daud menyayangkan sikap warga yang melakukan pembakaran dan pengusiran terhadap Ormas BM yang tengah melaksanakan tugas resmi dari perusahaan pemilik lahan.” Terkait dengan masyarakat yang tidak puas dengan kehadiran kami, silahkan lapor ke Polisi, bukan masalah melakukan pengrusakan, membakar dan mengusir kami, dan ketika mereka keberatan dan mengaku lahan belum dibayar, maka silahkan digugat ke Pengadilan, bukan malah melakuan tindakan main hakim sendiri. Kalau mereka keberatan terhadap BM, apa dasar keberatannya, apa kami pernah mengganggu, apakah kami bertindak yang tidak wajar, malah saya kami diusir, berugak dibakar dan terjadi pengrusakan, kami diam saja, tidak melakukan perlawanan,”keluhnya
Lalu Daud juga menegaskan, pihaknya bersama pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan peristiwa pengusiran, pengrusakan dan pembakaran di atas lahan PT . Esa ke Polda NTB.” Hari ini juga, kami laporkan ke Polda NTB. Biar nanti Polisi yang mendalaminya, siapa yang menjadi dalang dan menyuruh warga melakukan penyerangan terhadap kami dan melakukan pengrusakan dan pembakaran. Negara kita negara hukum, berani berbuat, maka harus berani bertanggungjawab,” tegasnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan