SHOPPING CART

close

Kades Ungge Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemda Lombok Tengah Diminta Tak Lakukan Intervensi

Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual
Koordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual, M.Apriadi Abdi Negara (kanan) saat menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana Kesusilaan dan pelanggaran UU ITE kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, NTB, Senin, (27/2/2023).

LOMBOK TENGAH | Masyarakat Desa Ungge, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Ungge, Suasto Adi Putro Armin ke Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana Kesusilaan dan mentransmisikan muatan seksual pada anak perempuan 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi. “ Selain itu,  kami juga mengajukan permohonan pengecekan percakapan Whatsapp (WA) dengan diduga berdasarkan identitas akun WA nomor 0819-1709-7842 dengan identitas foto profilnya yaitu Kades saya (Kades Ungge) dan hasil penelusuran get contact pun atas nama Kades Ungge sebagaimana semua bukti yang sudah saya lampirkan dalam laporan,” kata Koordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual, M. Apriadi Abdi Negara melalui siaran pers tertulis, Senin, (27/2/2023).

Apriadi menegaskan, tujuan masyarakat melaporkan Kades Ungge atas dugaan tindak pidana Kesusilaan dan mentransmisikan muatan seksual pada anak perempuan 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi tidak lain untuk penegakan hukum.” Tujuan Pelaporan ini untuk dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf B dan ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya

“Disamping penegakan hukum kami juga mengajukan permohonan pengecekan keaslian dari percakapan Akun WA nomor 0819-1709-7842 yang dimana meminta foto telanjang bulat dan Alat kelamin pada akun WA dengan nomor +62 821-1256-6974 bernama inisial A perempuan yang masih berusia 17 tahun yang Lahir pada tanggal 1 bulan Juli tahun 2006,” sambung Apriadi

Laporan tindak pidana Kesusilaan dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh Kades Ungge lanjut Apriadi, juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat Desa Ungge.” Sehingga tidak menjadi isu yang berkepanjangan, karena berdasarkan identitas foto profil dan nomor akun WA di atas masyarakat tidak menerima pemimpinnya seperti itu dan menjadi konflik ditengah masyarakat, sehingga dalam musyawarah kami bersepakat menyerahkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya

Menurut Apriadi, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah tidak mau tahu terhadap persoalan dugaan tindak pidana Kesusilaan dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Kades Ungge.

Untuk itu, atas nama masyarakat Apriadi meminta Pemda Lombok Tengah tidak melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum tindak pidana Kesusilaan dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Kades Ungge yang kini telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. “ Kami melapor, karena Pemda tidak mau tahu dan kami minta kepada Pemda Lombok Tengah untuk tidak ikut melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pintanya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Kades Ungge Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemda Lombok Tengah Diminta Tak Lakukan Intervensi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2023
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  

STATISTIK