SHOPPING CART

close

Terima Pengaduan Warga Pemilik Lahan KEK The Mandalika, Sari : Yang Bengkok, Kita Luruskan

Anggota DPR RI Dapil NTB-2/Pulau Lombok Sari
Foto bersama : Komisi III DPR RI dari Dapil NTB-2/Pulau Lombok, Ir. Hj. Sari Yuliati bersama Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah saat menerima kuasa hukum dan warga pemilik lahan KEK The Mandalika dan Sirkuit MotoGP di ruang rapat Wakil Bupati Lombok Tengah, Gedung B, Lantai 5 Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Selasa sore, (22/2/2022).

LOMBOK TENGAH | Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB)-2/Pulau Lombok Tengah, Ir. Hj. Sari Yuliati bertemu dengan perwakilan warga pemilik tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika dan Sirkuit Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang belum diselesaikan atau dibayar oleh PT ITDC / BUMN Pengelola KEK The Mandalika.

Anggota Komisi III DPR RI itu bertemu dengan warga yang didampingi kuasa hukum dan juru bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK The Mandalika di ruang rapat Wakil Bupati Lombok Tengah, Gedung B, Lantai 5 Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah pada Selasa, (22/2/2022).

Sari menemui warga pemilik lahan didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Lombok Tengah yang juga Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah.

Dihadapan kuasa hukum dan perwakilan pemilik lahan KEK The Mandalika, Ir. Hj. Sari Yuliati mengagumi keindahan KEK The Mandalika dan kemegahan Sirkuit Mandalika yang pada 18 -20 Maret 2022 mendatang akan digunakan untuk perhelatan event MotoGP 2022. “Tadi saat saya melihat Sirkuit Mandalika sangat keren banget, tetapi mengingat dibelakang ada persoalan lahan warga yang belum diselesaikan. Dan saya disini bersama pak Wabup (Wakil Bupati Lombok Tengah) menampung keluh kesah warga. Kalau memang bisa, kita perjuangkan bersama, kita perjuangkan yang pasti kalau sesuai dengan aturan kita perjuangkan dan yang bengkok – bengkok kita luruskan,” ungkapnya

Sari meminta kepada kuasa hukum maupun kepada warga untuk menyampaikan bukti – bukti dan kronologis kepemilikan lahan yang belum dibayar oleh PT ITDC. “Saya butuh format kronologisnya untuk saya perjuangkan dan sampaikan ke teman – teman (Anggota DPR RI) yang bisa membantu kita di pusat. Saya tidak berani berjanji, saya tidak mau janji janji palsu. Yang pasti akan saya perjuangkan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di Negara ini,” ucapnya

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah menyampaikan, apapun usulan dan aspirasi yang disampaikan adalah hak Rakyat. “ Tetapi penyampain usulan dan aspirasi ada mekanismenya ada jalurnya dan ada aturan – aturan. Tapi penting dipahami besarnya bagaimana besarnya perjuangan pemerintah pusat termasuk Partai Golkar yang telah berhasil membangun KEK The Mandalika, lebih khusus Sirkuit MotoGP yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Apa yang disampaikan pemilik lahan bukanlah hal yang tidak berarti, tetapi tetap bermanfaat untuk diselesaikan oleh beliau (Sari) melalui kebijakan kebijakannya di Pusat,” tuturnya

Sementara itu,  Kuasa Hukum Masyarakat dari LBH Madani, Setia Dharma, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Anggota DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati yang telah peduli terhadap nasib warga yang mempertahankan haknya yang belum diselesaikan oleh PT ITDC. “Ternyata ada yang peduli terhadap Warga pemilik lahan. Mereka (warga) ini lahannya belum dibayar dan datanya ada. Cuman yang jadi persoalannya adalah tahun lahir HPL ITDC. HPL ini lahir berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN, itulah persoalannya dan ITDC mengatakan tidak akan bayar tanah yang sudah ada HPLnya, untuk itu kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada bu Sari yang telah peduli terhadap nasib warga yang mempertahankan haknya yang belum dibayar oleh PT ITDC,” ucapnya

Setia memaparkan, saat HPL atas nama PT ITDC diterbitkan melalui SK Menteri ATR/BPN, warga masih tinggal dan bercocok tanam di atas lahan mereka masing – masing. “Masalahnya adalah, masyarakat saat diterbitkan HPL itu masih ada di atas lahan mereka, kalau Kementerian turun akan menemukan masyarakat yang sedang berkebun. Secara hukum tidak mungkin HPL bisa lahir kalau ada masyarakat yang sedang berkebun. Untuk itu kami meminta kepada DPR untuk mengkaji meminta menteri ATR/BPN untuk mempertanggungjawabkan SK yang telah diterbitkan, apakah SK itu diterbitkan sesuai dengan hukum atau tidak. Kok bisa hanya ambil gambar melalui Satelit, lalu keluar HPL ITDC, kami mohon ini diperjuangkan,” pintanya

“Kami punya data data dan bukti, ada pipil garuda, tetapi kalau kami ditanya sertifikat diantara kami semua belum ada yang punya sertifikat SHM semua. tetapi HPL adalah Hak Pengelolaan Lahan bukan SHM. Dan lengkapnya terkait lahan warga akan kami sampaikan secara tertulis kepada bu Sari,” sambung Setia

Warga meminta kepada PT ITDC dan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan lahan sebelum event MotoGP berlangsung pada bulan Maret 2022 mendatang. “ Ini sangat berbahaya sekali jangan sampai perhelatan motoGP berlangsung masih ada persoalan tanah masyarakat yang belum diselesaikan. Jangan sampai gara gara persoalan lahan yang belum dibayar, event MotoGP menjadi jelek di mata dunia. Mari kita selesaikan persoalan lahan ini dengan arif dan bijaksana jangan kita mainkan tangan besi. Saya melihat selama ini mereka menggunakan tangan besi, mereka tidak menghiraukan tanah masyarakat yang belum dibayar,” sebut Kuasa Hukum warga pemilik lahan, Lalu Burhanudin

Lalu Burhanudin meminta kepada Ir. Hj. Sari Yuliati mempertemukan warga dengan Komisi II DPR RI untuk menyampaikan secara langsung persoalan tanah warga yang belum diselesaikan dan diklaim secara sepihak oleh PT ITDC. “ Di Sirkuit Mandalika banyak sekali tanah masyarakat yang diklaim secara sepihak oleh ITDC, bahkan ada salah satu masyarakat sampai sekarang masih membayar pajak lahan. Untuk itu kami memohon kepada bu Sari untuk memperjuangkan hak – hak masyarakat yang lahannya belum dibayar. Dan memohon kami dipertemukan dengan Komisi II DPR RI untuk menyampaikan unek – unek kami terkait dengan persoalan lahan di KEK The Mandalika,” pintanya

Usai mendengar keluhan warga pemilik lahan, Ir. Hj. Sari Yuliati menerima surat yang berisi persoalan lahan dan perlindungan hukum kepada warga yang lahannya belum diselesaikan oleh PT ITDC yang diserahkan oleh LBH Madani, Setia Dharma. [slnews – rul]  

Tags:

0 thoughts on “Terima Pengaduan Warga Pemilik Lahan KEK The Mandalika, Sari : Yang Bengkok, Kita Luruskan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2022
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  

STATISTIK