Setelah dr. Langkir dan Dua Anak Buahnya di Vonis, Giliran Penyedia Makanan RSUD Praya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
LOMBOK TENGAH | Setelah Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dr. Muzakir Langkir dan mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita divonis bersalah atas kasus Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, kini giliran Penyedia Makanan Basah/Kering Tahun 2017 – 2020 pada RSUD Praya berinisial BMA ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada RSUD Praya Tahun Anggaran 2017-2020.
BMA ditetapkan sebagai Tersangka pada Senin, (3/6/2024), dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024.” Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka Inisial BMA selaku Penyedia Makanan Basah Dan Makanan Kering Pada Rsud Praya Tahun 2017-2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H, Senin, (3/6/2024).
I Made Juri mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap BMA merupakan pengembangan dari perkara korupsi BLUD RSUD Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana yakni Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita.
Ketiga terpidana tersebut, kata I Made Juri, telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Adi Sasmita.”Berdasarkan kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka berinisial BMA sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 528.949.392,-,”paparnya
Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka BMA adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara dan pada pukul 15.40 Wita Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap Tersangka BMA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024,” tutur I Made Juri.
Ditanya terkait apakah akan ada kemungkinan tersangka lain, dalam kasus tindak pidana Korupsi BLUD RSUD Praya tersebut, I Made Juri menegaskan, akan melihat dari perkembangan penyidikan kasus Korupsi BLUD RSUD Praya tersebut.” Kita lihat perkembangan penyidikannya,” ucapnya
Sedangkan terkait dengan alasan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka BMA, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.” Alasan objektif, karena ancaman pidana diatas 5 tahun.
Untuk alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” ujar I Made Juri. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan