Tak Mau Ditangkap, Bandar Sabu di Lombok Tengah Nekat Tabrak Polisi Hingga Terluka

LOMBOK TENGAH | Empat orang terduga Bandar Sabu berinisial N, 34 tahun, S, 43 Tahun dan berinisial A, warga Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah ditangkap Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) di wilayah Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Kamis, (9/3/2023).
Dua dari 3 terduga Bandar Sabu warga Kecamatan Praya Barat yakni inisial S dan A diketahui Residivis dalam kasus yang sama.
Selain tiga orang terduga bandar Sabu asal Kecamatan Praya Barat, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah juga berhasil menangkap seorang terduga bandar Sabu berinisial S, 37 tahun, warga Kecamatan Praya Timur.
S ditangkap Polisi saat tengah melintas dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Carry Pick Up di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, pada Jumat (10/3/2023).” Keempat pelaku beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dua diantaranya termasuk residivis. Untuk pelaku S, 37 warga Praya Timur saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya, beruntung petugas hanya mengalami luka ringan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Senin (13/3/2023).
Dari tangan keempat terduga Bandar Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 102,54 gram.” Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu,” kata Hizkia.
Selain itu, dari tangan terduga Bandar Sabu berinisial S warga Kecamatan Praya Timur, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1,2 juta. empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 pocket plastik klip transparan siap isi, sekop sabu, gunting dan pipa kaca.
Sedangkan dari tangan tiga orang terduga Bandar Sabu warga Kecamatan Praya Barat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM, satu HP Redmi, dompet dan satu buah ATM BRI. “Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pelaku asal Praya timur dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup,” tegas Hizkia
Penangkapan empat orang terduga Bandar Sabu lanjut Hizkia berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke telinga Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah. “Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan