Bakesbangpoldagri Lombok Tengah Ambil Alih Paskibraka

LOMBOK TENGAH | Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) kini tidak lagi ditangani oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah, melainkan kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selaku SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, Bakesbangpoldagri Lombok Tengah bertugas pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purna Paskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purna Paskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purna Paskibraka. “ Paskibraka tidak hanya bertugas mengibarkan bendera pusaka saja. Setelah purna, akan menjadi Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila yang nantinya bertugas mensosialisasikan dan melakukan gerakan membangkitkan rasa nasionalisme di tengah – tengah masyarakat,” Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Tengah, Murdi AP, M.Si, Kamis, (17/11/2022).
Murdi menjelaskan, proses seleksi untuk Paskibraka Tahun 2023 akan dilaksanakan lebih awal yakni pada bulan Maret 2023, dengan sasaran seleksi siswa – siswi SMA, SMK dan MA Negeri dan Swasta.
Dalam proses seleksi, kata Murdi, tidak hanya dinilai dari sisi penampilan saja, melainkan dinilai dari semua aspek. “
Proses selesai lebih awal sekitar bulan Maret. Proses seleksi terdiri dari kecerdasan intelektual, emosional mental ideologi, wawasan kebangsaan, kesehatan fisik dan mental, jadi tidak dinilai dari sisi penampilan saja, karena tugas Paskibraka itu luas,” jelasnya
Murdi juga menjelaskan, penganggaran Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. “Pada poin 74 lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 dijelaskan dalam rangka Pembinaan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan berdasarkan Program Prioritas Nasional IV Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menganggarkan dukungan pendanaan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum meliputi pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purna Paskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purna Paskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purna Paskibraka,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan