Susun RAD Penanggulangan TBC, STPI Bersama CSO Gelar Pertemuan Dengan Lintas Sektor di Lombok Barat

LOMBOK BARAT | Stop TB Partnership Indonesia (STPI) mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan pertemuan dengan lintas sektor dan CSO untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC di Lombok Barat pada 9 Agustus 2022 di Ujung Landasan Restaurant & Convention Hall Lombok Barat.
Pertemuan tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk memiliki perencanaan yang efektif dalam penanggulangan TBC.
Mengingat estimasi kasus TBC di Lombok Barat pada tahun 2021 berjumlah 2.513 orang, sementara yang ternotifikasi hanya 861 (34,26%) saja, terdapat ribuan kasus TBC yang belum ditemukan, sehingga bakteri Mycobacterium tuberculosis terus menyebar di masyarakat.
Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) juga sudah dimandatkan pada Peraturan Presiden Tentang Penanggulangan Tuberkulosis No. 67 tahun 2021, dimana Pemerintah Daerah didorong untuk mengembangkan kebijakan terkait komitmen pendanaan dalam upaya penanggulangan TBC. Selain itu, dalam dokumen Strategi Nasional Penanggulangan TBC terdapat enam strategi untuk mempercepat eliminasi TBC di Indonesia.
Salah satu strateginya adalah penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis 2030.
Melalui strategi ini diharapkan penguatan program penanggulangan TBC di tingkat kabupaten/kota akan lebih kuat dengan dirumuskannya kebijakan daerah tentang TBC dan diintegrasikannya isu TBC dalam perencanaan penganggaran daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan CSO yang ada di Lombok Barat, seperti Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat, Arief Suryawirawan. Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Lombok Barat, Dr. Mutmainah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hery Ramdhan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ns. I Made Santiana, sebagai Kepala Seksi Surveilans P3KL Dinas Kesehatan Lombok Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat, Arief Suryawirawan menyampaikan, bahwa TBC merupakan penyakit menular yang bukan hanya masalah Dinas Kesehatan, tetapi perlu dukungan dari berbagai pihak agar dapat dituntaskan.
Arief menegaskan, bahwa Lombok Barat menargetkan eliminasi TBC di tahun 2028.
Dalam kesempatan tersebut, Arif memaparkan terkait dengan Capaian TBC Semester 1 di Dinas Kesehatan Lombok Barat. “Trend penemuan kasus TBC di Lombok Barat selama beberapa tahun terakhir masih di bawah target 70%. Pada tahun 2020 sebesar 30,36% dan di tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 34,20%. Sementara di tahun 2022 masih berjalan dan sudah mencapai 21%. Namun, apabila melihat keberhasilan pengobatan pasien TBC dari tahun 2018-2021, dapat kita lihat semua di atas target 90%,” papar Arief.
Arief juga menyampaikan bahwa penemuan kasus TBC di Lombok Barat masih jauh dari target capaian, namun untuk pengobatan TBC selama 4 tahun terakhir melampaui target capaian.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Lombok Barat, Dr. Mutmainah selaku memaparkan terkait Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Bidang Kesehatan. “Usia Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Lombok Barat didalamnya termasuk TBC telah dianggarkan hampir 50%, yaitu 41,76M di tahun 2022. Dan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) juga menjadi hal prioritas, termasuk SPM untuk TBC,” kata Mutmainah.“Bappeda Lombok Barat memberikan dukungan pendanaan termasuk pelayanan masyarakat khususnya di bidang TBC,” sambung Mutmainah.
Sementara itu, Kadis PMD Lombok Barat, Hery Ramdhan menyampaikan, bahwa pemerintah desa perlu dilibatkan untuk penanggulangan TBC. Pada dasarnya pemerintah desa sudah memiliki anggaran penanggulangan TBC karena hal tersebut masuk ke dalam indikator Penggunaan Dana Desa. “Oleh karena itu, pelibatan pemerintah desa mulai dari tingkat kepala desa hingga tingkat RT/RW perlu digerakkan,” ucapnya
Dalam pemaparannya, Direktur Eksekutif Stop TB Partnership Indonesia (STPI), dr. Henry Diatmo, MKM memaparkan terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Penanggulangan TBC yang tertuang dalam Perpres No. 67. Amanat yang tercantum pada pasal 24 terkait tanggung jawab pemerintah desa untuk penanggulangan TBC salah satunya yaitu menyediakan pendanaan kegiatan penanggulangan TBC dari beberapa sumber. “Kita boleh menetapkan target eliminasi TBC di Lombok Barat tahun 2028, namun harus ada inovasi atau terobosan yang dilakukan supaya target ini bisa tercapai,”harapnya.
TBC kata dr. Henry, bukan menjadi masalah Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan saja, tetapi semua tingkat kementerian dan dinas terkait.
Selama acara tersebut berlangsung, terdapat sesi diskusi yang dibagi menjadi 2 sesi dan dimoderatori oleh Direktur Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial, Nurjanah, S.Pd.
Pada sesi diskusi ini, metode yang dilakukan adalah dengan melibatkan seluruh peserta untuk memberikan pandangan mereka terkait permasalahan dan peran dari masing-masing OPD dan CSO yang hadir dalam penanggulangan TBC. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan