Polres Lombok Tengah Mulai Sosialisasikan Pelarangan Truk ODOL

LOMBOK TENGAH | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah bersama Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Dinas PUPR Lombok Tengah dan Akademisi mulai melakukan sosialisasi terkait pelarangan truk dengan kategori over dimension overload (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas, Kamis, (17/2/2022).
Tujuan sosialisasi yang dilaksanakan di simpang empat Batunyala, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Selain sosialisasi, kami juga melakukan pembagian masker terhadap sopir yang tidak menggunakan masker,” kata Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Lombok Tengah, IPDA Muh. Alwan Wijaya.
Aparat kepolisian juga mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar hingga sopir kendaraan besar agar tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
Menurut IPDA Alwan, truk Odol merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara lain. Diduga juga menimbulkan kerusakan jalan. “Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,”himbaunya
Sosialisasi truk Odol akan terus dilakukan di beberapa titik jalan raya. Langkah ini diambil guna meminimalisir pelanggaran angkutan jalan raya serta tidak membahayakan pengendara lain. “Ini demi keselamatan bersama mengingat masih banyak truk Odol yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar IPDA Alwan. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan