Ramadhan 1444 H, Bupati Lombok Tengah Terbitkan SE, Polisi Buru Penjual Petasan
LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan menyambut bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) se – Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB.
Dalam SE nomor 451/25/Kesra/III/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri pada Tanggal, 21 Maret 2023 meminta kepada kaum muslimin dan muslimat agar dapat memakmurkan masjid/ mushalla dan mengisinya dengan kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan dilakukan dengan memperhatikan jam-jam pelaksanaan dan mempertimbangkan situasi serta kondisi lingkungan setempat. Ikut serta memeriahkan bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu lampu hias di Rumah Ibadah, Perkantoran, Lembaga Pendidikan, Yayasan Pondok Pesantren, Jalan Jalan dan Rumah Tempat Tinggal. Warga masyarakat yang tidak berpuasa diminta untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di jalan jalan serta di tempat umum. Bagi pengusaha rumah makan/warung makan/ cafe/ dan atau tempat hiburan dapat memulai kegiatan/ operasinya bersamaan waktu berbuka puasa (dalam rangka berbuka puasa) dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan sekitar dan terakhir Masyarakat untuk tidak membunyikan/membakar petasan/mercon dan atau bunyi bunyian lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan beribadah.
SE Bupati Lombok Tengah itu ditindaklanjuti langsung oleh Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah bersama Instansi terkait yang ada di Pemerintah Kecamatan Janapria termasuk bersama, Sat Pol PP dan Badan Keamanan Desa (BKD) dengan melaksanakan Himbauan dan Razia Petasan.
Razia petasan yang dilaksanakan di Jalan Raya Janapria – Ganti, Dusun Batu Bungus, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, pada Rabu, (22/03/2023) dipimpin langsung oleh Kapolsek Janapria, AKP H. Muhdar.
Sasaran razia petasan yakni, toko dan kios – kios yang ada di Jalan Raya Janapria – Ganti. Hasilnya, di beberapa toko dan kios, Polisi berhasil mengamankan berbagai jenis petasan yang dilarang untuk dijual.”Semua petasan yang disita tersebut langsung diamankan ke Polsek Janapria untuk dimusnahkan,” kata AKP H. Muhdar.
AKP Mudhar meminta kepada para BKD masing – masing Desa untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif. ”Diharapkan kepada BKD di masing masing Desa di wilayah Kecamatan Janapria agar bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam menjaga wilayahnya masing-masing saat warga melaksanakan ibadah sholat tarawih,” pinta AKP. H. Muhdar. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan