SHOPPING CART

close

Tim Kementerian ATR/BPN Tengah Berada di Lombok Barat, Kumpulkan Data dan Fakta Tanah Warga Pengawisan

Gabungan LSM Lombok Barat Gelar Diskusi Terbuka terkait persoalan lahan
Foto bersama Ketum Alarm NTB, Lalu Hizi didampingi Sekjen Alarm NTB, Petir bersama perwakilan Kepala ATR/BPN Lombok Barat, Gde Jaya dan Gabungan LSM Lombok Barat usai kegiatan Diskusi Terbuka di salah satu kedai Kopi di Bypass BIL Lombok Barat, NTB, Jumat, (22/7/2022).

LOMBOK BARAT | Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kasi Pengadaan Kantor ATR/BPN Lombok Barat, Gde Jaya membenarkan saat ini tim dari Kementerian ATR/BPN tengah berada di Kabupaten Lombok Barat.

Hal itu diungkapkan Gde Jaya pada acara Diskusi Terbuka dengan tema “Permasalahan Agraria di Lombok Barat Kerap Terjadi, Investor dan Masyarakat Mau Dibawa Kemana..?” yang dilaksanakan oleh Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat di salah satu Kedai Kopi di Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) di Lombok Barat, Jumat, (22/7/2022).

Kedatangan Tim Kementerian ATR/BPN di bawah tongkat komando mantan Panglima TNI yang kini menjabat Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ke Kabupaten Lombok Barat untuk menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat bersama Ketum Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) NTB, Lalu Hizi terkait dengan persoalan puluhan hektar tanah masyarakat Dusun Pengawisan yang sampai dengan saat ini belum bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL oleh Kantor ATR/BPN Lombok Barat. “ Dari kemarin sampai hari ini teman-teman dari pusat (Tim Kementerian ATR/BPN) ada di kantor kami (ATR/BPN Lombok Barat), terkait dengan kehadiran pak Lalu Hizi yang berkunjung ke kantor pusat (Kementerian ATR/BPN). Lalu kami diperintah, karena dari pusat harus pak Kakan (Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Barat) yang mendampingi. Jadi apa yang menjadi harapan pak Lalu Hizi  ini semoga bisa terpenuhi,” ungkap Gde Jaya.

Gde Jaya mengaku kaget terhadap keberadaan PT Rezka Nayatama selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ingin membangun Pabrik Pengolahan Umbi Porang diatas tanah milik masyarakat Dusun Pengawisan.

Gde Jaya menyebut, PT Rezka hebat, karena bisa menghadiri Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat saat peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan umbi Porang. “ Saya sampai kaget dan PT Rezka seperti orang yang Berkuasa, kenapa saya bilang begitu, karena bisa menghadirkan pak Bupati dan Wakil Bupati di satu acara peletakan batu pertama dan saat itu saya jadi undangan untuk menghadiri dan yang dibangun bukan hotel melainkan Pabrik Porang, Apakah benar di sekitaran Sekotong produksi porangnya tinggi saya tidak tahu, cuma alasan PT Rezka dekat sama pelabuhan, lebih dekat untuk membawa keluar daerah hasil produksi mereka,” ucapnya

Sertifikat HGB PT Rezka, kata Gde Jaya akan berakhir pada Tahun 2024 mendatang, dan Kantor ATR/BPN Lombok Barat menolak perpanjangan HGB yang diusulkan oleh PT Rezka Nayatama. “ HGB akan berakhir tahun 2024, cuma dia (PT Rezka) mau memperpanjang tapi ditolak. Seperti yang pak Lalu Hizi katakan sudah 27 tahun satu Berugak pun tidak ada yang dibangun,” katanya

Kementerian ATR/BPN dibawa pimpinan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, lanjut Gde Jaya, sangat fokus menyelesaikan tanah yang bersengketa dan fokus melawan Mafia tanah. “Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan pak Lalu Hizi tercapai, apalagi sekarang pimpinan kami sangat-sangat fokus dengan tanah-tanah yang bersengketa dengan melawan mafia tanah. Pimpinan kami bapak menteri kami yang baru pak Hadi sangat-sangat konser, mudah-mudahan beliau berkenan hadir melihat langsung ke lapangan, karena beliau biasanya langsung memutuskan di tempat,” harapnya

Dalam diskusi terbuka itu, Ketum Alarm NTB, Lalu Hizi membeberkan fakta dan data terkait dengan kepemilikan tanah 40 hektar lebih milik masyarakat Dusun Pengawisan yang tiba – tiba tanpa sepengetahuan masyarakat selaku pemilik tanah di ruislag oleh Pemkab Lombok Barat ke PT Rezka Nayatama. “ Tanah warga tidak dalam sengketa. Tanah tersebut seperti  apa yang disampaikan bahwa hasil dari Ruislag terbit 4 HGB PT Rezka, sedangkan di dalam satu hamparan yang sama sudah terbit dua sertifikat Masjid dan sekolah yang tanahnya dari masyarakat, itu artinya tanah itu bukan milik Pemkab, lalu apa dasar hukum penerbitan HGB dan apa dasar Pemkab Lombok Barat ruislag tanah masyarakat. Namun kami Alarm NTB tidak mau membenturkan masyarakat dengan pemerintahnya. Dan berbicara tata ruang, wilayah Sekotong itu penyangga KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), nah kalau Pemkab Lombok Barat mengundang Investor membangun pabrik porang, apa tidak melanggar hukum dan tata ruang,” ungkapnya

Menurut Lalu Hizi, ada 4 celah yang menjadi pintu masuk para Mafia tanah, yakni di ATR/BPN, aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah dan Investor bermodal yang ingin menguasai tanah masyarakat secara tidak sah. “Celah-celah pintu masuk mafia tanah ada empat pintu, BPN, APH yaitu Polisi, Jaksa, pengadilan, kemudian pemerintah daerah lalu investor  yang punya uang. Kalau salah satunya ini masuk angin ya terjadilah Mafia Tanah,” sebutnya

“Yang berhak membatalkan sertifikat itu ada dua, BPN itu sendiri dan dari pengadilan. Tetapi kalau masyarakat disuruh atau diminta untuk menggugat waktunya sudah lewat dan apa yang mau diduga, apa iya kita mau gugat tanah sendiri. Dan secara fisik tanah dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat, tetapi masyarakat sampai dengan saat ini belum bisa mendapatkan hak hak keperdataan, dan tidak bisa dilayani untuk mendapatkan hak – hak keperdataan, dan itu yang kami perjuangkan,” ujar Lalu Hizi. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Tim Kementerian ATR/BPN Tengah Berada di Lombok Barat, Kumpulkan Data dan Fakta Tanah Warga Pengawisan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK