SHOPPING CART

close

Bupati Lombok Tengah Minta 15 Penjabat Kades Tak Langgar Aturan dan Taat Azas

15 Penjabat Kades di Lombok Tengah dilantik
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 Penjabat Kades Definitif Baru di Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Jumat, (18/11/2022).

LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Pathul Bahri, S.IP melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 Penjabat Kepala Desa (Kades) Definitif Baru, Jumat, (18/11/2022).

Pelantikan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Gedung B Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, Forkompinda, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

15 Penjabat Kades yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya yakni,  Penjabat Kades Prako, Kecamatan Janapria, H. Satar, SH. Penjabat Kades Tibu Sisuk, Kecamatan Janapria, Moh Zaeni. Penjabat Kades Lingkuk Beringe, Kecamatan Janapria, Ismail, S.Adm. Penjabat Kades Janggawana, Kecamatan Janapria, Usman, S.IP. Penjabat Kades Lendang Tampel Kecamatan Batukliang, Lalu Fauzal Halik, S.IP. Penjabat Kades Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya, Sentum. Penjabat Kades Lelong Kecamatan Praya Tengah, Baiq Ratnasih Nirmalasari. Penjabat Kades Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Rumase.  Penjabat Kades Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur. H. Olan Asri. Pejabat Kades Pengonak, Kecamatan Praya Timur, Lukman Hadi, SE. Penjabat Kades Jero Puri Kecamatan Praya Timur, Akhmad Gazali, S.Adm. Penjabat Kades Krame Jati, Kecamatan Pujut, Lalu Suharto. Penjabat Kades Dadap, Kecamatan Pujut, Mulyadi. Penjabat Kades Berinding, Kecamatan Kopang, Lalu Bardiman dan Penjabat Kades Pajangan, Kecamatan Kopang, H. Sahrianto.

Dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 Penjabat Kades, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan, 15 Penjabat Kades yang dilantik  memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa, diantaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta memfasilitasi pemilihan kepala desa serentak pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. “ Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut, saudara-saudara wajib  menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk wajib mempedomani peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah tentang pembentukan desa masing-masing. Saudara-saudara harus rajin dan memahami secara betul isi Perda tersebut,” ucapnya

Bupati menjelaskan, dalam Perda tersebut, secara detail diatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya. “Hal ini penting sekali untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya sehingga dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. Mengingat saudara-saudara memimpin desa yang baru terbentuk, tentu akan memiliki tantangan yang berbeda dengan desa induk. untuk itu pula saudara-saudara harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan Camat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” pintanya

Dalam hal pengelolaan keuangan desa, lanjut Bupati, Penjabat Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat azas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. kami tidak ingin mendengar ke depan ada lagi kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik kepada bupati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun kepada masyarakat. Kemudian yang sangat penting juga adalah agar pemerintah desa dan BPD menjalin hubungan yang harmonis. Hal tersebut menjadi kunci  untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” pesannya

“Kami juga harapkan agar saudara-saudara dapat mengembangkan potensi desa, inovatif, kreatif, sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. Kita memahami bahwa pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” sambung Bupati.

Masyarakat Desa  kata Bupati, ditempatkan selaku subyek dan obyek pembangunan desa. Proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat desa adalah merupakan bentuk sinergi yang dapat menciptakan akselerasi pembangunan desa, dengan menempatkan masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa. Kemudian yang tak kalah pentingnya dalam pembangunan desa adalah bahwa kearifan lokal masyarakat desa seperti gotong royong, pola-pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa harus tetap dijaga dan dilestarikan. “Kita juga semestinya memiliki paradigma pembangunan desa sebagai sebuah upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara. karena itu ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar,” ungkapnya

Penjabat Kades harus memiliki kepekaan lingkungan yang tinggi, harus bisa membaca segenap potensi desa, harus bisa memahami secara detail sumber daya manusia di desa yang dipimpin. dengan begitu, saudara dapat melakukan pemetaan atas hal-hal yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu. 

Dalam membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. “ Jangan gengsi, jangan malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. proses pembelajaran dari pengalaman orang lain sangat efektif untuk dilakukan. Kita harus menerima kenyataan bahwa saat ini kita berada dalam era kolaborasi. Sebuah era di mana semangat kebersamaan menyatukan hati dan pikiran menjadi kunci kemajuan, dan yang hanya merasa hebat sendiri akan tersingkir dari catatan perubahan zaman,” ujar Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri. [slnews –  rul].

Tags:

0 thoughts on “Bupati Lombok Tengah Minta 15 Penjabat Kades Tak Langgar Aturan dan Taat Azas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2022
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK