Along Sepakat Dengan Pemkab Lombok Tengah dan Masyarakat
LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip memimpin rapat koordinasi penyelesaian permasalahan jalan akses menuju Gunung Pengolong di kawasan wisata pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, (4/1/2023).
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Lombok Tengah lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah dihadiri, Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Lalu Suharli, Kadis PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, Kadis PMD Lombok Tengah, Zainal Mustakim, Camat Pujut, Lalu Sungkul, Kades Tumpak, Rosadi, tokoh masyarakat Desa Tumpak, Kadus Baturiti, Kadus Are Guling dan Sugiarta alias Along bersama Lalu Atmaja selaku Investor pemilik lahan di kawasan pantai Are Guling dan selaku pihak yang menembok permanen jalan akses menuju Gunung Pengolong atau menuju lokasi pembangunan Hotel dan Villa oleh Investor asal Korea PT The One Partner (PT TOP).
Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri membacakan terkait dengan persoalan yang dibahas dalam rapat koordinasi. “ Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam rapat ini adalah sebagai berikut, 1. Masyarakat bersama Kepala Dusun Areguling dan Pemerintah Desa Tumpak menyatakan bahwa jalan akses dimaksud memang sudah ada sejak zaman dahulu, yang sebelumnya berupa jalan setapak sebagai jalan akses masyarakat melakukan aktivitasnya di Gunung Pengolong dan Pantai Areguling. 2. Pernyataan Sdr. H. Ahmad Ramli, mantan Kadus Areguling dari tahun 1977 s/d 2021 melalui surat tertanggal 7 September 2022, bahwa jalan tersebut awalnya berada pada lahan milik H. L. Arabiah, mantan Kepala Desa Pengembur dan Kepala Desa Tumpak yang beliau sertifikatkan pada tahun 1989. 3. Selanjutnya pada tahun 1999 (zaman Pemerintahan Presiden B. J. Habibie) jalan tersebut diperlebar sekaligus diperbaiki melalui Program Padat karya, sekaligus saat itu pemilik lahan (Almarhum. H. Lalu Arabiah) secara lisan menghibahkan sebagian lahannya untuk jalan akses tersebut. 4. Pada tahun 2014 Camat Pujut telah menetapkan status jalan tersebut menjadi jalan umum/jalan desa melalui Keputusan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Akses Jalan di Dusun Areguling Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 5. Pada tahun 2015 jalan tersebut Kembali diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas PUPR. 6. Saudara Sugiharta sebagai wakil/kuasa pemilik lahan yang sekarang, mengatakan bahwa jalan akses tersebut tetap sebagai miliknya sesuai dengan apa yang tertuang di dalam sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN. Hal ini dipertegas oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah. 7. Berdasarkan hal tersebut maka pihak Sugiharta melakukan penembokan batas tanahnya dengan menyisakan lahan dengan lebar 1,5 meter di bagian luar sebagai jalan akses masyarakat,” papar H. Lalu Pathul
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Lombok Tengah membacakan isi kesimpulan rapat koordinasi yakni, untuk sementara, pihak Sugiharta bersedia membuka kembali jalan akses tersebut dengan lebar 4 meter serta membuka tembok sebelah barat di 2 (Dua) titik, termasuk pemasangan gorong-gorong memotong jalan untuk saluran drainase. Dengan demikian masyarakat sebelah barat tembok memiliki akses dan terhindar dari banjir. Jalan akses tersebut akan ditutup kembali sampai dengan disiapkan jalan akses alternatif yang representatif menuju Gunung Pengolong. Terkait dengan poin 2 tersebut dalam hal menyiapkan jalan alternatif akan dimusyawarahkan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan semua pihak akan menjaga kondusifitas wilayah tersebut termasuk menjaga kelestarian lingkungan diantaranya dengan tidak lagi melakukan penggalian/penambangan di gunung/bukit yang berada di lokasi tersebut. “Demikian Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi ini untuk dijadikan acuan bersama serta untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan minggu depan akan dilakukan survei lokasi untuk penentuan pembangunan jalan alternatif menuju Gunung Pengolong,” tutup H. Lalu Pathul Bahri.
Rapat koordinasi ditutup dengan penandatangan berita acara kesepakatan penyelesaian jalan akses menuju Gunung Pengolong di kawasan wisata pantai Are Guling. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan