Lindungi 50 Ribu Pekerja, Bupati Lombok Tengah Launching Program Perisai
LOMBOK TENGAH | Untuk melindungi 50 ribu tenaga kerja asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) baik yang bekerja didalam negeri maupun di luar negeri, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri melaunching program kegiatan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan, dengan sasaran 50 ribu perlindungan Tenaga Kerja Rentan tahun 2023.
Usai Launching program Perisai, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan, ada 50 ribu Tenaga Kerja asal Kabupaten Lombok Tengah di luar negeri maupun dalam negeri sedang menggantungkan hidupnya mereka melalui upah kerja.
Mereka kata Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu bekerja di berbagai sektor seperti Industri, Perkebunan, Perhotelan, Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan sektor lainnya, baik di sektor tenaga kerja formal maupun non formal. “Mereka butuh perlindungan dan jaminan hidup dari pemerintah. Oleh karena itu kehadiran
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah melalui program Perisai berperan besar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai mampu mengakuisisi tenaga kerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU),” kata H. Lalu Pathul
Mantan Wakil Bupati Lombok Tengah itu berharap, program Perisai mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada ribuan tenaga kerja asal Lombok Tengah. “Kami berharap agar Perisai ini mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja kita baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga tenaga kerja kita mendapatkan kehidupan yang lebih baik lagi,” harap H. Lalu Pathul
Lalu Pathul mengingatkan kepada BPJS untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para tenaga kerja dengan tidak mempersulit dalam kepengurusan dokumen yang dibutuhkan. “Saya mau BPJS lakukan sosialisasi masif ke masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mereka paham pentingnya program Perisai ini,” pintanya.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Boby Foriawan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. “Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal,” jelasnya
BPJS Ketenagakerjaan kata Boby, memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. “Sebagai penggerak jaminan sosial, ini adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akuisisi tenaga kerja di lapangan. Kerja keras agen tidak sia-sia. Bahkan banyak pekerja BPU di tingkat RT/RW termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan