SHOPPING CART

close

Terus Diganggu, Herman Iskandar Pasang Plang Bukti Kepemilikan Tanah di Are Guling Lombok Tengah, Para Pengklaim Diminta Hormati Proses Hukum di Polda NTB

Herman Iskandar laporkan pengkalim lahan ke Polda NTB
Lalu Atmaja, Penanggung Jawab dan Kuasa lahan milik Herman Iskandar.

SUARALOMBOKNEWS | Tanah milik Herman Iskandar yang sudah bersertifikat hak milik atau SHM yang terletak di kawasan pariwisata Pantai Are Guling di Dusun Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diklaim secara sepihak oleh sejumlah oknum warga.

Bahkan, pihak yang mengklaim melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah.

Meskipun tanahnya terus diganggu, Herman Iskandar tetap bersabar dan memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur jalur pendekatan dan melalui penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selain itu, pada Selasa, (7/7/2026), Herman Iskandar memasang Plang di sejumlah titik di atas tanahnya yang berada di kawasan Pantai Are Guling.

Pemasangan plang di atas tanah yang sudah SHM tersebut, sebagai salah satu bentuk ketegasan Herman Iskandar.” Saya tegaskan, pertama, kemarin hari selasa sore (7/7/2026), kami pasang plang untuk yang kedua kalinya, karena Plang yang pertama rusak kena hujan angin. Kedua, bahwa plang yang dipasang diatas tanah  pak Herman Iskandar  dengan SHM nomor  522 dan SHM Nomor 523, untuk mengatakan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik sah pak Herman Iskandar, dan Ketiga, plang yang dipasang tertulis nama Sukirman, itu merupakan tindakan melawan hukum karena hanya memegang putusan Verstek,” tegas Lalu Atmaja, selaku pihak yang diberikan kuasa dan tanggung jawab atas tanah milik Herman Iskandar, Rabu, (8/7/2026). 

Lalu Atmaja mengungkapkan, proses jual beli antara penggugat Sukirman dan tergugat Saham alias H. Haerudin adalah cacat hukum, karena bekas pemilik tanah dalam hal ini tergugat dalam perkara 78 Verstek tidak boleh memindahtangankan lagi kepada orang lain atau penggugat, karena tidak memiliki hak lagi di tanah dengan SHM Nomor 523 (Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habit ).” Dan kita hormati proses hukum perdata yang diajukan pihak penggugat di PN praya. Dan dalam putusan verstek perkara Nomor 78 sebagai berikut, alamat tergugat sengaja tercatat beralamat di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat dan tidak ada satupun masyarakat Desa Batujai yang mengenal tergugat. Padahal tergugat dan penggugat sering berkomunikasi. Jual beli antara penggugat dan tergugat hanya di bawah tangan dengan beberapa lembar kwitansi tanpa melibatkan PPAT yang seharusnya menurut prosedur. Alas hak yang dipergunakan dalam  transaksi hanya fotocopy dari fotocopy buku tanah/sertifikat yang seharusnya Majelis Hakim meminta untuk ditunjukkan di persidangan atau memanggil pihak BPN untuk menjelaskannya,”ungkapnya

Majelis Hakim PN Praya dalam perkara verstek nomor 78, kata Lalu Atmaja, keliru atau abai terhadap tidak dilakukan pengecekan fotocopy dari fotocopy sertifikat yang diajukan penggugat dan tergugat. Sehingga tidak mengetahui bahwa fotocopy sertifikat Nomor 126 yang diajukan itu sudah tidak berlaku lagi secara hukum karena sudah dibalik nama kepada Herman Iskandar menjadi SHM Nomor 523 sebagai pemilik yang sah dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Tergugat dan penggugat tidak pernah menguasai Fisik. Putusan perkara Nomor 78 Verstek merupakan putusan bersifat deklaratoir tidak mengikat pemilik tanah sertifikat Nomor 523. Karena dalam putusan tersebut majelis hakim mengeluarkan putusan hanya karena tergugat Saham alias Haji Haerudin tidak pernah hadir di setiap persidangan, serta dalam putusan tersebut majelis hakim tidak memberikan hak kepada penggugat maupun tergugat,” papar Lalu Atmaja.

Penggugat pada perkara verstek Nomor 78, lanjut Lalu Atmaja, tidak ada amar putusan, tidak ada perintah majelis hakim untuk eksekusi, sehingga tidak masuk dengan paksa eksekusi mandiri.” Bahwa pihak pengadilan tidak boleh secara hukum mengeksekusi tanah tersebut tanpa adanya perintah hakim dalam putusan verstek tersebut. Eksekusi dalam hukum boleh dilakukan dengan perintah ketua pengadilan secara resmi. Dan lebih lanjut saya jelaskan bahwa plang yang dipasang tertulis nama Sukirman memang belum disita sebagai barang bukti oleh pihak penyidik Polda NTB, karena masih tahap penyelidikan, tetapi jika tahap penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan maka dipastikan plang tersebut akan disita oleh pihak Polda NTB sebagai tambahan barang bukti atas laporan pak Herman Iskandar di Polda NTB,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Andre alias H. Muhammad Padli di PN Praya, Lalu Atmaja menjelaskan, pada tahun 1989, nama Andre dipinjam oleh kepada Desa saat itu, yakni H. Lalu Arabiah, sehingga Andre alias H.Muhammad Padli tercatat dalam sertifikat,.”Dan saat jual beli dengan Made Wiranata di Notaris Abdurrahim di Mataram, Andre yang langsung menandatangani akta jual beli didampingi Kades H. Lalu Arabiah sebagai pemilik tanah. Dan Made Wiranata dengan tegas menjual ke Herman Iskandar, kemudian Herman Iskandar melakukan proses Balik nama atas namanya sendiri. Herman Iskandar beli dari Made Wiranata bukan dari Andre,” jelasnya.

Andre sendiri pernah dilaporkan oleh Lalu Atmaja ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penggergahan lahan, dan Andre pun menjadi tersangka dan terdakwa. Namun, dalam persidangan di PN Praya, Majelis Hakim memutuskan Andre tidak bersalah.

Menanggapi persoalan tersebut, Lalu Atmaja menegaskan, bahwa putusan Majelis Hakim PN Praya, Andre secara sah dan meyakinkan masuk ke tanah Herman Iskandar tanpa izin.”Disebut Ruislag, tetapi majelis hakim dalam putusan pidana tersebut jelas menyatakan bahwa Andre secara sah dan meyakinkan masuk ke tanah Herman Iskandar tanpa izin. Mengapa putusan pidana itu Ruislag. karena adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Andre, sehingga pidana dikesampingkan. Dan Secara hukum tidak mungkin bisa kalah, karena sudah terjadi proses jual beli dengan prosedur yang sesuai dengan Undang – undang dan pembeli Herman Iskandar selalu beritikad baik sudah memproses balik nama sertifikat dan taat membayar pajak kepada negara sejak 1990. Begitu juga dengan kedua perkara yang diajukan oleh Andre dan Sukirman secara hukum tidak mungkin pemilik lahan sah dikalahkan, karena semua proses dilakukan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku,” tegasnya

“Mari kita sama – sama menghormati proses hukum perdata dan pidana yg dilaporkan oleh Herman Iskandar di Polda NTB, dan sepengetahuan saya bahwa ketika rancangan UU maupun peraturan jika sudah ditetapkan sebagai peraturan dan perundang undangan, maka negara menganggap setiap warga negara di seluruh Indonesia mengetahui. Jadi tidak bisa beralasan kalau bilang tidak mengetahui, tidak mengenal, tidak pernah tanda tangan dan dalam hukum kita tidak dikenal alasan seperti itu,” ujar Lalu Atmaja. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Terus Diganggu, Herman Iskandar Pasang Plang Bukti Kepemilikan Tanah di Are Guling Lombok Tengah, Para Pengklaim Diminta Hormati Proses Hukum di Polda NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2026
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK