Mori Hanafi Resmi Dipecat, DPD Gerindra NTB Gerak Cepat Usulkan PAW
MATARAM | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi memberhentikan Mori Hanafi.
Pemberhentian Mori Hanafi sebagai anggota Partai Gerindra dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah (Sekjen DPD) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Utsman Ahim. “ SK DPP tentang Pemberhentian saudara MH (Mori Hanafi) sebagai Anggota Partai Gerindra dan SK DPP Tentang pelaksanaan PAW (pergantian antar waktu) sudah terbit,” kata Ali melalui pesan WhatsApp (WA), Senin, (13/3/2023).
Saat ini Mori Hanafi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB, dan dalam waktu dekat ini DPD Partai Gerindra NTB akan melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB. “InsyaAllah hari ini, kami dari DPD Partai Gerindra NTB akan bersurat ke Pimpinan DPRD Provinsi NTB agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Gerindra memutuskan merekomendasikan Anggota DPRD NTB, Mori Hanafi dipecat dari partai.
Dalam putusan Majelis Mahkamah Partai Nomor : 02/011/A/MK-Partai Gerindra/2023 tertanggal 20 Februari 2023, merekomendasikan kepada DPP Partai Gerindra untuk melakukan pemecatan terhadap Mori Hanafi, dan mencabut kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra.
Mahkamah Partai Gerindra menilai Mori Hanafi terbukti telah melakukan pelanggaran AD/ART partai, dan juga dinyatakan telah terbukti pindah partai. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan