SHOPPING CART

close

ITDC Buat Bom Waktu, Warga Pemilik Lahan The Mandalika Bersurat ke Presiden Jokowi

Lahan The Mandalika Lombok Tengah, NTB
Juru bicara Aliansi Pejuang lahan KEK The Mandalika, M. Samsul Qomar – Surat warga pemilik lahan The Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB yang dikirim ke Presiden RI Jokowi.

LOMBOK TENGAH | Lambatnya proses mediasi lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), milik warga yang belum dibayar oleh PT ITDC selaku BUMN Pengembang dan Pengelola KEK The Mandalika yang didalamnya terdapat Sirkuit Internasional Mandalika membuat kuasa hukum pemilik lahan mengadu dengan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). “Surat tersebut merupakan surat yang kesekian kalinya ke pemerintah, baik yang ke Kementerian, ke DPR RI ke Gubernur , Bupati dan kali ini ke Presiden Jokowi,” kata juru bicara Aliansi Pejuang lahan KEK The Mandalika, M. Samsul Qomar, Rabu, (19/10/2022).

“Saya selaku juru bicara kawan-kawan pemilik menyampaikan bahwa sikap ITDC yang sengaja mengulur waktu ini sama saja dengan membuat bom waktu. Dengan berbagai macam alasan mereka mencari cara dan bersiasat menghindar dari kewajiban menyelesaikan soal pembayaran lahan warga di The Mandalika,” sebut M. Samsul Qomar.

Warga pemilik lahan kata pria yang akrab disapa MSQ itu, punya batas kesabaran dan sudah bosan mendengar janji – janji manis dari berbagai pihak terkait dengan penyelesaian lahan The Mandaika. “Tentu warga yang juga manusia biasa punya batas batas kesabaran dan sudah bosan dengan janji berbagai pihak. Padahal jelas sekali Presiden waktu berkunjung ke Mandalika – Kute Lombok, memerintahkan menteri BUMN Erick Tohir agar persoalan lahan warga diselesaikan dengan jalur non litigasi dan cepat. Sebagai pembantu presiden mestinya menteri BUMN segera merespon dengan melakukan verifikasi akhir. Karena satuan Tugas untuk soal lahan ini sudah tiga yang dibentuk Pemprov, saat Satgas kedua yang diketuai Kepala Kesbangpoldagri Lalu Abdul Wahid. Namun, baru akan diselesaikan tanpa mencabut SK Satgas kedua, Gubernur kembali membuat Satgas Ketiga dan sampai sekarang tidak ada hasil apa apa. Padahal sudah ada proses mediasi melibatkan guru besar Hukum juga namun hasilnya nihil, kalau bahasa sekarang Zonk,” ungkapnya

Atas dasar proses penyelesaian lahan The Mandalika yang berbelit belit, Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu meminta kepada Presiden RI, Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang percepatan penyelesaian pembayaran dan sisa pembayaran lahan warga yang belum lunas dibayar. “Kami minta Presiden segera menerbitkan peraturan presiden untuk menyelesaikan soal sisa pembayaran dan pembayaran lahan warga di area The Mandalikan sebelum perhelatan WSBK 2022 pada bulan November mendatang. Terserah apa dan bagaimana polanya karena penyelesaian lahan ini juga pernah dilakukan di zaman Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, namun tidak ada tindak lanjutnya sampai dengan era Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri pernah berjanji akan memfasilitasi pemilik untuk penyelesaian, namun masih tinggal janji saja. Begitu juga dengan Gubernur NTB seolah olah serius akan membantu warganya sebagai bapak di NTB namun masih janji jani saja. Anak buahnya sudah ada yang menghubungi tapi tidak jelas bahasanya. Kita butuh kepastian bukan main – main dan bukan janji – janji palsu,” pinta MSQ.

MSQ menegaskan, warga tidak mau lagi berdebat terkait dengan penyelesaian lahan The Mandalika. Warga juga tidak mau lagi membawa berkas lahan, sebab sudah banyak berkas lahan yang sudah diserahkan dan diberikan kepada Satgas percepatan penyelesaian lahan The Mandalika.

MSQ juga mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan jaminan terkait dengan tindakan dan sikap warga,  jika sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022 persoalan lahan The Mandalika belum diselesaikan. “ Dan kalaupun ada mediasi kami tidak mau berdebat lagi, kami ingin proses penyelesain langsung, karena berkas dan data sudah banyak sekali kita sampaikan ke Satgas. Jadi sudah tidak penting lagi kami membawa berkas lagi . Kalau berkas hilang artinya memang mereka yang tidak jelas sengaja menghilangkan atau di buang ke tong sampah. Jika sampai tanggal 25 tidak ada kepastian, sekali lagi kami tidak menjamin warga 4 desa yakni Kute, Sengkol, Sukadana dan Mertak yang memiliki hak di lahan tersebut bisa saja melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, dan kami tidak bisa bertanggung jawab lagi,” ujarnya.  [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “ITDC Buat Bom Waktu, Warga Pemilik Lahan The Mandalika Bersurat ke Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2022
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK