SHOPPING CART

close

Sengketa Lahan Mandalika, Merasa Tak Diperlakukan Adil Melawan ITDC, Gema Ajukan PK

Sengketa Lahan KEK The Mandalika
Gema Lazuardi

LOMBOK TENGAH | Setelah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) / BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum, memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi yang diajukan oleh Gema Lazuardi atas tanah seluas 60.000 M2 (60 are) yang termasuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 88 di yang terletak di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Gema Lazuardi akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. “ Keputusan yang sangat tidak adil, sebagai warga negara Indonesia saya tidak diperlakukan Adil, saya dizalimi. Untuk itu, saya akan melakukan PK ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan,” ucap Gema Lazuardi, Selasa, (31/5/2022).

Gema mengaku, sampai dengan saat ini dirinya belum mengetahui dan menerima salinan putusan Kasasi yang memenangkan PT ITDC. “ Saya tidak tahu, saya tahu dari media  dan sampai detik ini saya belum menerima Salinan Putusan. Begitu saya menerima salinan putusan, saya akan langsung mengajukan PK,” ungkapnya

Gema juga mengaku, saat dirinya bersama sejumlah warga mempertahankan tanahnya, dihadapkan dengan ratusan aparat gabungan TNI-Polri. “ Dari awal saya tidak diperlakukan adil, Saya dan pemilik lahan dibawakan 800 aparat gabungan untuk mengambil paksa tanah kami. Setelah itu, kami selaku pemilik tanah yang tanahnya dirampas malah disuruh untuk menggugat balik, hasilnya blunder seperti ini dan kami tidak diperlakukan Adil,” sebut Gema

Dikutip dari salah satu media online, pada Selasa, (31/5/2022), Dalam perkara ini, Gema Lazuardi sebagai Pemohon, mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dalam perkara klaim tanah yang diakui sebagai miliknya seluas 60 are di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ke Mahkamah Agung. Gema menyatakan bahwa tindakan ITDC memasukkan tanahnya ke dalam sertifikat HPL 88 sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum. 

Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 Miliar. Atas gugatan tersebut, JPN mengajukan gugatan balik (rekonvensi), dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.

Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung memenangkan pihak ITDC sebagai Tergugat dengan menolak permohonan kasasi dari Pemohon yakni Gema Lazuardi dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara. Akibat hukum dari Putusan MA Nomor 634 K/Pdt/2022 ini adalah objek perkara tanah tersebut dinyatakah sah dalam pengelolaan ITDC berdasarkan HPL 88 yang dikeluarkan tahun 2010 dan surat ukur nomor 38/KTA/2010 seluas 146.655 M2. Dengan ditolaknya permohonan kasasi Gema Lazuardi, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 136/Pdt/2021/PT MTR tanggal 27 Juli 2021, pengadilan juga memutuskan dalam rekonvensi bahwa Gema Lazuardi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, dokumen yang dimiliki Gema Lazuardi juga dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. “Mewakili Kejaksaan Tinggi NTB, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah memberikan kuasanya kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam perkara ini kami bertindak sebagai Pengacara Negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menyatakan, Putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Praya dan Pengadilan Tinggi Mataram. Dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga lahan HPL 88 secara sah milik ITDC. “Kami harap pihak Saudara Gema Lazuardi menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tatanan hukum yang berlaku,”harapnya

Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan kami percaya akan semakin memperlancar pengembangan KEK Mandalika sekaligus meningkatkan kepercayaan investor atas iklim investasi di NTB,” ujar Yudhis. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Sengketa Lahan Mandalika, Merasa Tak Diperlakukan Adil Melawan ITDC, Gema Ajukan PK

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2022
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK