Dewan Dorong Pemkab Lombok Tengah Segera Mutasi dan Sikapi SE Kemenpan-RB Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
LOMBOK TENGAH | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, untuk segera melakukan Mutasi. “Terkait dengan banyaknya jabatan jabatan yang kosong baik pada eselon II, III maupun IV di lingkungan Pemkab Lombok Tengah, Komisi I mendorong pemerintah daerah untuk segera
melakukan mutasi dengan senantiasa memperhatikan kriteria objektif yang mencerminkan kemampuan, kompetensi, dan kinerja pegawai,” kata Juru Bicara Gabungan Komisi, Muhalip dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan gabungan komisi DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, Kamis, (4/5/2023).
Komisi I juga meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk segera menyikapi Surat Edaran (SE) Kemenpan – RB terkait dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan yang akan diterapkan mulai tanggal, 28 November 2023. “Pemerintah Daerah harus segera mengantisipasi hal tersebut mengingat jumlah tenaga honorer yang tersebar di semua OPD cukup banyak. hal ini menjadi penting kami sampaikan agar nasib tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah ini, mendapatkan jaminan masa depan dan kesejahteraan hidupnya, terutama terhadap tenaga honorer yang berstatus K2 untuk sebisanya dapat diangkat sebagai PNS maupun PPPK yang saat ini jumlahnya kurang lebih 317 orang,” ucap Muhalip
Selain itu, Komisi I mendorong pemerintah daerah untuk melakukan validasi informasi kepegawaian secara berkala guna memastikan bahwa data kepegawaian yang digunakan adalah data yang valid dan akurat, terutama berkaitan dengan pelaksanaan mutasi maupun dalam pemenuhan hak dan kewajiban ASN. “ Dan mendorong pemerintah daerah melalui BKPP untuk memprogramkan kegiatan tugas belajar kepada kepada ASN, guna memberikan kesempatan kepada ASN untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas diri dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Melalui program ini diharapkan ASN akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang semakin kompleks dan dinamis,” harap Muhalip. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan