SHOPPING CART

close

Polda NTB Lakukan Penyelidikan Pemalsuan Surat Yang Diduga Dilakukan PT Reska Nayatama

Polda NTB
Warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong bersama Ketum LSM Alarm NTB, Lalu Hizzi, Kuasa Hukum Warga, Purnawirawan Polri, AKBP Suminggah dan Lalu Tahdin di Polda NTB di Kota Mataram, Senin, (30/5/2022).

MATARAM | Perwakilan warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Nasrullah, 60 tahun bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat Menggugat (Ketum LSM Alarm) NTB, Lalu Hizi dan didampingi kuasa hukum warga Dusun Pengawisan, Purnawirawan Polri, AKBP Suminggah dan Lalu Tahdin mendatangi Polda NTB pada Senin, (30/5/2022).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan progres penanganan kasus tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal, 24 November 2021 lalu yang diduga dilakukan oleh pihak PT Reska Nayatama yang dilaporkan ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/156.a/V/2022/SPKT/Polda NTB Tanggal,  23 Mei 2022 dengan terlapor Narotama Aji Prasetyo warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. “ Kami datang untuk memastikan, laporan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan PT Reska Nayatama untuk menguasai lahan milik warga Dusun Pengawisan seluas 29 hektar. Alhamdulilah penanganannya sedang berjalan,” kata Ketum Alarm NTB, Lalu Hizi, Selasa, (31/5/2022).

Lahan seluas 29 hektar di Dusun Pengawisan dihuni 200 Kepala Keluarga dan berdiri Sekolah Negeri, Musholla dan Masjid, kata Lalu Hizzi sudah lama ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat. ” Jadi yang mau diambil oleh PT Reska Nayatama satu Dusun. Dan untuk diketahui, lahan seluas 29 hektar milik warga ini sudah masuk kedalam database Lahan Terlantar. Jadi tidak ada alasan oleh pihak manapun termasuk BPN untuk memproses perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) PT Reska Nayatama. Dan selama proses penerbitan atau perpanjangan HGB PT Reska Nayatama, warga tidak pernah menerima ataupun menyetujui, menandatangani surat apapun, atas dasar itulah warga melapor ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” katanya

Warga lanjut Lalu Hizzi telah mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Lombok Barat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020 lalu. “Kami meminta kepada BPN Lombok Barat untuk segera memproses penerbitan SHM yang sudah lama diusulkan oleh warga. Karena cacat hukum , BPN juga wajib mencabut usulan HGB PT Reska Nayatama. Dan PT Reska Nayatama jangan coba coba lagi masuk ke lahan milik warga, kami bersama warga siap tumpah darah membela dan mempertahankan apa yang menjadi hak warga,” tegasnya

Alasan Lalu Hizzi meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk  turun tangan dan menindak tegas PT Reska Nayatama, karena diduga PT Reska Nayatama punya bekingan kuat dari aparat di NTB dan Pusat terkait dengan polemik lahan milik warga Dusun Pengawisan seluas 29 hektar. ” Sudah 60 tahun Warga tinggal, menguasai dan menempati lahan seluas 29 hektar, lalu terbit Hak Guna Bangunan (HGB) PT Reska Nayatama untuk perhotelan dan pariwisata, dan sudah lebih dari 36 tahun tidak pernah dimanfaatkan, dan tiba – tiba PT Reska Nayatama mau membangun Pabrik Porang di atas lahan seluas 29 hektar milik warga Pengawisan. Berbagai cara warga mempertahankan haknya, namun PT Reska Nayatama tetap saja ingin menguasai lahan milik warga, PT Reska Nayatama berani menguasai lahan milik warga karena diduga punya bekingan kuat dari unsur aparat di NTB dan Pusat. Untuk itu, kami meminta kepada Pak Presiden Jokowi untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada PT Reska Nayatama,” pintanya

Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Selasa, (31/5/2022), Kabid Humas Polda NTB,  Kombes Pol Artanto SIK mengatakan, dari informasi yang diterima, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Warga Dusun Pengawisan yang diduga dilakukan oleh PT Reska Nayatama.”Info sedang dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Polda NTB Lakukan Penyelidikan Pemalsuan Surat Yang Diduga Dilakukan PT Reska Nayatama

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2022
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK