SHOPPING CART

close

Nunggak Sebulan, PT Toyota Astra Financial Service Rampas Mobil Nasabah di Jalan

FP3LT Ancam Demo Dealer Astra Toyoya
Dua orang Leasing PT TAF saat menarik Mobil milik Sapari di jalan di wilayah Sweta, Kota Mataram, NTB.

LOMBOK BARAT | Salah seorang nasabah PT Toyota Astra Financial Service (PT TAF), Sapari warga Dayen Kubur Tanak Awu, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didampingi Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah (FP3LT), Alus Darmiah mendatangi Dealer Astra Toyota di Narmada, Lombok Barat, Selasa, (28/6/2022).

Kedatangan mereka untuk mencari pihak PT TAF dan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna Putih dengan nomor polisi DR 1838 SF yang diambil secara paksa oleh petugas leasing PT TAF saat tengah dibawa atau dikemudikan oleh orang lain yang menyewa Mobil Agya milik Sapari di pinggir jalan raya di wilayah Sweta, Kota Mataram pada tanggal, 18 Juni 2022 lalu. “ Mobil itu saya kredit melalui PT TAF dengan jangka waktu 5 tahun, kredit baru berjalan 2 tahun dengan uang muka Rp. 50 juta dan setoran Rp 3 juta per bulan. Saat mobil saya dicabut PT TAF sedang dipinjam oleh Bos tempat saya bekerja, waktu itu bos saya sedang makan di depan Transmart di Sweta, lalu didatangi leasing PT TAF dan diminta menyerahkan Mobil. Memang saya telat bayar angsuran 1 bulan, saya langsung minta saat itu juga untuk bayar ditempat, tetapi pihak PT TAF tidak mau, dan minta diselesaikan di Kantor saja, lalu saya ke Kantor, katanya sudah tutup dan tiba – tiba saya dikirimkan surat penyelesaian hutang, dan saya diminta untuk membayar lunas mobil yang saya kredit, padahal kreditnya masih tinggal 3 tahun lagi. Dan saat saya telpon pihak PT TAF semua saling lempar tanggung jawab, katanya Mobil saya sudah di Bali, saat saya datang kesini (Dealer Astra Toyota Lombok Barat) Mobil saya tidak ada dan tidak ada satupun pihak dari PT TAF yang saya jumpai disini, saya telpon malah nomor saya di Blokir,” keluh Sapari usai berusaha menemui PT TAF di Dealer Astra Toyota di Narmada, Lombok Barat, Selasa, (28/6/2022).

Ditempat yang sama, Ketum FP3LT, Alus Darmiah G menyebut, PT TAF sama seperti pelaku Curanmor yang merampas kendaraan di jalan raya. “ PT TAF ini tidak ada kantor cabangnya di NTB, dan hanya numpang asa di Dealer Astra Toyota. Kok bisa perusahaan leasing tidak memiliki kantor cabang sendiri. Cara – cara PT TAF yang merampas kendaraan milik nasabah di jalan itu sama saja dengan pelaku Curanmor, dan praktek – praktek leasing seperti harus ditertibkan, karena mencekik dan memerasa masyarakat,” sebutnya

Alus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia. ” Aturannya sudah jelas, apalagi pak Sapari baru nunggak 1 bulan, tiba – tiba mobil dirampas di jalan, lalu sekarang tidak diketahui dimana keberadaan mobil milik pak Sapari, jangan – jangan digelapkan, disembunyikan..?,” ucapnya

“Saya dan nasabah tidak tahu mau cari PT TAF kemana, saat saya telpon, alasanya macem – macem, di Lombok Timur dan sedang dijalan. Dan jika PT TAF tidak segera mengembalikan mobil nasabah, kami bersama masyarakat akan menyegel Dealer Astra Toyota Lombok Barat, karena PT TAF juga bagian dari Astra Toyota,” ancam Alus

Debt Collector kata Alus, harus punya Sertifikasi Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi. 

Leasing lanjut Alus, adalah Sewa Guna Usaha, Bukan Kredit  sesuai dengan yang tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “ Aturannya sangat jelas, jadi saya ingin tahu aturan apa yang digunakan PT TAF menarik Mobil Nasabah yang nunggak satu bulan. Bahkan PT TAF memaksa Nasabah untuk membayar lunas mobil yang dikredit, dan mengancam akan melelang mobil nasabah,” tuturnya

Selain melaporkan pihak PT TAF termasuk leasing PT TAF ke Polda NTB, Alus juga akan melapor dan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “ Leasing termasuk pihak PT TAF akan kami laporkan ke Polda. Dan kami juga akan melapor ke OJK, karena keberadaan PT TAF di NTB tanpa memiliki kantor Cabang, melainkan numpang di Dealer Astra Toyota, menarik mobil nasabah tanpa dasar aturan yang jelas, termasuk pemaksaan kepada nasabah untuk melunasi kredit mobil, padahal jangka waktu kreditnya masih 3 tahun lagi,” ujar Alus.

Sementara itu dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA) dan panggilan WA, Selasa, (28/6/2022) pihak PT TAF, Jaka Zuliawan dan Olaz tidak memberikan jawaban dan tanggapan apapun terkait dengan pencabutan Mobil milik Nasabah PT TAF. 

Dalam Surat Penyelesaian Utang PT TAF Nomor 0014PREP20220600037 yang diterima Sapari selaku Nasabah, menjelaskan, sehubungan dengan ditariknya dan atau diserahkannya kembali kepada PT Toyota Astra financial service berupa satu unit kendaraan Toyota Agya. Selanjutnya disebut barang di mana barang tersebut masih terkait dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal 8 Juni 2020 selanjutnya disebut perjanjian pembiayaan dengan saldo utang per tanggal 22 Juni 2022 sebesar : Sisa Pokok Hutang : IDR 92,421,000.00. Bunga Terutang : IDR 19,801,000.00

Denda Terutang : IDR 474,000.00. Administrasi Keterlambatan : IDR 40,000.00. Tagihan Lain : IDR 9,000.00. Biaya Eksekusi Agunan : IDR 25,000,000.00. Total : IDR 137,745,000.00

Melalui surat ini kami memberikan kesempatan kepada bapak ibu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2022 apabila sampai dengan batas waktu tersebut di atas Bapak Ibu tidak juga menyelesaikan kewajiban pembiayaan seperti tersebut di atas maka bapak ibu kami anggap telah melepaskan hak bapak ibu untuk memperoleh kembali barang tersebut untuk itu dengan sangat terpaksa terhadap barang tersebut akan segera dilakukan penjualan dengan cara dan harga yang dianggap baik oleh kami untuk selanjutnya diperhitungkan dengan sisa hutang Bapak Ibu beserta denda dan biaya-biaya lainnya apabila uang hasil penjualan barang melebihi jumlah kewajiban pembayaran Bapak Ibu maka kelebihan tersebut akan kami kembalikan kepada bapak ibu Namun apabila uang hasil penjualan barang tidak cukup untuk penyelesaian kewajiban pembayaran Bapak Ibu tersebut maka Bapak Ibu tetap berkewajiban untuk membayar sisa hutang tersebut kepada kami.

Surat Penyelesaian Hutang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2022 oleh Recovery And Solution Head PT TAF, Putu Supermata AR DPS. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Nunggak Sebulan, PT Toyota Astra Financial Service Rampas Mobil Nasabah di Jalan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2022
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK