SHOPPING CART

close

Korupsi PPJ Sudah Divonis, BPK Diminta Lakukan Audit PBB dan NJOP di Bapenda Lombok Tengah, APH Diminta Jangan Tidur

Fakta RI Minta BPK Audit PBB dan NJOP di Bapenda Lombok Tengah
Humas Fakta RI, Lalu Damar Wulan

SUARALOMBOKNEWS | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit khusus secara menyeluruh terhadap penerbitan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dalam tahun yang sama terhadap objek pajak yang sama, namun dengan nilai ketetapan berbeda oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2026.

Permintaan itu disampaikan oleh Humas Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), Lalu Damar Wulan, Jumat, (14/8/2026).

Menurut Lalu Damar, penerbitan dua ketetapan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan pajak daerah.“Kami meminta BPK melakukan audit khusus secara menyeluruh terhadap dua ketetapan SPPT PBB-P2 di tahun yang sama, pada objek yang sama, tetapi nilainya berbeda,” ucapnya

Lalu Damar menyebut persoalan dua ketetapan itu mengarah pada maladministrasi yang apabila tidak segera diperbaiki dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.“Maladministrasi bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi. Korupsi itu juga bisa berawal dari kesalahan administrasi dan kebijakan yang salah,” sebutnya

Lalu Damar juga mempertanyakan nasib wajib pajak yang telah melakukan pembayaran berdasarkan ketetapan SPPT pertama, meskipun kemudian ketetapan tersebut disebut telah dicabut.

Menurutnya, pencabutan ketetapan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, terutama apabila telah ada wajib pajak yang membayar berdasarkan SPPT pertama.“Kalau ketetapan pertama sudah dicabut, bagaimana dengan wajib pajak yang sudah membayar PBB? Ini juga harus dijelaskan secara transparan,” ucap Lalu Damar.

Selain itu, Lalu Damar menduga adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) Bupati.

Dugaan tersebut, kata Lalu Damar, muncul setelah ditemukan dua SPPT pada tahun yang sama untuk objek pajak yang sama, namun memiliki nilai ketetapan berbeda. “Kami menduga kuat NJOP dinaikkan tanpa SK Bupati. Indikasinya terlihat dari adanya dua SPPT pada objek yang sama dalam tahun yang sama dengan nilai berbeda,” katanya.

Namun demikian, dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.“Kami meminta APH jangan tidur. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PBB-P2, harus diusut secara tuntas dan transparan,” ujarnya.

Lalu Damar juga menyinggung persoalan hukum yang sebelumnya pernah terjadi di lingkungan Bapenda Lombok Tengah. Lalu Damar menyebut dua mantan kepala dinas dan seorang staf telah diputus bersalah dalam perkara korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Menurut Lalu Damar, pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran agar pengelolaan pajak daerah dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Kami tidak ingin persoalan seperti ini kembali terjadi. Karena itu, dugaan persoalan PBB-P2 ini harus diperiksa secara serius,” pintanya

Fakta RI, lanjut Lalu Damar, akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum di daerah, pihaknya mengaku akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.“Kami juga akan melapor ke KPK RI apabila tidak ada tindakan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu yang berkali kali dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhartsApp (WA), untuk memberikan tanggapan terhadap tudingan Humas Fakta RI, Lalu Damar Wulan, sampai dengan berita ini diterbitkan di suaralomboknews.com, tidak memberikan tanggapan apapun.

Dan saat ditanya terkait dengan apakah ada kenaikan NJOP dan apakah kenaikan NJOP sudah ditandatangani oleh Bupati, Kepala Bapenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu hanya memberikan jawaban singkat, bahwa tidak ada kenaikan NJOP.” Tidak ada kenaikan NJOP,” jawabnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu ketika dikonfirmasi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), pada Kamis, (13/8/2026), mengenai apakah perubahan atau penetapan NJOP dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, meminta wajib pajak yang ingin mendapatkan penjelasan teknis untuk datang langsung ke kantor Bapenda Lombok Tengah.“Bagi masyarakat yang ingin menanyakan terkait SPPT bisa ke kantor Bapenda, nanti akan kami jelaskan secara teknis,” ujarnya.

Ditanya mengenai adanya dua ketetapan dalam satu tahun dengan nominal berbeda dan apakah kondisi tersebut berarti wajib pajak membayar PBB-P2 dua kali, Baiq Aluh menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pembayaran double.“Bukan bayar double,” jawabnya.

Baiq Aluh juga menjelaskan bahwa apabila terdapat dua ketetapan, maka ketetapan yang digunakan adalah ketetapan kedua setelah dilakukan perbaikan data dalam sistem.“Yang kedua, setelah diperbaiki data di sistem,” katanya.

Sementara ketika ditanya mengenai status ketetapan pertama, apakah telah ditarik berdasarkan keputusan Kepala Bapenda atau melalui SK Bupati, Baiq Aluh menyebut pencabutan atau penarikan ketetapan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Bapenda.“SK Kaban,” jawabnya.

Persoalan kemudian muncul apabila wajib pajak telah terlanjur melakukan pembayaran berdasarkan ketetapan pertama, kemudian kembali melakukan pembayaran berdasarkan ketetapan kedua.

Menanggapi hal tersebut, Baiq Aluh meminta wajib pajak datang langsung ke kantor Bapenda Lombok Tengah untuk mendapatkan penjelasan dan melakukan konfirmasi terhadap pembayaran pajaknya.“Silakan datang ke kantor, nanti kami jelaskan. Kalau ada yang lebih akan dikembalikan. Kami persilakan wajib pajak untuk konfirmasi terkait pembayaran pajaknya,”ujarnya.

Dengan adanya perbedaan ketetapan dalam satu tahun tersebut, wajib pajak diharapkan memperoleh kepastian mengenai ketetapan PBB-P2 yang sah, dasar perubahan data, serta mekanisme apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Bapenda juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penerbitan dan perubahan SPPT agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang menerima lebih dari satu ketetapan PBB-P2 untuk objek pajak yang sama. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Korupsi PPJ Sudah Divonis, BPK Diminta Lakukan Audit PBB dan NJOP di Bapenda Lombok Tengah, APH Diminta Jangan Tidur

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2026
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK