Kendaraan Rental Yang Dikendarai Bule di Lombok Tengah Sering Alami Kecelakaan, Pemilik Rental Tandatangani MoU

LOMBOK TENGAH | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan kegiatan sosialisasi kesadaran tertib berlalu lintas.
Sasaran sosialisasi kali ini dikhususkan kepada para wisatawan asing atau Bule yang tinggal dan tengah berlibur di Lombok Tengah.
Pasalnya, sejumlah Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah melibatkan Wisatawan Asing, bahkan ada Wisatawan Asing yang meninggal dunia setelah terlibat Laka Lantas. Dan Wisatawan Asing yang terlibat Laka Lantas menggunakan kendaraan Rental.
Catatan suaralomboknews.com, dari Januari sampai dengan bulan Maret 2023 ini, ada dua kasus Laka Lantas dengan korban Wisatawan Asing. Yang masih hangat, kasus Laka Lantas roda dua dengan korban wisatawan asing yang terjadi di jalan raya perbatasan Desa Darmaji Kecamatan Kopang dengan Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Akibat Laka Lantas tersebut, satu wisatawan asing yang pengendara roda dua dikabarkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan rekannya yang dibonceng yang juga wisatawan asing mengalami luka parah.
Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan di kawasan pariwisata The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dengan sasaran Wisatawan Asing, masyarakat umum dan penyedia jasa sewa kendaraan atau Rental pada Sabtu, (11/3/2023) dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Putu Caka, PR SIK.
Tidak hanya melakukan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat dan wisatawan asing, Satlantas Polres Lombok Tengah juga telah memasang ribuan himbauan dalam bentuk baliho di berbagai titik yang dianggap rawan terjadi Laka Lantas. “Selain itu kami juga membuat dan menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan pemilik rental roda dua atau roda empat. Dalam MOU tersebut tertuang beberapa point kesepahaman antara pemilik rental mobil atau sepeda motor dengan Sat Lantas Polres Lombok Tengah,” kata AKP Putu Cakra
Isi MoU yakni, bagi pengguna atau penyewa roda dua atau roda empat harus memiliki kecakapan dalam mengendarai dan mengemudi, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta rental harus menyiapkan Helm bagi pengendara sepeda motor. “Semoga upaya kami ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta dapat menekan angka kecelakaan serta fatalitas akibat Lakalantas khususnya di Kabupaten Lombok Tengah,” ujar AKP Putu Cakra. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan