Jabatan Dirut PDAM Lombok Tengah Akan Segera Diisi

LOMBOK TENGAH | Pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah masih dalam proses dan secepatnya akan segera diisi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Hal itu diungkapkan, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si. saat menyampaikan jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah, Rabu, (9/11/2022). “Sedangkan terhadap jabatan Direktur utama PDAM belum ada pejabat definitifnya, sehingga masih dijabat oleh Direktur Umum selaku pelaksana tugas. Untuk pengisian organ PDAM masih dalam proses, dan secepatnya akan segera diisi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Terkait untuk penyempurnaan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, kaitannya dengan legal drafting dan substansinya, pada prinsipnya kami sependapat dan untuk lebih lanjut akan dilakukan penyempurnaan pada agenda rapat pembahasan,” ungkap HM. Nursiah.
Dalam kesempatan itu, Nursiah memaparkan secara substansi materi perubahan/penyesuaian regulasi Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum (PUDAM) Tirta Ardhia Rinjani, dilakukan untuk penyesuaian bentuk hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, yang secara langsung berdampak pada keberlakuan peraturan daerah tentang pembentukan PUDAM.
Hal ini kata Nursiah, merupakan urgensi dari pengajuan Ranperda tentang PUDAM Tirta Ardhia Rinjani, yang mana merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. Harapannya dari perubahan status hukum ini dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan PDAM sekarang ini, dan tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih khususnya lagi dapat berkontribusi dalam menambah manfaat kepada pemerintah daerah melalui pembagian deviden yang ada. “Hal ini sekaligus menjawab pemandangan umum seluruh fraksi yang telah memberikan masukan dan saran, serta harapan untuk kemajuan PDAM Tirta Ardhia Rinjani ke depan,” paparnya
Nursiah mengungkapkan, perlu diketahui terkait dengan harapan seluruh fraksi agar PDAM dapat menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat, saat ini manajemen PDAM tengah berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hal mana yang telah dilakukan antara lain, Pembukaan kontak pengaduan (call center) dengan nomor 081353490009, sehingga begitu menerima pengaduan petugas dapat merespon secara cepat (quick respons) dalam waktu 1 x 24 jam. Optimalisasi pada sumber mata air yang ada. Pencarian sumber mata air yang baru.
Nursiah juga memaparkan materi pemandangan umum fraksi-fraksi yang bersifat substansial terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani yang membutuhkan penjelasan, sebagai berikut :
Fraksi Partai Golkar
Terkait dengan kasus penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pegawai PDAM Tirta Ardhia Rinjani, bahwa terhadap kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian yang tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan