Pegang Data Hasil Audit OJK, Guru Besar Unram Laporkan Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah ke Polisi
MATARAM | Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU melaporkan Bank NTB Syariah ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 paket kantor cabang pembantu serta pemberian dana sponsorship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bank NTB Syariah. “Saya laporkan awal bulan Januari 2024 dan tanggal 18 Januari 2024 saya menerima surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan,” kata Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU di kediamannya di lingkungan Kekalek, Kota Mataram, Selasa, (30/1/2024).
Prof Asikin menegaskan, dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTB Syariah karena tidak berdebat dan saling sanggah di publik. Dan laporan dugaan korupsi itu berdasarkan hasil Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 6 bulan pada tahun 2023 lalu.
Bahkan kata Prof Asikin, hasil Audit dan Rekomendasi OJK sudah ditangan Pj Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi.” Tidak ingin saling sanggah di media, karena tidak produktif, maka saya laporkan ke Polda. Hasil audit OJK juga sudah ada di Pj Gubernur NTB, bahkan sudah ada rekomendasi hasil audit OJK yang menemukan 100 hal yang menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Yang pertama asas kehati hatian dalam pengelolaan keuangan dan itu yang dilanggar dan yang disoroti pencairan kredit yang dianggap sangat membayangkan, ada perusahaan yang baru berdiri, baru didirikan minta kredit 14 Miliar lalu dicairkan. Sedangkan masyarakat mau pinjam kredit malah susah. Diduga ada rekom pejabat. Sejak dicairkan endak pernah bayar angsuran bagaimana endak macet, malah ada kebijakan Reschedule Ini bahaya,” ungkapnya.
Prof. Asikin berharap segera dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, sehingga dirinya bisa memberikan keterangan secara lengkap dan detail berdasarkan hasil Audit OJK tahun 2023.”Berharap dipanggil segera untuk di BAP, supaya lebih detail saya memberikan keterangan dan data secara detail termasuk pembelian tanah di KEK Mandalika senilai 5 M yang diduga tidak ada dokumen tanah dan objeknya juga tidak jelas,” harapnya
Prof Asikin juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan karena sudah jelas unsur dugaan tindak pidana perbaikannya. “Contoh memberikan sponsor MXGP 5 miliar, semestinya ada proposal. Dan harapan ke pemilik saham melakukan RUPS dan mempertimbangkan rekomendasi OJK mengganti Direksi, cermati rekom OJK jangan gara gara uang kita membela yang salah. Pemegang saham memperhatikan dan Rekom OJK jangan diabaikan,” harapnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan