Empat Tahun Zul-Rohmi, Juara dan Terbuka

Empat Tahun Zul-Rohmi, Juara dan Terbuka
Oleh : SUAEB QURY
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTB.
Genap Empat Tahun sudah Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd (Zul – Rohmi) memimpin Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihuni oleh 5 juta lebih penduduk. Tempat pada tanggal 19 September 2018 lalu, pasangan Hebat dan Gemilang Zul-Rohmi dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara di Jakarta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Periode 2018 – 2023.
Zul – Rohmi menahkodai NTB yang dengan keunikan dan keanekaragaman budaya serta adat istiadat dari tiga suku besar di NTB yakni suku Sasak,Mbojo dan Samawa (Sasambo), begitu juga dengan keindahan dan potensi alam yang luar biasa yang dianugerahi oleh Allah SWT. Dan tidak kalah menariknya lagi, dinamika sosial dan partisipasi masyarakat dalam merespon persoalan ke NTB an yang begitu cepat dan beragam. Itulah yang dibangun oleh sang Gubernur Dr Zul dan Wakil Gubernur Dr. Rohmi yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berdialektika dengan keterbukaan informasi publik.
Jika dipotret dari jejak digital dan media sosial yang selama ini tergambar dari capaian program kepemimpinan Zul-Rohmi yang sudah dan sedang berjalan, maka publik bisa merasakan manfaatnya dan itulah yang lagi ramai dibicarakan di berbagai sudut baca dan konten yang ditampilkan oleh masyarakat.
Keberhasilan yang gemilang bisa diraih dan diperoleh dengan membuka kran demokrasi, masyarakat bisa mengakses rumah yang bernama NTB masuk dan membuka jendela dan pintu dengan nyaman dan aman tanpa ada polusi. Itulah gambar keterbukaan informasi yang ada di 2 tahun terakhir ini diperoleh dengan peringkat 3 Nasional indeks keterbukaan informasi publik (KIP ) dan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) yang termasuk dalam peraturan Komisi Informasi pusat yakni Perki Nomor 1 tahun 2022 dan Perki nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (SLIP).
Tidak ada yang tidak bisa, jika dilakukan dengan kekuatan yang disandarkan kepada aturan dan komitmen yang kuat membangun NTB yang gemilang. Hal itulah yang menjadi tolak ukur dalam penyelenggara Negara, baik Kabupaten,Kota dan Provinsi. Dan bilamana penyelenggaraan negara atau badan publik sudah menyiapkan instrumen bagi masyarakat untuk mengakses informasi setiap saat dan berkala dalam wadah yang bernama PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumen) dan begitu juga penyelenggara Pemilu, pemerintah desa serta lembaga vertikal. Maka, sistem pemerintahan itu akan berjalan seperti air yang mengalir pada saluran yang benar dan terukur.
Pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik-KIP tahun 2022 ini Komisi Informasi Provinsi NTB sudah melakukan dan melaksanakan kewajiban konstitusi mengevaluasi dan menilai kinerja badan publik atas ketersedian informasi publik bagi masyarakat dengan melakukan pengiriman SAQ dan visitasi selama 2 bulan kedepan. Kewajiban dan tugas KIP NTB sebagaimana yang tertuang dalam Perki nomor 1 tahun 2022 dan Perki nomor 1 tahun 2021 tentang pedoman Monev yang menekankan pada beberapa aspek penting dalam melihat dan menilai kinerja PPID terkait dengan Keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara negara yakni, Pertama, Komitmen, mengapa penting adanya komitmen bagi pejabat negara dalam menjalankan roda pemerintah,bilamana komitmen keterbukaan informasi dibangun,maka akan terwujud sistem kerja yang akuntabel dan transparan dalam mengelola pemerintahan.
Kedua, kolaborasi dimasukkan setiap pejabat negara dalam mengelola pemerintahan atau jabatan yang diemban,baik tingkat Organisasi perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten Kota,harus bisa membuka diri dan mengajak elemen masyarakat bekerja sama dan mengontrol dan mengakses berbagai kebijakan yang dihasilkan.
Ketiga, Inovasi dan digitalisasi menjadi lokomotif dalam penyebaran informasi dan perluasan informasi, sebab di era transformasi digital kekuatan dan pengaruh informasi yang dihasilkan dan yang disampaikan bisa diakses koreksi langsung oleh publik.
Dan untuk itu,diperlukan inovasi yang semakin memudahkan masyarakat bisa menyentuh dan memahami pesan dalam setiap aktivitas penyelenggara negara. Ketiga, Kebijakan yakni pejabat sebagai eksekutor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, setidaknya bisa menghasilkan dan mengeluarkan aturan atau minimal maklumat terkait dengan tusi (tugas dan fungsi) pengelola PPID agar seluruh instrumen informasi yang dihasilkan dan yang dikelola bisa terpublikasikan.
Begitu juga dengan implementasi dan penjabaran visi dan misi PPID yang berorientasi pada program dan capaian yang dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.
Keempat, sarana dan prasarana juga menjadi penting. Mengapa dianggap penting,karena adanya sarana dan prasarana di dalam wadah PPiD yang ada di OPD, vertikal, dan Kabupaten/Kota serta penyelenggara pemilu yakni mempermudah,setiap pemohon informasi yang secara langsung (offline), selain itu juga dengan cepat, mudah biaya murah dalam mendistribusikan informasi oleh pengelola PPID. Dan dengan sarana dan prasarana yang memadai dan didukung oleh anggaran serta pengolal yang secara khusus, maka dengan sendirinya bisa membantu menyampaikan segala informasi yang ada.
Dan itulah yang dicapai dan keberhasilan yang diraih oleh banyak badan publik yang informatif di NTB.

Tinggalkan Balasan