SHOPPING CART

close

Terima Laporan Warga Lombok Barat, Kompolnas RI Akan Turun ke Dusun Pengawisan

Kompolnas RI
Foto bersama Ketua Harian Kompolnas RI, Dr Benny Jozua Mamoto M. Si dengan Penasehat Hukum warga, Muhanan, SH, MH dan Lalu Arik Rahman Hakim, SH serta dua orang perwakilan warga Dusun Pengawisan usai Audiensi dan menyampaikan Aduan di ruang Rapat Kompolnas RI, Jakarta, Kamis, (25/1/2024).

JAKARTA | Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), menerima secara resmi pengaduan warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, (NTB), terkait dengan sikap Polda NTB yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum (APH). 

Setelah menerima pengaduan, Kompolnas RI langsung menggelar Audiensi dengan warga Dusun Pengawisan, Kamis, (25/1/2024). 

Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Kompolnas RI itu dipimpin langsung oleh Ketua Harian yang juga Sekretaris Kompolnas RI, Dr Benny Jozua Mamoto,  SH, M. Si didampingi jajaran Kompolnas RI dan dihadiri oleh Penasehat Hukum (PA) Warga Dusun Pengawisan, Muhanan, SH, MH dan Lalu Arik Rahman Hakim, SH serta dua orang perwakilan warga Dusun Pengawisan, H. Faizul Iqrom dan H. Nasrullah. 

Kompolnas RI
Foto bersama Ketua Harian Kompolnas RI, Dr Benny Jozua Mamoto M. Si dengan Penasehat Hukum warga, Muhanan, SH, MH dan Lalu Arik Rahman Hakim, SH serta dua orang perwakilan warga Dusun Pengawisan usai Audiensi dan menyampaikan Aduan di ruang Rapat Kompolnas RI, Jakarta, Kamis, (25/1/2024).

Di hadapan Ketua Harian Kompolnas RI, PH warga Dusun Pengawisan, Muhanan membeberkan semua data dan fakta terkait dengan sikap Polda NTB yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai APH dan fakta – fakta yang dialami warga Dusun Pengawisan yang sudah 4 tahun lebih tidak merasakan keadilan. “Yang dilakukan warga mempertahankan tanahnya dari penguasaan PT Rezka Nayatama. Tapi warga selalu jadi terlapor dan dicari – cari kesalahannya untuk dilaporkan ke Polisi. Tahun 2022 lalu, dua warga Dusun Pengawisan dilaporkan ke Polda NTB oleh PT Rezka hanya gara – gara memukul Spandek, lalu pada Desember 2023 ditetapkan sebagai Tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB dan langsung ditahan sampai dengan saat ini. Kami sudah meminta penangguhan penahanan bersama Kepala Desa dan Kadus, bahkan warga sampai demo di Polda NTB untuk meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan.” ungkapnya

Muhanan juga mengungkapkan, pada tahun 2021, dua warga Dusun Pengawisan yakni H. Faizul Iqrom dan H. Nasrullah dilaporkan PT Rezka ke Polres Lombok Barat atas dugaan tindak pidana ringan penggergahan lahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasusnya tidak bisa dilanjutkan sampai ke tingkat persidangan, karena perkara tersebut sudah Daluarsa. “ Tapi tiba-tiba pada bulan Desember 2023, dua warga dan satu tambahan warga dipanggil lagi untuk klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB, padahal kasus tersebut sudah Daluarsa. Bahkan setiap ada surat panggilan, dikirim melalui WhatsApp (WA). Luar biasanya pada Bulan Desember 2023  saat mengantar surat undangan klarifikasi ke warga, dikawal dengan Pasukan lengkap plus kendaraan Inafis, seperti mau menangkap Teroris,”bebernya

Muhanan menceritakan, berbagai upaya dilakukan oleh PT Rezka untuk menguasai lahan milik warga atas dasar SHGB yang diduga cacat Hukum dan Daluwarsa karena tidak pernah dimanfaatkan 30 tahun.” Warga sudah menguasai fisik lahan sejak 80 tahun, dan SHGB PT Rezka terbit tahun 1993, dan tiba – tiba pada tanggal 13 Januari 2024 datang pasang Plang lahan dan patok dengan membawa sekitar 50 orang lebih dengan membawa senjata tajam (Sajam). Warga pun berusaha mempertahankan tanahnya, namun justru mendapat kekerasan oleh oknum warga yang diduga suruhan PT Rezka yang dipimpin oleh Oknum Kades dari luar Desa Pesisir Emas, akibatnya sejumlah warga Dusun Pengawisan mengalami luka robek di kepala dan luka memar. Dan saat peristiwa itu terjadi banyak Polisi bahkan Kapolseknya ada di lokasi, tetapi tidak ada upaya untuk menghentikan tindakan dari oknum warga yang diduga suruhan dari PT Rezka, justru seolah olah melakukan pembiaran. Hari itupun warga langsung melapor ke Polda NTB, tapi pada tanggal 18 Januari 2024, Polda NTB melimpahkan penanganan kasus berdarah yang dialami warga Dusun Pengawisan ke Polres Lombok Barat. Jadi patut diduga Polda NTB tidak profesional dan kami menduga Polda NTB hanya jadi alat Perusahaan. Ketika warga melapor diserahkan ke tingkat Polres, tetapi jika perusahaan yang melapor langsung diatensi oleh Polda NTB, padahal TKPnya dilokasi yang sama,” beber Muhanan sembari menunjukkan sejumlah barang bukti kinerja Polda NTB yang diduga tidak profesional. 

Untuk itu, Muhanan meminta kepada Kompolnas RI untuk menindaklanjuti aduan warga Dusun Pengawisan, sehingga warga Dusun Pengawisan bisa merasakan keadilan. “Kondisi warga saat ini, trauma dan dibayang-bayangi rasa ketakutan. Dan kami memohon kepada Kompolnas untuk memberikan rasa keadilan kepada warga Dusun Pengawisan,” pintanya. 

Ditempat yang sama, Ketua Harian Kompolnas RI, Dr Benny Jozua Mamoto,  SH, M. Si menyampaikan apresiasi atas pengaduan warga Dusun Pengawisan, yang niatnya untuk sama sama memperbaiki kinerja Polri. 

Kompolnas, kata Benny akan menindaklanjuti pengaduan warga Dusun Pengawisan dengan melakukan klarifikasi dan turun langsung ke lokasi. “Kami tindak lanjuti, setelah melakukan klarifikasi, kami akan turun ke lapangan,” ujarnya. 

Selesai Audiensi, PH warga Dusun Pengawisan langsung menyerahkan barang bukti berupa, kronologis peristiwa, dokumen berupa Laporan Polisi dan dokumen lainya termasuk video dan foto peristiwa berdarah yang terjadi pada Tanggal, 13 Januari 2024. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Terima Laporan Warga Lombok Barat, Kompolnas RI Akan Turun ke Dusun Pengawisan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK