SHOPPING CART

close

Seorang Istri di Lombok Tengah Dibunuh Suami, Ibu Mertua dan Ipar Dengan Cara Dicekik, Lalu Digantung

Seorang Istri di Lombok Tengah dibunuh suami
Tiga orang terduga pelaku pembunuhan berencana saat dihadirkan pada press release ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara yang digelar di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Rabu, (4/1/2023)

LOMBOK TENGAH | Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus seorang Istri berinisial PS, 19 Tahun yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi leher terjerat tali nilon dan tergantung dekat pintu kamar rumahnya di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah pada Selasa, (3/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, pada press release ungkap kasus yang digelar di Mapolres Lombok Tengah, Rabu, (4/1/2023) mengungkapkan, bahwa korban, diduga dibunuh oleh suaminya berinisial MR, 20 tahun bersama S, 28 tahun yang merupakan kakak ipar korban dan SH, 46 tahun yang merupakan ibu mertua korban. “Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Korban kata Iptu Redho, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan posisi leher terjerat tali nilon dan tergantung di pintu kamar rumahnya dan diduga meninggal akibat gantung. 

Namun dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kejanggalan. “Dari hasil introgasi MR, mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” katanya

Adapun motif dari pembunuhan tersebut lanjut Iptu Redho, bahwa suami korban sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya. “Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Seorang Istri di Lombok Tengah Dibunuh Suami, Ibu Mertua dan Ipar Dengan Cara Dicekik, Lalu Digantung

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2023
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK