Sampaikan Hasil Pembahasan LKPJ 2022, Dewan Lombok Tengah Akui PAD Naik Dampak Dari WSBK dan motoGP
LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan Komisi terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, (4/5/2023), dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah.
Laporan gabungan Komisi terhadap hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah, Muhalip.
Dalam laporan Gabungan Komisi, Muhalip menyampaikan, dalam proses pembahasan secara internal di tingkat Komisi, masing-masing komisi telah melaksanakan rangkaian rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja guna mendalami data dan informasi yang tertuang dalam dokumen LKPJ, termasuk hal-hal yang menjadi isu penting yang berkembang di tengah masyarakat. “Dari hasil pendalaman materi dan konsultasi masing-masing Komisi bersama OPD mitra kerja, komisi-komisi telah merampungkan rekomendasi dan catatan-catatan yang selanjutnya disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 3 Mei 2023,” ucapnya
Adapun hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dalam bentuk rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022, yakni, kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah secara umum, gabungan komisi berpendapat bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021. “Hal ini ini terlihat dari realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,195 triliun, sedangkan tahun anggaran 2021 hanya terealisasi sebesar Rp. 2,109 triliun atau meningkat 86 miliar lebih,” kata Muhalip
Namun demikian, kata Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Tengah itu, untuk realisasi pendapatan daerah jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2022, masih terdapat selisih kurang sebesar Rp. 109 miliar, dimana target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 2, 305 triliun, namun hanya mampu terealisasi sebesar Rp 2, 195 triliun dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target sebesar Rp. 324, 661 milyar, terealisasi sebesar Rp. 242, 503 milyar atau terdapat selisih kurang sebesar Rp. 82,158 miliar. Pendapatan Transfer, dari target sebesar Rp. 1,939 triliun terealisasi sebesar Rp. 1, 916 triliun atau terdapat selisih kurang sebesar Rp. 23,433 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target sebesar Rp. 40, 823 miliar terealisasi sebesar Rp. 37,170 miliar atau terdapat selisih kurang sebesar Rp. 3, 653 miliar. Target PAD pada tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 324,661 miliar, terealisasi sebesar Rp. 242,503 miliar atau terdapat selisih kurang sebesar Rp. 82,158 miliar dengan rincian, Pajak Daerah, dari target sebesar Rp. 190,144 miliar, terealisasi sebesar Rp. 117, 202 miliar atau 61,64 persen. Retribusi Daerah, target sebesar Rp. 34, 368 miliar terealisasi sebesar Rp. 19, 495 miliar atau 56,72 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target sebesar Rp. 9.419 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 9,135 miliar atau 96,98 persen. Lain-lain PAD yang sah, target sebesar Rp. 90,728 miliar, terealisasi sebesar Rp. 96,670 miliar atau 106,55 persen. “Walaupun prosentase realisasi PAD tahun 2022 berada pada angka 74,69 persen, namun jika dibandingkan dengan realisasi PAD periode tahun anggaran sebelumnya, terdapat peningkatan akumulasi realisasi nilai PAD yang cukup signifikan yaitu dari angka Rp. 163, 077 miliar, meningkat sebesar Rp. 79,425 miliar menjadi sebesar Rp. 242,503 miliar. Peningkatan ini terutama dihasilkan dari peningkatan pajak hotel yang sebelumnya hanya Rp. 2, 304 miliar, meningkat menjadi sebesar Rp. 15, 221 miliar. Pajak Restoran dari Rp. 6,178 miliar, meningkat menjadi Rp.14,784 miliar. Pajak Hiburan dari Rp. 2,681 miliar, naik menjadi Rp.13, 062 miliar. PPJ dari Rp. 15,880 miliar, naik menjadi Rp. 24, 549 miliar. Pajak Parkir, naik dari Rp. 1,243 miliar, menjadi Rp. 2,272 miliar. Pajak BPHTB, dari Rp. 21, 980 miliar, meningkat menjadi Rp. 27,933 miliar. PBB P2 dari Rp. 13,543 miliar, meningkat menjadi Rp.16, 201 miliar, serta objek pajak daerah lainnya yang mengalami peningkatan walaupun tidak cukup signifikan kecuali pajak air tanah yang menurun dari Rp. 226,693 juta, menjadi Rp.166, 407 juta,” papar Muhalip.
Muhalip mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan PAD di tahun anggaran 2022 ini, merupakan dampak dari terlaksananya event WSBK dan motoGP yang dihelat di Sirkuit Internasional Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah beberapa waktu yang lalu.
Dua event besar motosport tersebut khususnya motoGP kata Muhalip, menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke Lombok Tengah, sehingga berdampak pada meningkatnya realisasi pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan dan pajak Reklame. Namun demikian, gabungan komisi memberikan catatan penting terhadap realisasi pajak hiburan yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu hanya 16,54 persen. Untuk itu, gabungan komisi secara khusus meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak PT ITDC selaku pihak yang memberikan kontribusi pajak hiburan, agar kontribusi dari pajak hiburan dapat ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang kita miliki yaitu sebesar 30 persen,” pintanya
Sedangkan terhadap PAD yang bersumber dari retribusi daerah, Gabungan Komisi lanjut Muhalip, mencatat bahwa dari 20 objek retribusi daerah, terdapat 6 obyek retribusi yang realisasinya di atas 100 persen bahkan 2 diantaranya justru tidak menjadi target, namun bisa terealisasi walaupun tidak terlalu signifikan, 6 objek retribusi terealisasi di atas 50 persen, 6 obyek retribusi terealisasi di bawah 50 persen, bahkan ada 2 objek retribusi realisasinya nol persen yaitu retribusi izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan retribusi tempat khusus parkir. “Gabungan komisi secara khusus mencermati PAD mengingat PAD sangat penting bagi pembangunan dan keberlangsungan ekonomi daerah,” tegasnya
Menurut Muhalip, dengan memiliki PAD yang cukup, Pemda Lombok Tengah akan lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah, sehingga tidak tergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Dengan PAD yang cukup, pemerintah daerah juga akan lebih leluasa untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. “Untuk itu, gabungan komisi meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memperhatikan pengelolaan PAD melalui perbaikan manajemen pengelolaan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak, retribusi, dan hasil Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mengoptimalkan penggunaan aset dan sumber daya yang kita miliki,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan