Dihadapan Anggota Dewan, Bupati Lombok Tengah Berkomitmen Untuk Menjadi Lebih Baik
LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran dan Persetujuan DPRD Lombok Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjelasan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu, (12/7/2023).
Rapat Paripurna itu dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip.
Setelah menyimak laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022, Bupati Lombok Tengah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Anggota DPRD Lombok Tengah yang telah merampungkan pembahasan Ranperda sehingga mendapatkan persetujuan bersama.
Dalam agenda-agenda sebelumnya, baik melalui penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi maupun agenda pembahasan Banggar, kata Bupati Lombok Tengah, banyak insight penting yang dapat dijadikan referensi, agar menjadi lebih baik di dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Lombok Tengah. “Jika pada pelaksanaan APBD tahun 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya telah terlaksana dengan baik, dengan salah satu indikatornya yakni mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, maka kami juga berkomitmen untuk tahun-tahun berikutnya akan menjadi lebih baik lagi. Hal ini tidak lepas dari peran serta anggota DPRD Lombok Tengah, yang senantiasa kritis dalam mengawal proses perencanaan maupun pelaksanaan APBD di Kabupaten yang kita cintai ini. tentu hal ini dapat terwujudkan karena dalam dada kita hanya ada cinta untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,” kata H. Lalu Pathul Bahri.
“Untuk itu pula, kami tidak akan bosan-bosan untuk selalu mengajak kita semua senantiasa memberikan pengabdian terbaik bagi daerah dan masyarakat yang kita cintai ini. akhirnya, semoga setiap ikhtiar yang telah kita laksanakan di dalam pembahasan hingga persetujuan bersama Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022, menjadi catatan amal ibadah di sisi Allah SWT,” sambung H. Lalu Pathul.
Dalam pidatonya, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu menyampaikan penjelasan terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024.
Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dengan arah prioritas pembangunan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya, isu-isu strategis, prioritas pembangunan nasional maupun prioritas pembangunan Provinsi NTB, sasaran pokok dan arahan pembangunan atas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan memperhatikan pula perkembangan potensi dan kondisi daerah saat ini. “Untuk selanjutnya, dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan disampaikan kepada DPRD, kiranya dapat segera dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan,” ucap H. Lalu Pathul.
Lalu Pathul mengungkapkan, dinamika perekonomian global dan domestik memiliki dampak pada kinerja perekonomian nasional. kendatipun perekonomian global masih penuh tantangan, namun ada harapan perbaikan di tahun 2024. Tekanan inflasi diperkirakan melewati puncaknya sejak tahun 2023 dan terus termoderasi hingga tahun 2024. Pertumbuhan global yang diperkirakan melambat ke level 2,8 persen di tahun 2023, diprediksi mengalami akselerasi menjadi 3,0 persen di tahun 2024.
Konsumsi, baik rumah tangga maupun konsumsi pemerintahan, diperkirakan akan menguat, terutama di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 baik di pusat maupun di daerah. Perbaikan daya beli diharapkan dapat terus terjadi dan investasi juga diharapkan dapat terus terjaga serta kinerja ekspor diharapkan pula dapat kembali menguat di tengah prospek ekonomi dunia yang diperkirakan membaik. berdasarkan kondisi tersebut, perekonomian nasional diperkirakan tumbuh 5,3 – 5,7 persen di tahun 2024.
Perekonomian daerah tentunya sangat dipengaruhi pula oleh perkembangan perekonomian global maupun nasional sehingga perkembangan perekonomian global dan nasional yang positif tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di daerah.
Adanya stabilitas perekonomian di tahun 2023 dan akselerasi transformasi ekonomi nasional berperan penting dalam menopang laju perekonomian di tahun 2024.
Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024 diselaraskan dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai yang telah ditetapkan dalam RKPD dengan tema pembangunan yang dirumuskan dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja daerah, proyeksi kerangka ekonomi daerah dan arah kebijakan keuangan daerah. disamping itu, tema pembangunan daerah pada RKPD tahun 2024 mengacu dan memperhatikan konsistensi antara kebijakan pusat, pemerintah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, tema pembangunan yang diusung dalam RKPD tahun 2024 adalah peningkatan daya saing sumber daya manusia dan inovasi daerah menuju akselerasi ekonomi berkelanjutan yang dijabarkan ke dalam 9 (sembilan) prioritas pembangunan, yaitu, meningkatkan mutu layanan pendidikan. Meningkatkan mutu layanan kesehatan dasar dan rujukan. Standarisasi produk unggulan daerah. memperkuat ekosistem kepariwisataan daerah. peningkatan produktivitas, mutu produk pangan. meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Peningkatan kualitas jalan dan cakupan layanan irigasi. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan menjaga stabilitas sosial kemasyarakatan.
Pada tahun 2024, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lombok tengah akan terus dalam tren positif dan diharapkan akan menggali pertumbuhan yang lebih tinggi lagi.
Berdasarkan hal tersebut, sasaran dan target yang akan dicapai pada akhir tahun 2024 sebagai berikut, Pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4,17 – 5,12 persen. Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 12,31 – 12,72 persen. Gini ratio pada kisaran 0,339 – 0,335 poin. Tingkat pengangguran terbuka pada kisaran 2,11 – 2,06 persen. Indeks pembangunan manusia (ipm) berkisar 67,17 poin.
Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 dengan memperhatikan perkiraan perkembangan kondisi perekonomian global, domestik maupun regional maka target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar sebesar Rp. 2.308.309.083.180. target pendapatan daerah tersebut, meliputi :
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target PAD pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 297.161.430.512 yang bersumber dari pajak daerah sebesarRp. 178.960.899.220, retribusi daerah sebesar Rp. 26.922.702.017, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp. 12.579.190.491 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 78.698.638.784.
Pendapatan Transfer. Target pendapatan transfer pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.975.675.690.414 yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.827.244.387.000 atau diasumsikan sama dengan besaran pendapatan transfer pemerintah pusat pada APBD tahun anggaran 2023 serta pendapatan transfer antar daerah yang terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp. 144.345.142.314 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi NTB sebesar 4.086.161.100.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp. 35.471.962.254, terdiri dari pendapatan hibah yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama non BLUD.
Dalam rangka menjaga konsistensi dan mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, kebijakan belanja daerah yang direncanakan pada rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 mengacu dan berpedoman pada kebijakan belanja daerah yang tertuang dalam rencana kerja pembangunan daerah tahun 2024.
Belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian target RPJMD dan mendukung pencapaian target-target yang belum tercapai pada tahun sebelumnya.
Belanja daerah merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berbentuk kuantitatif.
Strategi, arah dan kebijakan pengelolaan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk tahun anggaran 2024 adalah :
Pengalokasian belanja daerah pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti belanja gaji pokok dan tunjangan ASN, belanja gaji pokok dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah, belanja uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, belanja iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, belanja dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah dan pimpinan DPRD, belanja rutin tagihan air, tagihan listrik, belanja internet, belanja pemeliharaan alat berat, kendaraan, dan bangunan, belanja bunga pinjaman, belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik serta belanja transfer kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dana alokasi desa, dana desa belanja lainnya yang bersifat wajib dan mengikat.
Mengalokasikan belanja daerah dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas Provinsi NTB dalam kerangka otonomi daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) utamanya dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan digitalisasi administrasi pemerintahan.
Mengalokasikan belanja daerah untuk pemenuhan SPM urusan wajib pelayanan dasar.
Mengalokasikan belanja daerah untuk mendukung agenda nasional Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah serentak tahun 2024 berupa belanja hibah uang kepada KPU dan Bawaslu serta belanja hibah uang untuk pengamanan Pemilukada.
Mengalokasikan belanja daerah untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. mengalokasikan belanja daerah untuk peningkatan profesionalitas ASN. Mendukung percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Peningkatan proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan penghematan sesuai prioritas, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis daerah. Menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintahan konkuren yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah. Pengalokasian belanja daerah tahun anggaran 2024 juga diprioritaskan dalam rangka upaya pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending) bidang pendidikan, bidang kesehatan dan infrastruktur serta pemenuhan pengalokasian belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat diarahkan penggunaannya, mengutamakan pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 sejalan dengan upaya pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
Tada tahun anggaran 2024, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tahun merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 2.283.309.083.180 yang terdiri dari, belanja operasi yang merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan belanja operasi pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.678.914.332.940 meliputi, belanja pegawai yang digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja pegawai yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.057.499.195.842. Belanja barang dan jasa yang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam program, kegiatan dan sub kegiatan berkenaan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait guna mendukung pencapaian sasaran prioritas daerah yang telah ditetapkan pada perangkat daerah terkait. belanja barang dan jasa yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 440.996.464.239.
Belanja bunga yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menganggarkan belanja bunga pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp.11.500.000.000 yang diarahkan untuk pembayaran bunga utang atas pinjaman pen daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur.
Belanja hibah yang dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah pada tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp.159.018.672.859 yang antara lain diarahkan untuk belanja hibah dalam rangka pendanaan kegiatan pemilukada tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah dan Kodim 1620/Lombok Tengah, belanja hibah pengalokasian dak non fisik belanja operasional penyelenggaraan PAUD bagi PAUD swasta dan belanja operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi PKBM, termasuk pengalokasian dak non fisik belanja operasional sekolah bagi SD/SMP swasta, dan belanja hibah kepada beberapa organisasi yang berbentuk badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah serta belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Belanja bantuan sosial yang dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada tahun anggaran 2024, Pemkab Lombok Tengah menganggarkan belanja bantuan sosial dalam rangka pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp. 9.900.000.000 yang bersumber dari rencana penerimaan pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diprioritaskan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang tidak menerima bantuan sejenis.
Belanja modal yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. belanja modal yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 290.604.431.956 yang dirinci ke dalam belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.
Belanja tidak terduga yang diarahkan untuk penyediaan kebutuhan pengeluaran dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. pada tahun anggaran 2024 belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000. anggaran belanja tidak terduga tersebut juga disiapkan untuk penyediaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya yang diarahkan untuk pembayaran atas klaim layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang belum masuk dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN non kuota).
Belanja transfer yang merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp.308.790.318.284 terdiri dari, belanja bagi hasil yang digunakan untuk menganggarkan bagi hasil atas pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa direncanakan sebesar 10 persen dari target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2024 atau sebesar Rp. 20.588.360.124.
Belanja bantuan keuangan yang dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja bantuan keuangan yang direncanakan pada tahun anggaran 2024 yaitu belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp. 288.201.958.160.
Selanjutnya berdasarkan besaran rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang telah saya sampaikan tersebut, terdapat selisih positif atau surplus anggaran sebesar Rp. 25.000.000.000. surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan melalui pos pengeluaran pembiayaan daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman pen daerah pada pt. sarana multi infrastruktur yang telah digunakan untuk pembiayaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan/jembatan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. “Dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut maka secara struktur anggaran, sisa lebih pembiayaan (Silpa) tahun berkenaan atau tahun anggaran 2024 dalam posisi berimbang,” tutup H. Lalu Pathul Bahri. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan