SHOPPING CART

close

Sengketa Lahan The Mandalika, Kanwil ATR/BPN Diminta Buka Data, Gubernur NTB Diminta Jangan Diam

Sengketa Lahan KEK The Mandalika Lombok Tengah
Juru Bicara Pejuang lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar (MSQ) – Surat Balasan dari Kementerian ATR/BPN RI.

LOMBOK TENGAH | Juru bicara pejuang lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Samsul Qomar mengungkapkan, bahwa surat dari salah satu kuasa hukum dari masyarakat pemilik lahan KEK The Mandalika, yakni Setia Darma, SH dari LBH Madani yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dengan proses penyelesaian dan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT ITDC selaku BUMN pengembang dan pengelola KEK The Mandalika telah mendapat jawaban dari Menteri ATR/BPN RI.

Dalam surat balasan dari Kementerian ATR/BPN RI tanggal, 5 Oktober 2022, Nomor : BP.01.01/1746/X/2022, dan bersifat Penting, meminta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi NTB untuk menindaklanjuti dan informasi pengaduan.”Akhirnya surat direspon dan dibalas oleh Menteri ATR/BPN dengan beberapa perintah, salah satunya Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB diminta membuka data terkait pertanyaan kami ,” ungkap M Samsul Qomar melalui siaran pers tertulis, Minggu, (30/10/2022).

Dengan telah dibalasnya surat dari kuasa hukum masyarakat pemilik lahan KEK The Mandalika itu kata mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi I dan II DPRD Lombok Tengah itu, Kanwil ATR/BPN NTB segera mengagendakan pertemuan dengan para kuasa hukum warga pemilik. ” Surat ini jelas bunyinya apa dan sepatutnya BPN segera membuka data yang mereka klaim sebagai dokumen negara tersebut,” kata M. Samsul Qomar

Pria yang akrab disapa MSQ yang kini memegang tongkat komando Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah itu meminta kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah sebagai pemimpin nomor 1 di Provinsi  NTB untuk melakukan intervensi kepentingan rakyat yang belum mendapatkan keadilan sampai dengan saat ini.” Ada 340 hektar hasil Satgas yang belum diselesaikan pembayaran, pak Gub jangan diam dan hanya dengar dari pihak ITDC saja ,” kesalnya

“Proses penyelesaian sudah di mulai dari zaman Gubernur NTB, Dr. Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A, dan seharusnya dilanjutkan di zaman Doktor Zul, namun ini tidak ada penyelesaian sama sekali. Kita dukung event nasional, tapi ITDC harus selesaikan soal lahan ini, kalau tidak warga biar mengambil kembali lahan mereka,” ujar MSQ. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Sengketa Lahan The Mandalika, Kanwil ATR/BPN Diminta Buka Data, Gubernur NTB Diminta Jangan Diam

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2022
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK